Jumat, 25 September 2026

            

Berita

Marga Besar Suku Awyu di Boven Digoel Tolak PSN Agrinas

PSN dikawatirkan menghilangkan tempat-tempat bersejarah, tempat keramat, identitas suku, silsilah keturunan dan sejarah penguasaan tanah Suku Awyu.

Jumat, 25 September 2026
Suku Awyu dan Moi sedang mengelar doa dan ritual adat di depan Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2024. Foto : Greenpeace Indonesia
Suku Awyu dan Moi sedang mengelar doa dan ritual adat di depan Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2024. Foto : Greenpeace Indonesia

BETAHITA.ID - "Kami menolak dengan tegas PSN yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara, karena akan menimbulkan konflik antar-keluarga, ancaman berupa intimidasi, pembatasan ruang gerak terhadap kami pemilik dusun untuk cari makan dan mengelola dusun secara mandiri, penyerangan secara fisik, hingga kriminalisasi," demikian salah satu poin surat pernyataan yang dibuat marga-marga besar Suku Awyu, pada 17 September 2026.

Dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani 127 ketua marga dari sejumlah distrik di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, itu disebutkan bahwa penolakan marga-marga besar Suku Awyu terhadap PSN yang dikelola duo Agrinas ini didasarkan atas hasil musyawarah mendalam dan kesepakatan bersama. Musyawarah dimaksud digelar setelah adanya sosialisasi dan penanaman perdana oleh PT Agrinas Palma Nusantara dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Kampung Anggai, Distrik Jair, pada 1 September 2026.

Para ketua marga ini menyebut bahwa mereka sudah turun temurun mengandalkan hutan sebagai sumber penghidupan. Sehingga mereka dengan tegas menolak pengalihan hutan di wilayah adatnya, karena akan menghilangkan tanah dan hutan adat, tempat-tempat bersejarah, tempat keramat, identitas suku, silsilah keturunan dan sejarah penguasaan tanah adat Suku Awyu.

Penolakan marga-marga besar ini bukan tanpa alasan. Mereka menyebut sejak 1990-an hingga sekarang, perusahaan perkebunan sawit, perusahaan kayu dan perusahaan ekstraktif lainnya masuk dan beroperasi di kampung-kampungnya, tanpa persetujuan atas dasar informasi di awal. Selain itu, tidak ada pula transparansi dari pihak perusahaan kepada para pemilik hak ulayat tanah adat terkait kerja sama dan pembagian hasil.

"Kami menolak dengan tegas perluasan perkebunan sawit di wilayah tanah adat kami, karena kami punya pengalaman pahit dengan perusahaan sawit PT Tunas Sawa Erma/POP-B, yang sedang beroperasi di Distrik Jair," tulis marga-marga besar.

Penolakan mereka terhadap Agrinas juga didasarkan atas perkembangan terbaru yang terjadi di Kabupaten Merauke terkait PSN, yang menyerobot tanah-tanah dan hutan adat masyarakat seluas 2,5 juta hektare.

Mereka menegaskan, tanah dan hutan di kampungnya adalah tanah suci, sehingga tidak sembarang orang/kelompok/perusahaan bisa masuk mengeksploitasi sumber daya alam dan merusak lingkungan. Menurut marga-marga besar itu, kali-kali dan sungai adalah sungai kehidupan dan memiliki sejarah bagi suku Awyu, yang telah mendiami tanah negeri ini semenjak Tuhan membentuk Bumi dan isinya kepada Orang Awyu.

Atas dasar situasi tersebut, seluruh pemilik hak ulayat menyatakan menolak sepenuhnya PSN, PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara. Mereka juga meminta kepada pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, MRP Papua Selatan, DPRK/DPRP Afirmasi, Dandim Boven Digoel, Polres Boven Digoel, Pangdam XXIV/Mandala Trikora dan pemerintah pusat untuk membatalkan izin lokasi di wilayah adat mereka.

"Demikian surat pernyataan penolakan ini dibuat dan disepakati oleh semua masyarakat adat Suku Awyu yang mendiami 7 distrik di Kabupaten Boven Digoel," kata mereka.

Surat pernyataan ini ditandatangani oleh 127 ketua marga, yakni 21 ketua marga di Kampung Anggai, Distrik Jair; 17 ketua marga di Kampung Getentiri, Distrik Jair; 38 ketua marga di Kampung Obinangge, Distrik Ki; 18 ketua marga di Kampung Kapogu, Distrik Ki; 17 ketua marga di Kampung Afu, Distrik Fofi; 12 ketua marga di Kampung Bangun, Distrik Fofi; dan 4 ketua marga di Kampung Navini, Distrik Fofi.

