Berita
Izin Tambang Nikel di Bualemo Ancam Ekosistem Endemik Tompotika
Tambang nikel ini mengancam habitat anoa, maleo, babirusa, tarsius, rangkong sulawesi dan satwa endemik Sulawesi lainnya.
Kamis, 01 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Lumbung pangan, sumber air, dan ekosistem endemik Tompotika di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam ancaman kegiatan ekstraksi pertambangan. Sebab, berdasarkan temuan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), sedikitnya 10 izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang telah diterbitkan di wilayah tersebut, sejak Juni 2026.
Menurut Jatam Sulteng, konsesi-konsesi tersebut membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga kawasan hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika. Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap sumber penghidupan masyarakat, keberlanjutan pangan, sumber air bersih, serta habitat satwa endemik Sulawesi.
Koordinator Jatam Sulteng, Muh. Taufik, mengatakan bahwa Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai. Kecamatan ini juga termasuk dalam wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
"Dengan demikian, keberadaan konsesi tambang di wilayah ini berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai," kata Taufik, pada Rabu (30/9/2026).
Berdasarkan analisis tumpang susun antara data wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulteng berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021, Jatam Sultengh menemukan bahwa 9 dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk ke kawasan hutan di Kecamatan Bualemo.
Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare, atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis. Kawasan hutan tersebut terdiri atas hutan lindung 12,77 hektare, hutan produksi 6.239,44 hektare, hutan produksi konversi 554,10 hektare, dan hutan produksi terbatas seluas 4.662,30 hektare.
Mengancam habitat satwa endemik
Ekosistem hutan di Bualemo, yang dikenal sebagai bentang alam Tompotika, lanjut Taufik, merupakan habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi. Satwa yang terdapat di kawasan ini antara lain tarsius (Tarsius dentatus), rangkong sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), babirusa (Babyrousa babyrussa) dan maleo (Macrocephalon maleo).
Sehingga, sambung Taufik, pembukaan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa. Kerusakan di kawasan hutan Tompotika berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan populasi satwa endemik Sulawesi.
"Jatam Sulteng menilai, kawasan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel," kata Taufik.
Keberadaan tambang di Bualemo juga membuat resah para konservasionis satwa endemik. Manajer Penjangkauan Pertambangan Aliansi Tompotika, Thusi Bonandito, mengatakan keberadaan konsesi tambang nikel ini sangat mengancam habitat meleo dan semua satwa endemik di Tompotika.
Ia mengatakan, hutan alam yang dikaveling untuk konsesi tambang nikel di Bualemo itu adalah hutan tempat maleo mencari makan, bermain dan melakukan kegiatan reproduksi. Sehingga kegiatan pertambangan, apapun bentuknya, akan sangat berpengaruh pada siklus kehidupan maleo
"Kita mengharapkan tambang tidak ada di Tompotika atau menjauh dari habitat maleo," katanya.
Thusi bilang, pihaknya saat ini masih dalam proses ajudikasi meminta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal perusahaan-perusahaan tambang yang memperoleh IUP di eksistem Tompotika. Untuk membuktikan apakah dalam Amdal perusahaanp-perusahaan itu terdapat upaya-upaya untuk perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati.
Sumber air dan persawahan juga terancam
Selain mengancam habitat satwa, keberadaan konsesi tambang ini juga menghantui persawahan dan sumber air. Taufik mengatakan, konsesi pertambangan nikel di Bualemo membentang dari wilayah pegunungan hingga persawahan produktif. Sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku berpotensi terdampak apabila kegiatan pertambangan berjalan.
Pembukaan lahan, termasuk oleh aktivitas tambang, di wilayah hulu juga berisiko meningkatkan erosi dan sedimentasi yang dapat mengalir ke sungai-sungai utama di Bualemo. Selain itu, terdapat risiko pencemaran akibat logam berat dan material tambang yang dapat menurunkan kualitas air serta mengganggu fungsi sumber air bagi masyarakat.
Berdasarkan survei Jatam Sulteng, sedikitnya terdapat dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan vital masyarakat, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah. Kedua sumber air tersebut diduga berada di dalam konsesi pertambangan dan digunakan oleh masyarakat di Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.
"Jika sumber-sumber air tersebut terganggu, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan aktivitas sehari-hari," ujar Taufik.
Taufik berujar, negara harus melindungi sumber air di Bualemo, dan merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak warga negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih, dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, berkelanjutan, serta terjangkau.
"Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah setiap kegiatan yang berpotensi menurunkan kualitas air, menghilangkan sumber air, atau menghambat akses masyarakat terhadap air bersih," katanya.
Dalam konteks Bualemo, masih kata Taufik, rencana pertambangan nikel yang berada di sekitar sumber air dan kawasan hulu harus dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
|
Jatam Sulteng Mendesak:
|
Taufik menyatakan, rencana pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo bukan semata-mata persoalan investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi.
"Tanpa peninjauan menyeluruh dan perlindungan yang kuat terhadap kawasan hutan, lahan pangan, serta sumber air, pertambangan nikel di Bualemo berpotensi berubah menjadi bencana ekologis dan konflik sosial berkepanjangan," ucapnya.




