Jumat, 25 September 2026

            

Berita

Pembentukan BPGMN Harus Bisa Jawab Masalah Gambut

Lembaga ini diharapkan mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru.

Jumat, 25 September 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran yang melanda lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh. Sumber: Apel Green Aceh.
Tampak dari ketinggian kebakaran yang melanda lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh. Sumber: Apel Green Aceh.

BETAHITA.ID - Rencana pemerintah membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) dianggap perlu kecermatan. Apalagi lembaga negara baru ini harus bisa menjawab akar masalah perlindungan dan kerusakan gambut yang saat ini menjadi salah satu penyebab kebakaran masif di Indonesia.

Pantau Gambut melihat pembentukan BPGMN yang tercetus setelah Presiden Prabowo menggelar diskusi dengan sejumlah akademisi dan pakar pengelolaan dan penanganan lahan gambut di Istana Merdeka, pada Kamis (24/9/2026), ini belum memuat rincian mengenai dasar hukum, mandat, struktur, kewenangan, jangka waktu, mekanisme kerja, maupun skema akuntabilitas lembaga. Rincian yang nantinya dituangkan dalam produk hukum pembentukannya itu akan menentukan arah dan kekuatan lembaga tersebut dalam melindungi ekosistem gambut dan mangrove.

Menurut Pantau Gamnbut, rencana pembentukan BPGMN ini perlu ditempatkan dalam konteks persoalan tata kelola gambut yang selama ini belum terselesaikan. Lembaga ini harus mampu menghentikan sumber kerusakan, melindungi fungsi ekologis gambut, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan menjamin pemulihan berlangsung secara terukur. Desain dan mandat BPGMN nantinya perlu dinilai dari kemampuannya mewujudkan pembenahan tersebut.

Pemerintah menyatakan bahwa BPGMN akan berada langsung di bawah Presiden, melibatkan ilmuwan dan profesional, memperoleh dukungan anggaran yang memadai, serta berfokus pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Namun bagi Pantau Gambut, komitmen awal tersebut masih perlu diterjemahkan ke dalam produk hukum dan mekanisme kerja yang dapat dinilai serta diawasi oleh publik.

Putra Saptian, Senior Campaigner Pantau Gambut, mengatakan lembaga negara yang kedudukannya berada langsung di bawah Presiden ini bukan hal baru. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM)--yang dibubarkan di awal pemerintahan Prabowo-Gibran-- sebelumnya juga merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, BPGMN tidak dapat dinilai hanya dari kedudukan kelembagaan, susunan personel, atau besarnya anggaran.

“Pemerintah perlu terlebih dahulu membuka dasar hukum dan desain kelembagaan BPGMN kepada publik. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa mandat lembaga ini mampu menjawab persoalan tata kelola gambut, bukan sekadar menghadirkan struktur baru,” ujar Putra, Jumat (25/9/2026).

Putra menuturkan, pengalaman kelembagaan selama satu dekade menunjukkan bahwa keberadaan badan khusus tidak dengan sendirinya menghasilkan pemulihan ekologis. Capaian restorasi masih terlalu sering dinilai berdasarkan jumlah kegiatan, luas intervensi, dan infrastruktur yang dibangun, sementara perubahan kondisi ekosistem tidak selalu diperiksa secara memadai.

Dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan bahwa 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak. Sebanyak 52 persen lokasi intervensi yang dipantau masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman sehingga gambut tetap kering dan rentan terbakar.

Analisis Pantau Gambut terhadap lahan gambut yang terbakar pada periode 2015–2019 menunjukkan bahwa hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan. Sekitar 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit. 

"Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan restorasi tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah infrastruktur atau luas kegiatan," kata Putra.

Delapan prinsip perlindungan dan pemulihan gambut

Berdasarkan pengalaman tersebut, sambung Putra, Pantau Gambut menilai kebijakan perlindungan dan pemulihan gambut, setidaknya harus memenuhi delapan prinsip berikut. Pertama, perlindungan ekosistem gambut harus menjadi mandat utama. Kebijakan gambut harus menempatkan perlindungan fungsi ekologis sebagai prasyarat, bukan menjadikan restorasi sebagai jalan keluar setelah kerusakan terjadi. 

