Kamis, 01 Oktober 2026

            

Berita

Pasal Areal Preservasi UU KSDAHE Ancam Masyarakat Adat

BRWA menyampaikan Amicus Curiae atas uji materi norma areal preservasi di UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi.

Kamis, 01 Oktober 2026
Sejumlah anggota masyarakat Adat Sub Suku Na-Sfa menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap negara yang dianggap membatasi ruang hidup masyarakat adat. Foto: Istimewa.
Sejumlah anggota masyarakat Adat Sub Suku Na-Sfa menggelar ritual adat sebagai bentuk protes terhadap negara yang dianggap membatasi ruang hidup masyarakat adat. Foto: Istimewa.

BETAHITA.ID - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyampaikan Amicus Curiae atau pendapat hukum sahabat pengadilan atas uji materi norma areal preservasi di UU KSDAHE ke Mahkamah Konstitusi. Norma ini, menurut BRWA, justru menjadi ancaman masyarakat adat yang selama ini ruang hidupnya memiliki keanekaragaman hayati tinggi. 

Amicus Curiae ini mereka susun bersama sejumlah akademisi Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia atas perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 1 angka 16 UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Pasal itu menyebutkan: “Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.”

Mereka menyebutkan kebijakan konservasi negara berpotensi beririsan dengan wilayah adat. Tanpa perlindungan hak maka kebijakan konservasi ini dapat mengubah hubungan masyarakat adat dengan wilayah hidupnya.

Kepala Divisi Advokasi, Riset, dan Kerja Sama BRWA, Aria Sakti Handoko, menyebutkan ketika suatu wilayah adat ditetapkan atau direncanakan menjadi Areal Preservasi, konsekuensinya tidak hanya perubahan status ekologis suatu kawasan. Perubahan akses, kewenangan, dan tata kelola dapat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk menjalankan praktik budaya, mengelola sumber daya, serta mempertahankan pengetahuan ekologis yang telah hidup jauh sebelum adanya penetapan kawasan oleh negara.

“Ada satu klausul yang membikin kami khawatir. Kalau diinterpretasikan, klausul ini justru meminggirkan masyarakat adat. Jika ada pembebanan terkait komunitas di Areal Preservasi maka harus melakukan upaya konservasi, kalau tidak terbukti melakukan upaya itu maka akan bisa terancam akan dicabut haknya,” 

Data wilayah adat yang teregistrasi di BRWA menunjukkan di Kalimantan Barat terdapat 27 wilayah adat dengan luas 78.224,68 hektare yang berada dalam bentang wilayah potensi Areal Preservasi. Di Sumatera Utara, terdapat 10 wilayah adat dengan luas 34.441,70 ha yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi. Sementara itu, data BRWA per Agustus 2026 mencatat sekitar 6,44 juta ha wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi. 

Ia menyebutkan data tersebut menunjukkan kebijakan konservasi bekerja pada bentang alam yang merupakan ruang hidup masyarakat adat.

Padahal bagi masyarakat adat, wilayah bukan sekadar hamparan geografis atau ruang yang memiliki fungsi ekologis. Wilayah merupakan ruang hidup tempat pengetahuan ekologis, praktik budaya, sistem penghidupan, kelembagaan adat, serta identitas komunitas terbentuk dan diwariskan antargenerasi.

Menurutnya melalui Amicus Curiae, penetapan Areal Preservasi perlu ditafsirkan dalam kerangka konservasi berbasis hak (rights-based conservation). Pendekatan ini tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai pihak yang sekadar harus menyesuaikan diri dengan kebijakan konservasi. Masyarakat Adat merupakan pemegang hak (rights holder) sekaligus aktor yang telah memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menyebutkan praktik konservasi masyarakat adat tidak selalu hadir dalam bentuk kawasan yang ditetapkan melalui keputusan administratif negara. Perlindungan terhadap hutan, sumber air, wilayah sakral, satwa, tumbuhan, maupun ruang produksi dapat berlangsung melalui hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan, ritual, pengetahuan ekologis, dan kelembagaan komunitas.

Dengan demikian, konservasi tidak selalu dimulai dari penetapan kawasan oleh negara. 

“BRWA berpandangan bahwa Areal Preservasi semestinya tidak menjadi instrumen untuk menggantikan tata kelola masyarakat adat dengan model konservasi negara. Sebaliknya, kebijakan konservasi perlu mengakui dan memperkuat praktik pengelolaan yang telah hidup di masyarakat,” kata dia. 

Amicus Curiae ini menekankan perlindungan hak biokultural. Hak ini melihat hubungan antara masyarakat, wilayah hidup, keanekaragaman hayati, pengetahuan, dan praktik budaya sebagai satu kesatuan. Ketika akses terhadap wilayah berubah, yang terdampak bukan hanya kemampuan memperoleh sumber daya, tetapi juga ruang tempat pengetahuan dipraktikkan, identitas dibentuk, dan kebudayaan diwariskan.

Selain itu BRWA juga menyoroti belum adanya mekanisme yang menjamin Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal TanpaPaksaan (PADIATAPA) dalam penetapan Areal Preservasi yang bersinggungan dengan wilayah adat.

Bagi BRWA, partisipasi masyarakat tidak cukup dimaknai sebagai konsultasi administratif setelah kebijakan dirumuskan. Ketika sebuah kebijakan dapat memengaruhi akses, kewenangan pengelolaan, serta masa depan wilayah hidup Masyarakat Adat, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki posisi bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Mereka pun menekankan penafsiran terhadap Areal Preservasi dalam UU KSDAHE memastikan tiga hal utama: perlindungan biodiversitas, penghormatan hak Masyarakat Adat, dan keberlanjutan hubungan biokultural antara masyarakat dan wilayah hidupnya.