Selasa, 15 September 2026

            

Berita

Inpres Karhutla Dinilai Abaikan Perlindungan Buruh Sawit

Buruh perkebunan sawit tetap dipekerjakan di tengah-tengah kepekatan asap karhutla.

Selasa, 15 September 2026
Buruh sawit perempuan sedang menabur pupuk di perkebunan kelapa sawit. Foto: Icaro Cooke Vieira/CIFOR
Buruh sawit perempuan sedang menabur pupuk di perkebunan kelapa sawit. Foto: Icaro Cooke Vieira/CIFOR

BETAHITA.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah sentra perkebunan sawit di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Dari banyak persoalan yang muncul akibat karhutla, perlindungan terhadap buruh sawit yang tetap bekerja di tengah pekatnya kabut asap justru termasuk yang diabaikan.

Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 10 juta warga terdampak karhutla di 7 provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Kebakaran tersebut tidak hanya berdampak pada warga sekitar dan kerusakan ekologis, tetapi juga telah menyasar buruh perkebunan sawit. Asap pekat akibat kebakaran telah menimbulkan ketidaknyamanan bekerja buruh perkebunan sawit. 

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan karhutla bukanlah bencana alam murni, melainkan diakibatkan oleh konversi lahan secara sistematis oleh korporasi yang dibiarkan oleh kelemahan kebijakan. Data Agustus 2026 mencatat lonjakan hotspot mencapai 366%. 

"Dalam hal ini negara dan perusahaan merupakan aktor utama yang harus bertanggung jawab atas kondisi yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat secara umum,” kata Surambo, pada 10 September 2026. 

Seperti diketahui, sebagai respons atas menjamurnya karhutla, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 11 tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Inpres ini diharapkan dapat menjadi ruang pembenahan tata kelola penanganan karhutla. 

Namun, menurut Sawit Watch, inpres tersebut tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai para pihak yang dimandatkan. Hal ini menunjukkan minimnya perhatian pemerintah terhadap kondisi buruh perkebunan sawit yang diharuskan tetap bekerja pada saat karhutla. 

Spesialis Perburuhan Sawit Watch, Zidane, mengatakan dampak yang disebabkan oleh bencana ekologis karhutla dirasakan langsung oleh para buruh yang bekerja di perkebunan sawit di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Apalagi buruh perkebunan sawit tetap bekerja di tengah-tengah kepekatan asap. 

"Sejauh ini belum ada tindakan perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan, buruh tetap bekerja seperti kondisi normal. Kami mengecam keras perkebunan sawit yang mengorbankan kesehatan dan keselamatan buruh pekerja. Karhutla berdampak langsung pada buruh perkebunan sawit," ujar Zidane. 

Sawit Watch, lanjut Zidane, meminta perusahaan perkebunan sawit tidak hanya mengejar target, kesehatan dan keselamatan buruh seharusnya menjadi pertimbangan utama. Pihaknya juga meminta perusahaan perkebunan sawit menyesuaikan waktu kerja buruh, memprioritaskan kesehatan dan keselamatan buruh dan keluarganya.

Menurut Surambo, pemerintah seharusnya menegakkan perlindungan terhadap buruh perkebunan sawit. Buruh perkebunan sawit merupakan kelompok besar yang berisiko tinggi terdampak karena mereka berada dan bekerja dalam situasi karhutla. Seharusnya Inpres ini tidak hanya tentang penanggulangan, tapi juga perlindungan terhadap kelompok terdampak utama, yaitu buruh perkebunan sawit. 

"Presiden harus memberi instruksi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan langkah-langkah konkrit menjamin keselamatan dan kesehatan kerja buruh dan keluarganya serta jaminan tetap menerima upah,” ucap Surambo.