Setiap pemanfaatan harus dibuktikan tidak merusak fungsi hidrologis dan tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemegang konsesi maupun pemerintah. Prinsip ini juga harus berlaku bagi kebijakan dan proyek strategis nasional yang beririsan dengan ekosistem gambut, termasuk di Papua Selatan.

Kedua, lanjut Putra, perlindungan dan pemulihan tidak boleh dibatasi oleh wilayah administratif. Enam provinsi yang disebut pemerintah dapat ditetapkan sebagai wilayah prioritas, tetapi tidak boleh menjadi batas mandat ekologis. Ia menuturkan, Indonesia memiliki 865 Kesatuan Hidrologis Gambut seluas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. 

"Karena itu, perlindungan dan pemulihan harus direncanakan dalam satu kesatuan hidrologis, bukan mengikuti batas provinsi, konsesi, atau kewenangan kementerian," ujar Putra.

Yang Ketiga, tidak boleh ada pengecualian bagi konsesi maupun proyek strategis pemerintah. Putra menejelaskan, status konsesi atau proyek strategis nasional tidak boleh menjadi tameng dari evaluasi ekologis, pengawasan kepatuhan, dan penegakan hukum. Pemegang konsesi tetap wajib mencegah kerusakan dan melakukan pemulihan, sedangkan pemerintah harus memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. 

"Evaluasi juga harus melihat dampak kumulatif terhadap satu KHG, bukan hanya dampak pada masing-masing tapak proyek," ujarnya.

Selanjutnya yang keempat, perlindungan gambut membutuhkan mandat lintas kementerian dan lembaga yang nyata. Putra bilang, desain kelembagaan yang dipilih harus memastikan adanya basis data dan peta rujukan bersama, akses terhadap informasi perizinan dan kepatuhan, serta mekanisme untuk menyelesaikan kebijakan antarsektor yang bertentangan. 

Putra mengatakan, setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti dalam batas waktu yang jelas dan hasilnya dapat dipantau oleh publik, tanpa mengambil alih kewenangan penegakan hukum yang telah dimiliki lembaga lain.

Yang kelima, keberhasilan restorasi harus diukur dari pemulihan fungsi ekosistem. Putra menjelaskan, jumlah sekat kanal, sumur bor, luas intervensi, dan kegiatan penanaman merupakan keluaran program, bukan bukti pemulihan. Keberhasilan harus diukur melalui indikator ekologis yang dapat diverifikasi, seperti kondisi hidrologis dan tinggi muka air tanah, tutupan vegetasi, berkurangnya drainase yang merusak, penurunan kerentanan kebakaran, serta tidak berulangnya degradasi pada lokasi intervensi.

Berikutnya yang keenam, setiap kebakaran di kawasan gambut harus diikuti evaluasi tata kelola dan perizinan. Evaluasi harus mencakup kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta efektivitas pemulihan sebelumnya. 

"Berdasarkan hasilnya, pemerintah harus menggunakan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan masing-masing lembaga. Restorasi tidak boleh menghapus pertanggungjawaban atau menjadi alasan mempertahankan izin yang bermasala," ujar Putra.

Ketujuh, pembiayaan pemulihan harus transparan dan menjalankan prinsip pencemar membayar. Biaya pemulihan, imbuh Putra, tidak boleh dialihkan kepada negara dan masyarakat ketika kerusakan timbul akibat pelanggaran atau kelalaian penanggung jawab usaha. Denda, ganti kerugian lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan harus dapat ditelusuri, termasuk nilai kewajiban, pembayaran, lokasi kerusakan, tindakan pemulihan, penggunaan anggaran, dan hasilnya.

Yang terakhir, kedelapan, masyarakat harus dilibatkan sejak penyusunan kebijakan. Pantau Gambut, sambung Putra, menilai masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok yang bergantung pada ekosistem gambut harus terlibat sejak penyusunan dasar hukum hingga evaluasi. Pemerintah juga harus membuka data dan dokumen perencanaan, menyediakan mekanisme pengaduan, melindungi masyarakat dan pelapor dari intimidasi, serta menjamin adanya evaluasi independen.

Putra berujar, prinsip yang sama harus diterapkan pada pemulihan mangrove. Keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah bibit atau luas penanaman, tetapi dari pulihnya fungsi ekologis pesisir, tingkat hidup tanaman, kondisi hidrologis, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian konflik penguasaan ruang.

