Berita
88 Ribu Dukungan untuk Perjuangan Beutong Ateuh Melawan Tambang
Terdapat dua izin eksplorasi tambang di wilayah Beutong Ateuh, dengan luas mencapai sekitar 2.859 hektare
Selasa, 06 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Perjuangan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, untuk mempertahankan hutan dan ruang hidup dari ancaman pertambangan terus mendapatkan dukungan, termasuk dari masyarakat internasional. Hingga 4 Oktober 2026, petisi penyelamatan Beutong telah berhasil mengumpulkan 88.674 tanda tangan, sementara surat solidaritas terbuka telah mendapatkan dukungan dari 101 organisasi dan individu di 13 negara.
Bagi Apel Green Aceh--organisasi kelompok sipil yang selama ini mengadvokasi isu Beutong--dukungan tersebut bukan sekadar angka. Solidaritas ini merupakan pengakuan atas perjuangan panjang masyarakat Beutong untuk mempertahankan hutan, sumber penghidupan, sejarah, dan keselamatan generasi mendatang dari ancaman eksploitasi pertambangan.
Di tengah dukungan internasional tersebut, terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi bagi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) kembali menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Kedua perusahaan tersebut memiliki wilayah izin yang disebut masing-masing sekitar 1.820 hektare di Gampong Blang Puuk dan Kuta Teungoh, serta sekitar 1.039 hektare di Gampong Blang Meurandeh.
"Perkembangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa kawasan hulu yang penting bagi perlindungan hutan dan keselamatan masyarakat masih menghadapi ancaman pertambangan, sementara warga masih berjuang memulihkan kehidupan setelah banjir bandang dan longsor pada November 2025?," kata Rahmad Syukur, Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, pada Senin (5/10/2026).
Beutong Ateuh Banggalang, lanjut Syukur, merupakan kawasan pegunungan di Kabupaten Nagan Raya yang memiliki hubungan ekologis penting dengan bentang alam hutan Aceh, termasuk Ekosistem Ulu Masen dan kawasan yang berkaitan dengan Ekosistem Leuser.
Hutan di kawasan ini bukan sekadar hamparan pepohonan. Hutan menjadi bagian dari sistem kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai, lahan pertanian, kebun, dan hasil hutan bukan kayu.
Warga mengembangkan pertanian dan perkebunan seperti padi, kemiri, kopi, kakao, pinang, cabai, dan durian. Pengetahuan lokal untuk menjaga hutan juga diwariskan melalui praktik adat Pawang Uteun, yang menempatkan masyarakat sebagai penjaga sekaligus pengelola ruang hidupnya.
"Beutong Ateuh juga menyimpan nilai sejarah dan kemanusiaan, termasuk situs yang berkaitan dengan perjuangan Cut Nyak Dhien serta tragedi pembantaian Tgk Bantaqiah dan para santrinya pada 23 Juli 1999," katanya.
Karena itu, sambung Syukur, ancaman terhadap kawasan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan investasi atau pemanfaatan mineral. Persoalannya menyangkut keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat, warisan sejarah, dan keselamatan warga.
Izin pertambangan setelah perjuangan panjang
Syukur menguraikan, penolakan masyarakat Beutong terhadap pertambangan emas telah berlangsung lebih dari satu dekade. Pada 2013, masyarakat menyampaikan penolakan terhadap rencana pertambangan PT Emas Mineral Murni (PT EMM). Perjuangan tersebut kemudian berlanjut melalui advokasi publik dan jalur hukum.
Pada 14 April 2020, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 91 K/TUN/LH/2020 membatalkan IUP Operasi Produksi PT EMM. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjuangan masyarakat mempertahankan kawasan Beutong.
Namun, ancaman pertambangan kembali muncul. Pada 2023, PT Bumi Mentari Energi mengajukan rencana konsesi pertambangan emas sekitar 3.300 hektare. Masyarakat dari empat gampong bersama unsur Muspika menyatakan penolakan melalui surat tertanggal 25 Mei 2023.
Pada 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada dua perusahaan, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada, yang memperoleh izin eksplorasi di wilayah Beutong Ateuh.
"Berdasarkan data yang dihimpun Apel Green Aceh, luas kedua wilayah izin tersebut mencapai sekitar 2.859 hektare," kata Syukur.
Syukur mengatakan, bagi masyarakat, kemunculan izin baru setelah pembatalan izin PT EMM dan setelah bencana banjir bandang 2025 menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan pemerintah dalam melindungi kawasan hulu, lingkungan, dan hak masyarakat.
Seperti diketahui, pada 26–28 November 2025, banjir bandang dan longsor menerjang Beutong Ateuh Banggalang. Rumah warga, kebun, jalan, saluran irigasi, serta infrastruktur air bersih mengalami kerusakan.
Menurut Syukur, bencana tersebut memperlihatkan betapa rentannya kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan pegunungan dan daerah aliran sungai. Dalam kondisi tersebut, rencana aktivitas pertambangan di kawasan hulu perlu dinilai secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi geologi, tutupan hutan, tata air, risiko bencana, dan keselamatan penduduk.
Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013–2033 menjadi salah satu rujukan penting dalam menilai kerentanan bencana dan kebutuhan perlindungan ruang di Aceh. Apel Green Aceh menilai bahwa setiap keputusan mengenai pertambangan di Beutong harus didasarkan pada kajian lingkungan dan kebencanaan yang transparan, keterlibatan masyarakat terdampak, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Bagi masyarakat Beutong, hutan bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi. Hutan adalah penyangga kehidupan. Setelah bencana menghancurkan rumah, kebun, dan infrastruktur warga, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan pembangunan,” kata Syukur.
