Kamis, 01 Oktober 2026

            

Berita

Penegakan Hukum Karhutla Jangan Tumbalkan Masyarakat Adat

UU 32/2009 mengakui pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang sesuai kearifan lokal.

Kamis, 01 Oktober 2026
Tampak dari ketinggian areal ladang yang dibuka dengan cara bakar oleh Subarno dan Yadi, di Desa Hayaping. Sumber: Istimewa.
Tampak dari ketinggian areal ladang yang dibuka dengan cara bakar oleh Subarno dan Yadi, di Desa Hayaping. Sumber: Istimewa.

BETAHITA.ID - Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai tidak adil karena dianggap mulai menumbalkan masyarakat adat, alih-alih menghukum korporasi yang areal konsesinya terbakar luas. Seperti dialami Subarno (59 tahun) dan Yadi (53 tahun), dua masyarakat adat Dayak Maanyan, di Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito, yang ditangkap dan ditahan kepolisian, karena membuka ladang dengan cara membakar, pada Minggu 22 September 2026.

Padahal sesuai adat istiadat dan budaya setempat, berladang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat Dayak Maanyan di Desa Hayaping, menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng. Kegiatan membakar ladang dilakukan secara terkendali, dibuatkan sekat bakar, serta disaksikan dan dibantu oleh warga masyarakat lainnya termasuk kepala desa agar api tidak menjalar ke lahan lain. 

Artinya proses pembakaran dalam berladang ini memuat aspek mitigasi dan pengendalian saat pelaksanaan pembakaran. Bahwa pembakaran juga dilakukan di lahan bukan lahan gambut, dengan luas masing-masing sekitar kurang lebih 1-2 hektare, jauh di bawah batas yang diizinkan.

Berdasarkan penelusuran Walhi Kalteng, Subarno bukanlah sekadar peladang biasa, melainkan Tokoh Wadian (balian) Ipaket di Desa Hayaping, yang tugas utamanya memimpin dan melaksanakan ritual adat tahunan sebagai ucapan syukur pasca panen, yaitu memberikan persembahan hasil bumi dari ladang tersebut kepada roh leluhur. Apabila kegiatan berladang ini tidak dapat dilaksanakan, maka serta ritual warisan Ipaket tidak akan dapat terselenggara, dan hal ini berarti pelestarian budaya leluhur akan hilang.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengatakan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada prinsipnya memang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi UU tersebut juga memberikan ruang bagi praktik berladang berdasarkan kearifan lokal dengan batasan tertentu. 

Pasal 69 ayat (2) mengakui pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kegiatan berladang sesuai kearifan lokal, yang dalam penjelasannya dibatasi paling luas 2 hektare per kepala keluarga, menggunakan varietas tanaman lokal, dan dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api meluas. Dengan demikian, praktik berladang tradisional tidak serta-merta dilarang, sepanjang memenuhi ketentuan dan batasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Artinya apa yang dilakukan oleh bapak Subarno dan bapak Yadi bukan bagian tindakan kriminal. Apalagi dalam proses membakar, bahkan hadir masyarakat lainnya dan kepala desa untuk membantu dan mendukung proses tersebut,” kata Janang, pada Rabu (30/9/2026).

Janang menerangkan, berladang merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat dayak yang diwariskan secara turun-temurun dan mencerminkan pengetahuan agroekologi dalam mengelola lingkungan. Praktik ini tidak hanya menjadi bagian dari sistem pertanian berkelanjutan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kedaulatan pangan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya lokal secara bijaksana dan sesuai dengan kondisi ekologis setempat.

Menurut Janang, mestinya aparat kepolisian mengerti dan paham akan hal tersebut. Tapi, dengan ditangkapnya peladang Dayak Maanyan di Desa Hayaping, ini memperjelas bahwa pihak kepolisian tidak punya empati dan pengetahuan soal adat Dayak Maanyan. Walhi Kalteng mendesak agar Kapolri bisa turun tangan dan pihaknya mendesak agar Kapolres Barito Timur dicopot dari Jabatannya.

"Karena prinsipnya ini sudah bukan sikap mengayomi dan melindungi masyarakat terkhusus masyarakat adat Dayak Maanyan di Barito Timur. Bahkan ini terindikasi melecehkan martabat masyarakat adat Dayak Maanyan,” ujarnya.

Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, Agung Sesa, menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan Walhi Kalteng kebakaran juga banyak terjadi di konsesi, bahkan areal terbakarnya lebih luas. Tetapi tidak ada penegakan hukum oleh Polres Barito Timur, 

Menurut Agung, penegakkan hukum saat terjadinya bencana ekologis karhutla di Kalteng ini mengulang pola lama, yakni menjadikan peladang target utama. Ketimpangan keadilan ini membuat masyarakat adat merasa ketakutan karena menjadi tumbal penegakan hukum. 

"Dalam kerangka kebijakan sudah jelas bahwa masyarakat adat wajib untuk dilindungi dan dihargai keberadaannya. Aparat penegak hukum harus melakukan evaluasi cara penindakan jangan hanya menyasar ke masyarakat adat, tetapi secara aktor besar seperti korporasi harus ditindak," ujar Agung.

Aparat kepolisian memasang police line di areal ladang yang dibakar oleh Subarno dan Yadi di Desa Hayaping, Barito Timur. Sumber: Walhi Kalteng.

47 tokoh adat dan pemerintah desa minta diselesaikan secara damai

Penangkapan dan penahanan Subarno dan Yadi ini menuai simpati dari masyarakat adat Dayak Maanyan lainnya dari Desa Hayaping. Pada 27 September 2026, sejumlah tokoh masyarakat adat Dayak Maanyan dan Pemerintah Desa Hayaping, meyampaikan surat dukungan terhadap upaya perdamaian Subarno dan Yadi.

Dalam surat yang ditandatangani kepala desa, penghulu adat, dewan adat dayak kecamatan, damang kepala adat kecamatan, dan 43 tokoh masyarakat adat ini, disampaikan pula sejumlah fakta terkait penahanan Subarno dan Yadi itu. 

Mereka menyebut kegiatan pembersihan lahan dengan cara pembakaran terkendali yang dilakukan oleh Subarno dan Yadi bukanlah tindakan sengaja merusak lingkungan, melainkan praktik berladang tradisional yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan, mata pencaharian, serta tata cara pengelolaan lahan leluhur.

Kemudian, pembakaran ladang dilakukan di lahan yang tidak bergambut, dengan luas masing-masing sekitar kurang lebih 1-2 hektare, jauh di bawah batas yang diizinkan. Kegiatan itu dilakukan secara terkendali, dibuatkan sekat bakar, serta disaksikan dan dibantu oleh warga masyarakat agar api tidak menjalan ke lahan lain.

Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa lahan yang telah dibersihkan tersebut ditanami padi, dan setelah masa tanam padi, juga ditanam berbagai pohon buah-buahan seperti cempedak, durian, kelapa, serta jenis tanaman buah lainnya yang tidak merusak tatanan dan keseimbangan alam sekitar.

Para tokoh adat dan Pemerintah Desa Hayaping tersebut juga menyampaikan permohonan agar Polres Barito Timur mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan kasus Subarno dan Yadi ini, yaitu menyelesaikan perkara dengan cara mendamaikan kepentingan semua pihak, memperhatikan kearifan lokal, serta mengembalikan keharmonisan masyarakat adat di Desa Hayaping.

"Menjalankan keadilan yang adil dan layak bagi kedua warga kami, dengan memperhatikan hak serta kearifan lokal masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh undang-undang," tulis mereka.

Selain itu, mereka juga meminta pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat serta kearifan lokal dalam pengelolaan lahan dan pelaksanaan ritual budaya, dan mengedepankan pendekatan penyadaran dan pendampingan daripada penindakan terhadap warga yang menjalankan tradisi dan menjaga warisan leluhurnya.

Dimintai respons atas anggapan serta penilaian Walhi Kalteng dan permohonan upaya damai tokoh adat Dayak Maanyan, Humas Polres Barito Timur menyatakan berkomitmen menghormati adat dan kearifan lokal masyarakat Dayak Maanyan. Adapun terkait penanganan perkara warga Desa Hayaping, dilakukan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan untuk mengkriminalisasi pihak manapun.

Lebih lanjut Humas Polres Barito Timur menuturkan bahwa aspirasi tokoh adat dan pemerintah desa terkait restorative justice akan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan dalam pelaksanaannya dapat berkoodinasi dengan penyidik. 

"Polres Bartim tetap berkomitmen menangani setiap dugaan karhutla secara profesional, objektif berdasarkan fakta hukum yang humanis, dan tanpa diskriminasi," kata Humas Polres Bartim, dalam keterangan tertulis yang diterima Betahita.