Selasa, 15 September 2026

            

Berita

PSN Merauke: Pemerintah Diminta Lakukan Uji Tuntas HAM

Pemerintah harus mengakui dan menghormati hak masyarakat adat Papua dalam pengembangan PSN Merauke.

Selasa, 15 September 2026
Pembukaan lahan untuk Proyek Optimalisasi Lahan di Desa Gurinda Jaya, Distrik Jagebob, Merauke, pada Januari 2026. Sumber: Mighty Earth/Yusuf Wahil
Pembukaan lahan untuk Proyek Optimalisasi Lahan di Desa Gurinda Jaya, Distrik Jagebob, Merauke, pada Januari 2026. Sumber: Mighty Earth/Yusuf Wahil

BETAHITA.ID - Megaproyek lumbung pangan dan energi di Papua Selatan (PSN Merauke) dinilai tidak hanya menghancurkan hutan tetapi juga merampas wilayah adat dan sumber penghidupan masyarakat adat yang bergantung pada hutan dan lingkungan. Pemerintah pun didesak untuk melakukan uji tuntas hak asasi manusia terkait pengembangan proyek tersebut. 

Laporan terbaru dari Satya Bumi dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengungkap, setidaknya terdapat 35 kasus terkait pelucutan hak masyarakat adat selama pengembangan proyek pelat merah tersebut, termasuk pengabaian persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) serta hilangnya hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, dan pekerjaan tradisional. 

Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan Bidang Perempuan Katarina Mariana Yaas mengatakan, masyarakat adat dan mandat MRP belum dilibatkan secara memadai dalam proses pengembangan PSN. 

“Pengabaian terhadap FPIC berpotensi memperbesar konflik antarmarga dan mengancam keberlanjutan wilayah adat,” kata Mariana dalam diskusi publik di Jakarta, Senin, 14 September 2026. 

PSN Papua Selatan mencakup area sekitar 2,8 juta hektare di Kabupaten Merauke. Berdasarkan pemantauan hingga Juni 2026, proyek tersebut telah membuka hutan sekitar 48.000 hektare, atau setara dengan luas daratan Jawa Timur. 

Juru Kampanye Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi mengatakan pembangunan proyek berskala besar tersebut berlangsung di wilayah yang tumpang tindih dengan wilayah adat, seperti masyarakat adat Suku Yei. 

“Bagi masyarakat Papua, hutan bukan sekadar aset. Hutan adalah Mama—tempat mencari makan, beraktivitas, dan mewariskan pengetahuan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Ketika hutan dihancurkan, yang hilang bukan hanya ruang hidup, tetapi juga identitas dan pengetahuan masyarakat,” ujar Riezcy. 

Laporan tersebut juga mengungkap, masyarakat adat semakin kesulitan berburu dan mencari ikan. Akses perempuan adat untuk memanen maupun menjual sagu juga semakin terbatas. 

Ambrosius Mulait dari Yayasan Pusaka mengatakan, pembukaan hutan juga mengangancam sumber pengetahun masyarakat adat yang selama ini bergantung pada ekosistem hutan. Bagi masyarakat Papua, satwa dan tumbuhan memiliki hubungan erat dengan kehidupan, budaya, dan identitas mereka. 

“Ketika dusun dihancurkan, masyarakat kehilangan tempat berburu, meramu, dan memperoleh pangan. Pada saat yang sama, batas-batas wilayah adat ikut rusak dan berpotensi memicu konflik antar-marga. Ini bukan lagi persoalan kehilangan tanah, tetapi penghancuran relasi antara hutan dan masyarakat adat,” ujar Ambrosius. 

Di sejumlah tempat, kesulitan pengan juga mengubah pola makan dari sagu ke beras. “Perubahan pola makan menyebabkan anak-anak sakit hingga meninggal dunia,” kata Ambrosius. 

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan persoalan PSN Merauke menunjukkan adanya perbedaan pandangan terhadap tanah antara pemerintah dalam mendorong pembangunan dan masyarakat adat yang memandang hutan sebagai bagian dari kehidupan. 

“Komnas HAM mendorong dua langkah utama, yakni rekognisi dan restorasi. Rekognisi mencakup pengakuan atas persoalan dan kerugian yang dialami masyarakat, termasuk kemungkinan skema kepemilikan atau manfaat ekonomi bagi masyarakat. Sementara restorasi diperlukan untuk mengembalikan zona-zona yang penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat,” kata Amiruddin. 

Satya Bumi dan Pusaka mendesak pemerintah dan perusahaan melakukan uji tuntas hak asasi manusia terhadap proyek PSN di Papua Selatan, serta memastikan hak masyarakat adat dihormati. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan moratorium PSN swasembada pangan, energi, dan air aasional, serta meninjau kembali keterlibatan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri dalam proyek tersebut.

“Harapannya sederhana: pemerintah dan perusahaan memastikan proyek pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat adat. Jika masyarakat tidak menghendaki proyek tersebut berada di tanah mereka, suara mereka harus dihormati,” kata Riezcy.