Rantai pasok kendaraan listrik tidak boleh abaikan hutan aceh
Syukur menerangkan, persoalan Beutong kini juga berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan dalam rantai pasok mineral untuk industri energi terbarukan dan kendaraan listrik. Apel Green Aceh, Selamatkan Hutan Hujan--organisasi masyarakat sipil yang berbasis di Jerman, bersama jaringan mitra lainnya telah mengangkat persoalan risiko lingkungan dan hak asasi manusia di Beutong kepada produsen kendaraan asal Jerman, termasuk BMW, Volkswagen, dan Mercedes-Benz.
Dalam surat kepada tim keberlanjutan dan kepatuhan perusahaan, Selamatkan Hutan Hujan meminta penjelasan mengenai kemungkinan hubungan bisnis langsung maupun tidak langsung dengan PT Green Power Group Tbk. (LABA), PT Energie Baru Investasi Indonesia (EBII), serta perusahaan-perusahaan afiliasinya (PT ACW dan PT HBS).
Menurut Syukur, surat tersebut menyoroti risiko yang perlu diperiksa secara serius, termasuk potensi dampak pertambangan terhadap Ekosistem Leuser dan kawasan hutan di sekitarnya, hak masyarakat adat, serta risiko keselamatan warga setelah bencana banjir bandang dan longsor.
Berdasarkan penelusuran dokumen korporasi yang menjadi bahan advokasi organisasi masyarakat sipil, PT ACW dan PT HBS memiliki struktur kepemilikan saham yang berkaitan dengan PT Energie Baru Investasi Indonesia. Hubungan korporasi tersebut menjadi salah satu alasan bagi organisasi masyarakat sipil untuk meminta transparansi mengenai kemungkinan keterkaitan bisnis dengan industri kendaraan listrik global.
Informasi mengenai hubungan bisnis dan rantai pasok perlu diperiksa berdasarkan dokumen perusahaan yang relevan. Apel Green Aceh menegaskan bahwa tujuan advokasi ini bukan untuk mengasumsikan adanya hubungan pemasok yang telah terbukti, melainkan memastikan bahwa perusahaan global melakukan pemeriksaan risiko secara memadai dan memberikan penjelasan yang transparan.
"Transisi energi seharusnya mengurangi dampak krisis iklim, bukan memindahkan beban kerusakan lingkungan kepada masyarakat yang hidup di sekitar hutan dan kawasan pertambangan," ujar Syukur.
Karena itu, imbuh Syukur, perusahaan yang terlibat dalam industri kendaraan listrik dan baterai perlu memastikan bahwa kebutuhan bahan baku mineral tidak mengabaikan perlindungan keanekaragaman hayati, hak masyarakat, serta keselamatan lingkungan.
Syukur mengungkapkan, surat keberatan dan permintaan klarifikasi tersebut mendapat tanggapan dari BMW Group Compliance. Dalam surat balasannya, BMW Group menyatakan tidak menjalin hubungan bisnis langsung dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan. BMW juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki indikasi mengenai hubungan bisnis tidak langsung dengan perusahaan tersebut.
Maximilian Stoib dari Divisi Komunikasi Jaringan Pembelian dan Pemasok BMW Group menjelaskan bahwa standar lingkungan dan sosial merupakan bagian penting dari ketentuan pembelian perusahaan dan berlaku secara global, termasuk dalam hubungan dengan pihak di luar pemasok langsung. Menurut BMW Group, pemasok langsung diwajibkan mematuhi ketentuan hukum serta standar lingkungan dan sosial yang komprehensif, sekaligus meneruskan kewajiban tersebut kepada subpemasok mereka.
BMW juga menyebut Kode Etik Pemasok sebagai bagian wajib dari ketentuan pembeliannya, yang secara eksplisit mencakup perlindungan keanekaragaman hayati. Apabila terdapat indikasi potensi pelanggaran dalam rantai pasok, perusahaan menyatakan akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang sesuai.
BMW Group turut menyampaikan keterlibatannya dalam berbagai inisiatif untuk mengembangkan standar ekstraksi bahan baku yang bertanggung jawab, sertifikasi rantai pasok, dan verifikasi kepatuhan terhadap persyaratan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
"Apel Green Aceh memandang tanggapan tersebut sebagai bagian penting dari keterbukaan yang dibutuhkan dalam diskusi mengenai rantai pasok global. Namun, bagi masyarakat Beutong, persoalan mendasarnya tetap sama, bagaimana memastikan bahwa kebijakan investasi, eksplorasi mineral, dan pengembangan industri energi bersih tidak mengorbankan hutan serta ruang hidup masyarakat," ucap Syukur.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Apel Green Aceh menyerukan kepada pemerintah, lembaga negara, perusahaan, dan masyarakat internasional untuk:
- Mengevaluasi perizinan pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dengan mempertimbangkan putusan pengadilan, kondisi ekologis, risiko bencana, dan hak masyarakat terdampak.
- Melindungi hutan dan kawasan penyangga ekologis yang menopang Ekosistem Ulu Masen, Ekosistem Leuser, keanekaragaman hayati, dan sumber penghidupan masyarakat.
- Menghormati hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, termasuk hak atas informasi yang terbuka, partisipasi bermakna, serta persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
- Mendorong transparansi rantai pasok mineral, khususnya terkait kemungkinan hubungan bisnis antara perusahaan pertambangan di Beutong dan industri kendaraan listrik global.
- Memastikan uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia dilakukan secara memadai oleh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan rantai pasok mineral.
- Mempercepat pemulihan pascabencana melalui dukungan terhadap perumahan, infrastruktur air bersih, irigasi, pertanian, dan penguatan ekonomi masyarakat.
- Memperkuat perlindungan hutan berbasis masyarakat, termasuk praktik Pawang Uteun, pemantauan kawasan, pendidikan lingkungan, dan pengembangan hasil hutan bukan kayu.