Pemerintah harus dengar suara masyarakat adat

Direktur Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, menyatakan mendukung sikap masyarakat adat Auyu yang secara tegas menolak rencana perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara maupun PT Agrinas Pangan Nusantara, untuk mengembangkan usaha perkebunan sawit maupun perkebunan monokultur atau tanaman pangan lainnya di wilayah adat Suku Awyu.

"Karena kita tahu bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan ini itu tidak jelas dalam hal memperoleh lahan. Tiba-tiba saja mereka mendapatkan lahan sampai puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektare di wilayah Papua," kata Franky, Senin (21/9/2026).

Franky mengatakan, pada intinya, melalui surat pernyataan tersebut, masyarakat adat Suku Awyu menghendaki agar tidak ada lagi izin-izin perusahaan di wilayah adat mereka, dan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mestinya bisa lebih bijak dalam menghadapi penolakan itu. 

Penolakan Suku Awyu ini, sambung Franky, didasarkan atas pengalaman mereka selama ini dan juga hasil dari pengamatan mereka terhadap perkembangan usaha-usaha perkebunan sawit yang berada di sekitar wilayah adat mereka maupun yang pernah mereka alami. Utamanya pertimbangan-pertimbangan sosial, yang mana kehadiran perkebunan sawit ternyata justru menimbulkan masalah buat mereka, dan menimbulkan konflik secara horisontal total ketegangan di antara mereka.

"Dan juga secara ekonomi, itu (keberadaan perusahaan perkebunan sawit) tidak membawa perubahan sebagaimana yang dijanjikan. Misalnya dicontohkan terkait dengan keberadaan PT TSE yang sudah beroperasi sekian puluh tahun, bahkan sudah masuk pada tahap kedua setelah 35 tahun mendapatkan hak guna usaha, tapi masyarakat adat setempat itu tidak terlihat perubahan secara sosial maupun ekonomi," kata Franky.

Franky menguraikan, permasalahan utama bagi masyarakat adat saat ini adalah bagaimana mereka mendapatkan pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Sementara sejauh ini masyarakat adat yang ada di Provinsi Papua Selatan, termasuk Suku Awyu, belum mendapatkan hak-hak yang dikehendaki. Pengabaian pengakuan formal ini, akan berisiko bagi masyarakat adat.

Franky berpendapat bahwa pemerintah perlu mendengarkan suara masyarakat adat setempat, aspirasi mereka terkait dengan pengembangan usaha-usaha ekonomi yang regeneratif, yang mana dapat berkelanjutan secara ekologi dan dapat meningkatkan ekonomi mereka tentu dengan sistem ekonomi yang lebih adil dan berdaulat bagi masyarakat.

Sosialisasi sebagai ruang masyarakat menyampaikan pandangan

Sebelumnya, pada 1 September 2026, PT Agrinas Palma Nusantara menyosialisasikan program KSPEAN kepada masyarakat Kampung Anggai, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Dalam pernyataan resminya, PT Agrinas Palma Nusantara menyebutkan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pengembangan program di Papua Selatan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pandangan sebelum tahapan proyek berikutnya dilaksanakan.

Sosialisasi tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat. Dalam kegiatan itu, masyarakat mendapat penjelasan mengenai tahapan kegiatan di wilayah kampung, mekanisme penyampaian aspirasi dan keberatan, serta rencana manfaat program. Warga juga diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, harapan, dan kekhawatiran secara langsung kepada Agrinas Palma.

Direktur Utama Agrinas Palma Mohammad Abdul Ghani mengatakan pembangunan kebun sawit di Papua Selatan akan ditempatkan dalam kerangka kemitraan dengan masyarakat, bukan semata sebagai program pemerintah atau investasi.

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan masyarakat Kampung Anggai memahami secara utuh rencana pengembangan KSPEAN sejak tahap awal. Proses pengembangan program perlu dilakukan secara terbuka dengan menghormati adat dan hak masyarakat. Karena itu, masukan warga akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ghani, pada 1 September 2026.

Ghani menambahkan, keterbukaan terhadap masyarakat, termasuk kritik dan masukan, merupakan bagian penting dari tata kelola proyek. Pelibatan masyarakat dalam program tersebut diarahkan pada tiga aspek, yakni penguatan penghidupan berkelanjutan, dukungan terhadap kesehatan dan pendidikan, serta perlindungan lingkungan.

“Pengembangan KSPEAN di Papua Selatan perlu berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat lokal, kelestarian lingkungan, dan tujuan strategis nasional,” kata Ghani. 

Menurut Ghani, bentuk pelibatan masyarakat, antara lain berupa pelestarian budaya dan ketahanan pangan lokal, pemberdayaan masyarakat, kemitraan Plasma Sawit Rakyat, dukungan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan bersama masyarakat melalui program GARDA API APN.