Berita
Dampaknya Belum Dikaji, Proyek Data Center di Jatiluhur Ditunda
Dampak terhadap air dan energi harus dikaji menyeluruh, serta dibuka kepada masyarakat.
Jumat, 02 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, dihentikan sementara lantaran izinnya belum rampung. Pengamat mengatakan bahwa dampak lingkungan dan sosial proyek tersebut harus dikaji terlebih dahulu agar tidak mengganggu pasokan air masyarakat dan pertanian.
Izin yang dimaksud termasuk analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAl serta persetujuan bangunan gedung. Menurut Kadiskominfo Jawa Barat Adi Komar, lokasi proyek tersebut telah ditinjau Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan meminta pengerjaannya dihentikan hingga izinnya diterbitkan pemerintah kabupaten Purwakarta.
“Beliau (Dedi Mulyadi) menyatakan memang harus dituntaskan dulu semua perizinannya, baru dilanjutkan kembali. Izin yang belum dipenuhi mencakup Amdal dan PBG,” katanya seperti dikutip Kumparan, Rabu, 30 September 2026.
Kampus AI Campus 2 (CGK4) milik BDx direncanakan berkapasitas 640 megawatt (MW) dan berjarak sekitar lima kilometer dari Waduk Jatiluhur. Peletakan batu pertama dilakukan pada 22 September 2026. Enam hari kemudian, pekerjaan konstruksi dihentikan usai inspeksi mendadak dari Gubernur Jawa Barat.
Proyek data center ini dikembangkan oleh BDX Indonesia, perusahaan hasil kerja sama BDX Data Centers yang berpusat di Singapura, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Lintasarta.
Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan skala proyek tersebut menuntut kehati-hatian dari pemerintah. Pasalnya data center AI membutuhkan banyak air untuk sebagai media pendingin untuk mencegah panas berlebih pada server AI berkinerja tinggi.
Kebutuhan air pada tahap pengembangan berikutnya diperkirakan mencapai 384 liter per detik, setara sekitar 33 ribu meter kubik per hari atau lebih dari 12 juta meter kubik per tahun, yang bersumber dari Waduk Jatiluhur yang merupakan tulang punggung irigasi sawah di lumbung padi Jawa Barat.
Sementara itu beban listrik 640 MW, bila beroperasi penuh sepanjang tahun, setara dengan konsumsi listrik hingga sekitar 5,6 terawatt-jam (TWh) per tahun.
“Satu fasilitas 640 MW membutuhkan listrik sebesar keluaran pembangkit besar. Publik berhak tahu dari mana listrik itu berasal, apakah akan menambah pembakaran batu bara, dan apakah pelanggan PLN lainnya ikut menanggung risikonya, baik berupa gangguan pasokan maupun beban biaya,” kata Fabby, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Investasi data center merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Namun, pembangunan harus tetap berjalan dengan menghormati keberlanjutan sumber daya air, keandalan listrik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Menurut Fabby, analisis dampak sosial dan lingkungan harus disusun secara menyeluruh dan melibatkan masyarakat terdampak, termasuk petani yang menggunakan irigasi Jatiluhur. Dokumennya juga harus dibuka kepada publik.
Pemerintah kabupaten Purwakarta juga harus melakukan kajian terkait kebutuhan listrik data center, termasuk kecukupan cadangan daya, transmisi dan gardu induk, dan sumber pembangkit yang akan memasok energi ke proyek tersebut. Serta kajian dampak terhadap akses listrik pelanggan PLN, termasuk rumah tangga, UMKM, dan industri.
Fabby menilai, kasus Jatiluhur menunjukkan Indonesia belum memiliki aturan yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi data center dan AI. Pada Mei lalu, Komdigi memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 dapat mencapai lebih dari 2 GW. Sementara PLN memperkirakan kebutuhan listrik data center dapat mencapai 25 GW di 2035. Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah.
IESR mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi terkait AI dan pusat data. Salah satunya dengan mewajibkan seluruh data center yang dibangun di Indonesia menggunakan sistem pendingin tanpa air agar tidak mengganggu kebutuhan air minum dan pertanian, menetapkan batas efisiensi energi, dan mewajibkan penggunaan energi terbarukan secara langsung, minimal 35% pada 2030 dan 50% pada 2040, melalui pembangkit di lokasi maupun kontrak pembelian listrik energi terbarukan.
“Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan,” kata Fabby.
“Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah,” ujarnya.




