Berita
UU Reforma Agraria Disahkan, Pembentukan LPRA Diminta Disegerakan
UU Pengaturan Reforma Agraria disebut sebagai terobosan penting. Ada sejumlah catatan.
Jumat, 25 September 2026

BETAHITA.ID - Undang-Undang Reforma Agraria telah disahkan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilainya sebagai terobosan penting dalam gerakan reforma agraria di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harus segera membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang diamanatkan dalam regulasi baru tersebut.
Menurut Dewi, keberadaan lembaga tersebut penting untuk menyelesaikan konflik agraria dengan sistem satu pintu. Selama ini kendala penyelesaian konflik terletak pada prosedur yang panjang dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Pemerintah harus menjadikan LPRA sebagai prioritas awal pelaksanaan UU: menyelesaikan konflik dengan PTPN dan perusahaan perkebunan swasta, Perhutani/Inhutani dan klaim kawasan hutan, tanah rakyat yang diklaim sebagai aset BUMN, tanah terlantar, serta HGU dan konsesi bermasalah,” kata Dewi saat Hari Tanah Nasional di Jakarta, 24 September 2026.
“Lembaga ini tidak boleh menambah mata rantai birokrasi. Presiden harus memberinya kewenangan yang kuat untuk mengambil keputusan lintas sektor. Pemerintah juga harus melibatkan organisasi petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat sipil secara aktif dalam pelaksanaan maupun pengawasan reforma agraria,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik dan redistribusi tanah harus memprioritaskan 1,76 juta hektare LPRA, tanah telantar, tanah yang dikuasai secara berlebihan, serta konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan, kehutanan, BUMN, dan klaim kawasan hutan.
Sementara itu konflik agraria sepanjang 2015-2025 mencapai 3.575 kasus di atas wilayah seluas 8,33 juta hektare berdasarkan data KPA.
Dewi mengatakan, undang-undang baru tersebut membawa sejumlah terobosan penting lainnya. Di antaranya, menempatkan penyelesaian konflik, redistribusi tanah, dan pemulihan hak sebagai bagian utama dari reforma agraria. Di dalamnya juga terdapat pengakuan terhadap perempuan sebagai subjek reforma agraria.
Dewi kembali mengingatkan, pelaksanaan undang-undang tersebut harus bersamaan dengan koreksi regulasi yang bertentangan dengan reforma agraria, termasuk mencabut UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang memperbesar penguasaan tanah dan perampasan tanah rakyat.
“Pemerintah juga harus bekerja untuk menghentikan represivitas dan kriminalisasi, membekukan Bank Tanah. Konflik ini bukan sekadar sengketa tanah antarpihak. Ketimpangan dan monopoli penguasaan tanah terus melahirkan konflik agraria struktural,” katanya.
Di sisi lain, Manajer Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menyoroti proses dan pengesahan regulasi yang sangat kilat. Pembahasan undang-undang dimulai pada 8 September 2026, lalu disetujui untuk disahkan pada 21 September.
“Artinya pembahasan kurang dari 14 hari. Ini super kilat, bahkan melebihi kecepatan Undang-Undang Cipta Kerja. Niat baik sekalipun selalu berdampak buruk kalau dilakukan dengan cara-cara yang tidak transparan, nirpartisipasi, dan super kilat,” katanya.
Edy juga menyoroti soal pembentukan LPRA. “Sejak awal kelembagaan ini harusnya diangkatnya diangkat secara partisipatif dengan mekanisme sangat ketat karena kewenangannya sangat luas. Draf terakhir yang kami dapatkan fungsi dan struktur lembaga ini diperkecil dan diserahkan sepenuhnya kepada presiden,” kata Edy.
Menurut Edy, pembentukan LPRA harus disertai dengan pelibatan peradilan agraria. “Ini gunanya untuk menyelesaikan konflik yang bersifat final dan mengikat. Apalagi lembaga ini diberikan kewenangan absolut tanpa fungsi pengawasan dan koreksi dari lembaga yudikatif. Kami khawatir terjadi potensi abuse of power yang merugikan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Edy mengatakan, terdapat sejumlah hal bermasalah dalam undang-undang tersebut, termasuk penyelesaian konflik di wilayah-wilayah di mana proyek dan pembangunan infrastruktur milik pemerintah berlangsung.
“Berdasarkan draf perubahan yang kami terima, justru beberapa tanah yang jadi sumber konflik dan episentrum kekerasan dan kriminalisasi seperti PSN, HPL milik Bank Tanah, tanah yang dikuasai BUMN dan TNI, dikeluarkan atau dikecualikan dari objek reforma agraria. Padahal, konflik saat ini dominan di wilayah-wilayah tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Edy menyoroti pasal-pasal kriminalisasi atau tindak pidana yang masih dipertahankan dalam undang-undang tersebut. “Meskipun ada substansi terkait perlindungan dan pencegahan subjek reforma agraria di dalamnya, kami tetap khawatir keberadaan pasal-pasal pidana tersebut akan melegitimasi atau memperluas eskalasi kekerasan dan kriminalisasi. Ini kontradiktif,” katanya.