"Pantau Gambut akan mencermati produk hukum dan desain kelembagaan BPGMN setelah dibuka kepada publik. Hal-hal yang perlu diperhatikan mencakup kekuatan mandat perlindungan, cakupan wilayah, mekanisme koordinasi, akses terhadap data, ukuran pemulihan ekologis, tindak lanjut penegakan hukum, pembiayaan, serta partisipasi masyarakat," katanya.

Putra menyebut, pembentukan badan baru bukan capaian pada dirinya sendiri. Jika hanya menambah struktur tanpa memperbaiki tata kelola dan menghentikan sumber kerusakan, BPGMN akan mengulangi persoalan lama dengan nama baru. Sebaliknya, jika pemerintah berani membangun mandat yang jelas, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekologis, rencana ini dapat menjadi kesempatan untuk mengoreksi kegagalan perlindungan gambut selama satu dekade terakhir.

“Pemerintah tidak membutuhkan badan baru hanya untuk menghitung kegiatan dan membangun infrastruktur. Indonesia membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga gambut tetap basah, menghentikan kerusakan, memastikan pertanggungjawaban pemegang konsesi, dan melindungi masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya,” tutur Putra.

Keberadaan badan pengelola gambut penting

Sebelumnya, usai diskusi bersama Presiden Prabowo di Instana Negara kemarin, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pelibatan para ilmuwan dalam pembahasan terkait stategi berbasis riset dalam mencegah dan menangani kebakaran gambut, merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan pengelolaan gambut berbasis pengetahuan dan hasil penelitian. Pada pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). 

"Bapak Presiden menyetujui karena berdasarkan pengalaman para ilmuwan ini ternyata memang keberadaan badan tersebut sangat penting. Data-data, kemudian izin-izin pengelolaan-pengelolaan yang dilakukan oleh satu lembaga itu akan sangat memudahkan, termasuk pada akhirnya untuk berbagai pencegahan dan lain-lainnya itu akan dapat dilakukan dengan mudah," katanya, pada Kamis (24/9/2029). 

Presiden Prabowo, kata Mendiktisaintek, turut mengarahkan agar badan tersebut diperkuat dengan dukungan para ilmuwan dan saintis. Pengelolaan gambut akan didukung pemetaan yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi karakteristik dan potensi lahan, termasuk menentukan kawasan yang sesuai untuk budidaya tanaman, perikanan, maupun pemanfaatan lainnya. 

"Kemudian juga tadi disampaikan berbagai pengetahuan dan praktek-praktek baik kearifan lokal itu Bapak Presiden menyampaikan agar bisa digunakan sebagai referensi utama untuk nantinya bagaimana pengelolaan dan penanganan lahan gambut itu bisa dilakukan secara optimal," katanya.

Dalam penanganan kebakaran, masih kata Menteri Brian, Presiden Prabowo turut mendorong penguatan kembali pendekatan berbasis desa dan masyarakat melalui masyarakat peduli api (MPA). Berdasarkan laporan hasil kajian yang disampaikan para ahli, masyarakat yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian memiliki peran penting dalam melakukan respons awal secara cepat dan efektif. 

"Tadi juga beberapa praktek baik disampaikan oleh para ilmuwan seperti membangun pompa yang cepat, bagaimana hitungan ketika penanganan dilakukan melalui udara dan sebagainya yang semuanya Bapak Presiden sangat menyambut baik agar hal-hal tadi bisa nantinya dijadikan sebagai referensi sekali lagi untuk badan yang akan segera dibentuk," ujar Brian. 

Menteri Brian menyebut aspek edukasi turut menjadi perhatian, termasuk melalui sekolah dan pengembangan kurikulum mengenai pentingnya menjaga lahan gambut serta mencegah kebakaran. Lebih lanjut, menurut Brian, Presiden meminta agar riset, penelitian, dan kajian mengenai gambut terus dilanjutkan untuk mendukung pengelolaan lahan gambut Indonesia secara optimal. 

"Intinya ke depan lahan gambut di Indonesia yang jumlahnya lebih dari 33 juta hektare itu bisa dioptimalkan, bisa dimanfaatkan. Di satu sisi dia memproduksi sesuatu yang cocok tetapi di sisi lain yang jauh lebih penting adalah dengan adanya pengelolaan maka pencegahan itu bisa dilakukan dengan lebih baik," katanya.