Kamis, 01 Oktober 2026

            

Berita

Koalisi Minta PSN Revitalisasi Tambak Pantura Dihentikan

Proyek ini berpotensi merugikan masyarakat di Pantura Jawa Barat.

Kamis, 01 Oktober 2026
Seorang petani tambak di Karawang sedang melihat tambaknya yang akan terancam proyek revitalisasi. Foto: KPA
Seorang petani tambak di Karawang sedang melihat tambaknya yang akan terancam proyek revitalisasi. Foto: KPA

BETAHITA.ID - Walhi mendesak pemerintah hentikan PSN Revitalisasi Tambak Pantura. Proyek ini berpotensi merugikan masyarakat di Pantura Jawa Barat.

Ambisi pemerintah menjadikan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura justru mengancam petambak lokal. Mereka menghadapi ketidakpastian ruang kelola tambak garapannya. 

Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai persoalan utama PSN Revitalisasi Tambak Pantura adalah perubahan penguasaan ruang dan kendali atas sistem pangan pesisir.   

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi Mida Saragih menyebutkan masalah utama PSN Revitalisasi Tambak adalah pelibatan PT Agrinas Jaladri Nusantara dalam tim penyediaan lahan dan juga pengelola utama pertambakan di Pantura Jawa Barat. Sementara para petambak belum memperoleh kepastian hak dan akses tata kelola baru. 

“Mereka terancam kehilangan ruang kelola tambaknya dan mata pencaharian. Ketahanan pangan tidak boleh dibangun dengan mengubah produsen pangan rakyat menjadi pihak yang kehilangan kendali atas ruang dan produksinya sendiri,” ucapnya pada Rabu (30/9/2026).

Penelusuran data Walhi menunjukkan perusahaan itu telah terlibat sejak tahap penyediaan lahan. Keterlibatan mereka tertera dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan No 3 Tahun 2025 tentang Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantai Utara Jawa tertanggal 24 Februari 2025.

PT Agrinas Jaladri Nusantara telah tercantum dalam struktur resmi Tim Lahan pada tiga kelompok kerja sekaligus, koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga, koordinasi lintas Pemerintah Daerah, dan koordinasi dengan Masyarakat. 

Padahal secara isi, regulasi itu menyebutkan persoalan utama revitalisasi tambak Pantura Jawa Barat adalah ketersediaan lahan. 

“Kepmen ini merupakan salah satu dokumen penting karena ia menunjukkan KKP bukan terlebih dahulu menyusun skema perlindungan petambak eksisting, melainkan membentuk Tim Lahan,” kata Mida.   

Direktur WALHI Jabar, Wahyudin, menyebutkan KKP terlalu tergesa-gesa melibatkan PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan menjadikannya bagian dari Tim Lahan Revitalisasi Tambak. Hal ini berisiko menimbulkan ketimpangan serius dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan PSN Revitalisasi Tambak Pantura.

Ia membantah klaim pemerintah yang menyebut lokasi proyek merupakan lahan menganggur (idle land). Klaim tersebut terucap saat audiensi pada pada 24 September 2026, mereka menyebutkan pematokan dilakukan untuk menentukan lahan yang dianggap lahan terbengkalai atau idle. 

Kenyataannya, sebagian kawasan yang ditunjuk sudah sejak lama menjadi pemukiman warga dan tambak produktif yang telah menghidupi masyarakat selama puluhan tahun. 

“Menyebut ruang hidup masyarakat sebagai lahan menganggur adalah bentuk pengabaian terhadap fakta sosial dan ekonomi yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut," ucap dia. 

Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi, Teo Reffelsen, menyebutkan penyusunan AMDAL dalam proyek ini pun diduga terlambat dan cenderung menjadi formalitas administratif. Proyek ini telah ditetapkan sebagai PSN melalui Permenko Perekonomian No 16 Tahun 2025 pada 24 September 2025, sementara konsultasi publik AMDAL baru dilaksanakan pada 13 Februari 2026. Sedangkan dokumen AMDAL diterbitkan pada 10 April 2026. 

Padahal AMDAL seharusnya menjadi dasar untuk menentukan kelayakan proyek. 

Faktanya, pemerintah telah lebih dulu membentuk tim lahan, menyiapkan kawasan proyek, melibatkan Agrinas Jaladri sebagai operator, dan menetapkan proyek sebagai PSN sebelum proses penilaian lingkungan dilakukan.  

“Penerbitan AMDAL pasca penetapan PSN, kami mempertanyakan kepada KLH dan KKP mengenai fungsi AMDAL itu sendiri," ujarnya.  

Walhi dan Kompi pun mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan seluruh proses implementasi PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat untuk mencegah dampak sosial dan konflik agraria. Penghentian proyek juga diperlukan untuk menghindari pengadaan lahan tambak baru dan perubahan tata kelola kawasan yang berpotensi merugikan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan atas hak-hak petambak di Pantura Jawa Barat. 

Mereka juga mendesak Ombudsman RI menyelidiki dugaan maladministrasi dalam perencanaan PSN Revitalisasi Tambak Pantura. Indikasi tersebut terlihat dari keterlibatan Agrinas Jaladri dan proses AMDAL baru dilakukan setelah penetapan PSN.