Berita
Warga Takandeang Tolak Tambang Logam Tanah Jarang
Komponen penting dalam perangkat energi terbarukan ini menyisakan kerusakan tanah akibat pertambangan.
Jumat, 02 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Warga Takandeang menolak tambang logam tanah jarang (LTJ). Komponen penting dalam perangkat energi terbarukan ini menyisakan kerusakan tanah akibat pertambangan.
Warga Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melakukan demonstrasi deklarasi penolakan tambang LTJ anak usaha dari Danantara, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Pertambangan ini mengancam ruang hidup dari.
“Ada ancaman perusakan melalui perluasan aktivitas pertambangan ini yang mengancam kehidupan masyarakat,” ucap Koordinasi Aksi saat berorasi pada Rabu (30/9/2026).
Ia menyebutkan wilayah desanya memiliki kekayaan sumber daya alam namun ketika tambang datang justru rentan membawa kemiskinan struktural.
Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan dua blok konsesi LTJ dimiliki oleh PT Perminas, yakni blok Takandeang seluas 3.740 hektare dan Botteng 3.612 ha.
Analisis lebih lanjut yang dilakukan oleh Celebes Justice Initiative (CJI)berada di 6 desa dan dua kelurahan yaitu Desa Takandeang, Botteng, Botteng Utara, Salletto, Pati’di’, Tappalang, Kelurahan Galung dan Karema.
Kepala Divisi Kampanye Celebes Justice Initiative, Alfarhat Kasman, menilai proyek ini bukan hanya problem kebijakan, tetapi ancaman nyata terhadap keadilan ekologis dan hak asasi manusia.
Ia menyebutkan dua metode penambangan logam tanah jarang sama-sama membawa kerusakan lingkungan. Pertama, cara tradisional dengan membongkar tanah dengan pembukaan hutan skala luas. Produk limbah pertambangan ini lebih besar dari tambang-tambang yang lain.
Berbagai catatan menunjukkan 1 kilogram bijih logam yang diekstrak, hanya mampu menghasilkan 40 gram konsentrat LTJ.
Kedua, pengeboran. Pada beberapa operasi pertambangan LTJ seperti di Myanmar, menyuntikkan asam sulfat ke dalam tanah untuk memisahkan kandungan logam tanah jarang yang masih bercampur dengan material tanah. Risikonya, tanah berpotensi kena rembesan dan kontaminasi sumber air bersih.
“Daya rusak yang dihasilkan dari industri ekstraktif pertambangan tidak hanya akan berdampak kepada hancurnya lingkungan hidup. Melainkan juga akan berdampak pada hancurnya tata produksi-konsumsi warga,” ucap Alfarhat.
Berbagai praktik tambang ini tercatat menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai yang parah.
Mereka pun mendesak pemerintah mencabut IUP Eksplorasi Logam Tanah Jarang PT Perminas dan menghentikan aktivitas eksplorasi, penerobosan lahan dan upaya penghancuran ruang hidup warga.




