Kamis, 24 September 2026

            

Berita

Warga Rempang Adukan Kriminalisasi Penolakan Sekolah Merah Putih

Warga dikenai pasal pidana ketika mempertahankan tanah mereka dari proyek itu. 

Kamis, 24 September 2026
Warga Rempang mengadu ke lima lembaga di Jakarta atas dugaan kriminalisasi atas proyek Sekolah Terintegrasi Merah Putih. Foto: Walhi
Warga Rempang mengadu ke lima lembaga di Jakarta atas dugaan kriminalisasi atas proyek Sekolah Terintegrasi Merah Putih. Foto: Walhi

BETAHITA.ID - Warga Rempang mengadu ke lima lembaga di Jakarta atas dugaan kriminalisasi atas proyek pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Kampung Pantai Melayu. Mereka justru dikenai pasal pidana ketika mempertahankan tanah mereka dari proyek itu. 

Masyarakat Rempang bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menggelar audiensi pengaduan ke lima lembaga pada Senin-Jumat (14-18/9/2026). 

Mereka adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Ombudsman Republik Indonesia. 

Pengaduan ini dilakukan menyusul surat panggilan Polda Kepulauan Riau pada 5 warga Rempang karena mempertahankan hak tanah ulayat. 

Saat pertemuan dengan kompolnas, masyarakat Rempang meminta kompolnas berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk membatalkan laporan atas tuduhan memasuki rumah dan pekarangan orang lain dan menghalang-halangi tindakan yang dilakukan pejabat yang berwenang atas proyek pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang berlokasi di Kampung Pantai Melayu sebagaimana Pasal 257 dan atau pasal 353 KUHP. Masyarakat membantah kronologi tuduhan pelapor karena lokasi tersebut adalah tanah ulayat. 

Selanjutnya, mereka ditemui tiga Komisioner Komnas Perempuan, yakni Daden Sukendar, Yuni Asriyanti, dan Dahlia Madinah. Masyarakat meminta perlindungan atas kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Tim Terpadu pada saat masyarakat mempertahankan hak atas tanah mereka.

Sementara saat bertandang ke Komnas HAM dan LPSK masyarakat mengeluhkan ambisi proyek pemerintah telah mengesampingkan masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut. Masyarakat meminta kepada Komnas HAM, untuk memberi perlindungan dan rekomendasi atas tindakan serampangan yang dilakukan oleh BP Batam. 

Anggota Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang dari YLBHI, Mala Silviani, menyebutkan kriminalisasi terhadap Warga Rempang sengaja dimunculkan untuk menekan keberanian dan kegigihan masyarakat yang selama ini berupaya mempertahankan ruang hidupnya.

“Kami berharap Komnas HAM memiliki atensi khusus terhadap upaya kriminalisasi ini karena adanya pemanggilan warga oleh Polda Kepri ini diduga merupakan bentuk intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya dan nuansa pemidanaan dengan itikad jahat (malicious prosecution) terhadap Warga Rempang sangat terasa”, tegas Mala.

Saat bertandang ke Ombudsman RI masyarakat meminta lembaga itu melakukan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri/IAPS. 

Sementara kunjungan terakhir ke Kementerian ATR/BPN masyarakat bertemu meminta informasi proses penetapan HPL yang dinilai telah dilakukan sepihak oleh BP Batam. masyarakat meminta penjelasan penetapan HPL. Namun kementerian belum dapat memberikan data penetapan karena harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena termasuk informasi yang dikecualikan. 

Anggota Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang dari Walhi Riau, Dina Reski, menyatakan peristiwa yang menimpa lima warga Rempang merupakan bentuk pembungkaman gerakan masyarakat. Modus baru dengan pembukaan Sekolah Terintegrasi Merah Putih merupakan salah satu langkah untuk mengambil lahan masyarakat secara perlahan.

“Kami sangat mengecam tindakan serampangan yang dilakukan oleh BP Batam. Dengan berbagai intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan, tidak menyurutkan semangat masyarakat untuk tetap berjuang dalam mempertahankan hak atas tanah mereka. Segala proses yang terjadi di lapangan merupakan pembungkaman demokrasi yang melanggar hak asasi manusia” , tegas Dina.

Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional, Teo Reffelsen, mengungkapkan penetapan HPL di Pulau Rempang tidak lagi relevan dan harus dievaluasi. Pulau Rempang sudah ditempati oleh masyarakat sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu, jauh sebelum Indonesia merdeka. Mestinya pemerintah memberikan pengakuan dan melindungi masyarakat adat dan tempatan Rempang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memberikan hak pengelolaan kepada pihak lain. 

“Dengan adanya pengakuan sepihak HPL di Kampung Pantai Melayu, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi kasus serupa di kampung-kampung tua lainnya, ” ujarnya.