Berita
Saksi Ungkap Jaringan Perdagangan Gading Gajah Sumatera
Koalisi untuk Gajah Pelalawan mendesak penegak hukum tak hanya mengungkap para pelaku lapangan saja.
Kamis, 24 September 2026

BETAHITA.ID - Pemeriksaan saksi perkara perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan telah menunjukkan adanya jaringan pelaku kejahatan. Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mendesak penegak hukum tak hanya mengungkap para pelaku lapangan saja.
Jaringan pelaku kejahatan perburuan gading gajah sumatera ini terungkap dalam pemeriksaan saksi dari Polda Riau. Dua saksi, Rito Armanda dan Anerdi (DPO) berperan melakukan perburuan, sementara Fadly memberikan modal. Gading kemudian berpindah dari Fadly kepada Hermansyah Yunus, lalu dikirim melalui Ali Butir Chan kepada Arif Rachman di Surabaya dan selanjutnya berpindah kepada sejumlah pihak hingga ditawarkan kepada pembeli di Jakarta.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan yang memantau persidangan tersebut menyebutkan rangkaian tersebut menunjukkan dugaan pembagian peran mulai dari perburuan, pembunuhan, pembelian, pengemasan, pengiriman hingga pencarian pembeli. Namun, saksi Polda Riau mengaku tidak pernah melihat langsung gading yang menjadi barang bukti.
“Ia juga tidak dapat memastikan bahwa gading yang diperjualbelikan tersebut berasal dari gajah yang ditemukan mati di Blok C99,” ucap Fitriani Dwi Kurniasari founder For Gajah Rahman yang tergabung dalam koalisi itu
Menurutnya hal ini menjadi penting untuk didalami karena belum ada pengujian laboratorium untuk memastikan asal-usul gading. Keterkaitan antara bangkai gajah di C99 dengan gading yang diperjualbelikan perlu dibuktikan secara cermat berdasarkan alat bukti yang sah.
Koalisi juga menyebutkan penegak hukum semestinya jeli untuk menguatkan fakta-fakta semacam ini dalam persidangan.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, yang turut dalam koalisi tersebut juga menyebutkan beberapa informasi penting patut didalami apalagi terkait peran mereka di PT RAPP. Informasi yang mereka himpun, seorang terdakwa diduga merupakan mantan karyawan di perusahaan lokasi individu gajah ditemukan mati.
Apalagi akses menuju lokasi tempat gajah mati tersebut hanya terdapat satu akses yang harus melalui dua pos penjagaan.
Saksi lainnya menerangkan keberadaan gajah liar di areal konsesi biasanya diketahui melalui patroli perusahaan dan karyawan akan diberi informasi apabila gajah liar muncul. Saksi juga menyatakan bahwa lokasi ditemukannya bangkai merupakan jalur gajah.
“Kami berharap agar para penegak hukum melakukan pendalaman terkait indikasi keterlibatan maupun kelalaian perusahaan dalam kasus ini. Dari catatan kami, paling tidak ada 49 gajah sumatera yang sudah mati mengenaskan di konsesi milik PT RAPP,” ungkap Annisa.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan berharap pemeriksaan berikutnya terhadap para terdakwa dan saksi dapat mengejar fakta tersebut secara lebih mendalam, sehingga seluruh rangkaian peristiwa di sekitar lokasi kematian gajah dapat terungkap dan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penegakan hukum.”
Mereka pun mendesak hakim dan jaksa mengungkap keterkaitan dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini secara menyeluruh, termasuk memastikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian.
Proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain di rantai perburuan dan perdagangan gading gajah.




