Selasa, 15 September 2026

            

Berita

PTUN Tetapkan Pencabutan IUP Tambang Raja Ampat Dokumen Publik

Greenpeace menyebutkan keterbukaan informasi ini dapat menjadi sarana untuk menagih pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan.

Selasa, 15 September 2026
Pulau Kawe, Raja Ampat, salah satu pulau kecil yang dibebani izin konsesi tambang nikel PT Kawei Sejahtera Mining, sebelum dicabut pada 2025. Dok. Greenpeace
Pulau Kawe, Raja Ampat, salah satu pulau kecil yang dibebani izin konsesi tambang nikel PT Kawei Sejahtera Mining, sebelum dicabut pada 2025. Dok. Greenpeace

BETAHITA.ID - PTUN Jakarta menolak keberatan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menutup informasi surat keputusan pencabutan empat IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Greenpeace menyebutkan keterbukaan informasi ini dapat menjadi sarana untuk menagih pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan yang terlanjur terjadi. 

Salinan putusan Nomor 242/G/KI/2026/PTUN.JKT yang didapatkan redaksi menyebutkan keputusan majelis hakim dilakukan pada Senin (14/9/2026). Majelis hakim ini dipimpin oleh Pulung Hudoprakoso, dengan hakim anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi.

“Mengadili. Satu, menolak keberatan dari pemohon keberatan. Dua, menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 050/X/KIP-PSI-A/2026 tanggal 10 Juni 2026,” tulis putusan tersebut. 

Pemohon dalam putusan tersebut adalah Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi Dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Mereka merasa keberatan dengan putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia No 050/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Juni 2026.

Putusan tersebut menyebutkan surat keputusan pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat merupakan dokumen terbuka sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan dan memerintahkan kepada BKPM untuk memberikan informasi a quo. Empat perusahaan tersebut adalah PT. Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Putusan ini sedikit menjadi kabar baik di tengah gelapnya informasi tentang SK pencabutan empat IUP (izin usaha pertambangan) nikel di Raja Ampat,” kata Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, pada Senin (14/9/2026).

Anggi melanjutkan, dengan putusan PTUN Jakarta ini, pemerintah harus berhenti berkelit dari kewajiban untuk transparan dan segera membuka SK pencabutan izin tambang tersebut, bagaimana tahapan pelaksanaannya, dan bagaimana memastikan tanggung jawab perusahaan memulihkan lingkungan yang sudah rusak akibat tambang nikel di pulau kecil. 

Sudah hampir satu tahun belakangan ini Greenpeace Indonesia mencari dokumen resmi SK pencabutan empat IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Sejak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan tersebut pada Juni 2025, tak ada dokumen resmi dari pemerintah yang dapat diakses publik untuk memastikan bagaimana keputusan itu dijalankan. 

Greenpeace Indonesia pertama kali mengajukan permintaan informasi ke Kementerian ESDM pada Juli 2025, sekitar satu bulan setelah ramainya desakan publik lewat kampanye #SaveRajaAmpat. Surat balasan Kementerian ESDM menyatakan pencabutan IUP merupakan kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Masih di bulan yang sama, Greenpeace menyurati BKPM, tapi layang itu tak berbalas berujung pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Proses sengketa di KIP berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pada 10 Juni 2026, majelis komisioner KIP membacakan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Greenpeace, yakni bahwa dokumen pencabutan izin beserta detail tahapannya adalah informasi terbuka untuk publik. Adapun informasi tentang data pribadi pemilik perusahaan disepakati untuk tidak dibuka kepada publik atau dihitamkan. 

Putusan itu menolak dalih BKPM yang sebelumnya mengklaim bahwa SK pencabutan itu merupakan rahasia. Namun bukannya bersikap transparan dan menjalankan putusan tersebut, BKPM banding dengan mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. 

“Gelagat pemerintah yang sejak awal tidak transparan membuka SK pencabutan ini jelas mengherankan. Apa yang sebenarnya sedang ditutupi jika SK saja tidak dibuka?" kata Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Padahal, imbuh Arie, iklim bisnis dan investasi yang sehat juga memerlukan keterbukaan dan kepastian hukum. Sedangkan bagi publik, transparansi penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan perusahaan dalam menangani persoalan tambang nikel di Raja Ampat.

Arie mengatakan, Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum untuk melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat maupun laut. Kepulauan Raja Ampat merupakan ekosistem penting, darat dan lautnya menjadi ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal, perairannya memiliki kekayaan keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.