Minggu, 16 Agustus 2026

            

Berita

Penambahan Wilayah Adat yang Diakui Pemerintah Belum Signifikan

Sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di kawasan hutan dan sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat bersinggungan dengan areal konsesi.

Minggu, 16 Agustus 2026
Masyarakat adat Malind Anim memasang palang sasi adat sebagai bentuk perlawanan PSN Merauke di Kampung Salam Epe, Wanam, September 2025. Dok. Yayasan Pusaka
Masyarakat adat Malind Anim memasang palang sasi adat sebagai bentuk perlawanan PSN Merauke di Kampung Salam Epe, Wanam, September 2025. Dok. Yayasan Pusaka

BETAHITA.ID - Penambahan luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan dari pemerintah di Indonesia masih belum signifikan. Menurut data terbaru yang dirilis Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), luas wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan hingga Agustus 2026 luasnya sekitar 7.540.332 hektare, hanya meningkat sebesar 79.025 hektare dari data Maret 2026 yang luasnya sekitar 7.461.307 hektare. 

Saat ini BRWA telah meregistrasi 2.284 wilayah adat dengan total luas mencapai 36,6 juta hektare, yang tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, baru 418 wilayah adat yang telah memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah daerah (pemda).

Dilihat dari luasannya, pengakuan di tingkat pemda ini baru mencakup sekitar 7,5 juta hektare, atau 20,6 persen dari total luas wilayah adat yang teregistrasi di BRWA. Capaian tersebut menunjukkan masih lebarnya kesenjangan antara wilayah adat yang telah teridentifikasi dan terdokumentasi dengan wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan dari pemerintah.

Kepala BRWA, Kasmita Widodo, menganggap rendahnya komitmen pemerintah dalam memastikan pengakuan dan pelindungan hak-hak dasar masyarakat adat tampak dari proses politik dan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat yang masih jauh dari harapan. Yang mana saat ini, belum terdapat draf RUU Masyarakat Adat versi Panitia Kerja DPR RI yang dapat diakses oleh publik.

“Terkait RUU Masyarakat Adat, pemerintah dan DPR harus mengakomodir substansi paling mendasar dari hak-hak masyarakat adat, yakni hak atas wilayah, tanah, hutan, wilayah pesisir dan laut. Kalau substansi ini tidak diakui, maka RUU Masyarakat Adat menjadi tidak relevan, sebab tidak menjawab isu utama yang dialami dan dihadapi masyarakat adat,” katanya, pada Senin (10/8/2026). 

Dalam hal ini, lanjut Kasmita, pengakuan yang tidak mengakomodasi substansi hak tersebut pada akhirnya berisiko menjadi pengakuan yang tidak memiliki makna bagi kehidupan masyarakat adat. Pengakuan tanpa mengakomodir poin-poin substansi tersebut, menurutnya, hanyalah pengakuan palsu.

Kasmita mengatakan, rendahnya komitmen pemerintah daerah juga tampak dari belum tersedianya anggaran untuk menjalankan proses identifikasi, pembentukan, maupun implementasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat. Kondisi ini semakin menjadi tantangan di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dan daerah.

Kebijakan sektoral dan konsesi masih mengancam wilayah adat

Menurut Kasmita, persoalan pengakuan wilayah adat juga berlangsung di tengah berbagai kebijakan sektoral yang berpotensi mempengaruhi perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pembahasan undang-undang sektoral seperti revisi RUU Kehutanan dan RUU Satu Data Indonesia terus berjalan dan berpotensi menghambat pelindungan hak-hak masyarakat adat. Sementara itu, UU KSDAHE No. 32 Tahun 2024 saat ini sedang digugat oleh AMAN dan anggota komunitas adat di Mahkamah Konstitusi.

"Di sisi lain, komitmen Kementerian Kehutanan untuk menetapkan 1,4 juta hektare Hutan Adat juga masih menghadapi persoalan, antara lain pada areal kawasan konservasi dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)," kata Kasmita.

Infografis Situasi Tenurial Wilayah Adat di Indonesia Agustus 2026. Sumber: BRWA.

Dari sisi status kawasan, sekitar 27,32 juta hektare wilayah adat berada di areal yang statusnya kawasan hutan. Status Kawasan hutan tersebut beragam, antara lain hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan produksi, dan hutan produksi konversi.

Di samping itu, sekitar 8,37 juta hektare wilayah adat juga bersinggungan dengan areal izin usaha (konsesi), baik pertambangan, kehutanan, maupun perkebunan. Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah adat masih berada dalam situasi tenurial yang rentan, dengan adanya tumpang tindih antara wilayah hidup masyarakat adat dengan kawasan hutan maupun berbagai izin usaha.

"Menurut BRWA, berbagai agenda seperti transisi energi, bioekonomi, dan ekonomi hijau tetap perlu dilihat secara kritis agar tidak mengabaikan hak dan ruang hidup masyarakat adat," ujar Kasmita.

Infografis Status Pengakuan Wilayah Adat Indonesia Agustus 2026. Sumber: BRWA.

Momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (Himas) 2026

Kasmita melanjutkan, momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (Himas) 2026, yang diperingati setiap 9 Agustus, menjadi pengingat bahwa keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan, praktik, dan ruang hidup yang diwariskan serta dipertahankan lintas generasi. Pelindungan terhadap pengetahuan dan praktik kehidupan masyarakat adat karena itu juga membutuhkan pelindungan terhadap wilayah tempat pengetahuan dan praktik tersebut tumbuh dan berlangsung.

Kasmita bilang, jauh sebelum modernitas hadir dan sistem kesehatan modern berkembang, masyarakat adat telah memiliki dan mempraktikkan pengetahuan kesehatan, termasuk pengetahuan yang berkaitan dengan proses kelahiran. Frasa “dukun beranak” misalnya, cenderung diasosiasikan dengan sesuatu yang magis atau supranatural. Padahal, dalam konteks masyarakat adat, praktik tersebut berkaitan dengan pengetahuan yang utuh mengenai tahapan dan proses melahirkan. 

"Meski beragam bentuknya, praktik pengetahuan masyarakat adat dalam merawat ibu dan bayi yang baru lahir juga mencakup pengetahuan mengenai obat dan ramuan tradisional serta ritual yang diwariskan lintas generasi," ucapnya.

Kasmita menyatakan, pengetahuan dan praktik tersebut merupakan bagian dari kekayaan tradisi dan budaya masyarakat adat yang perlu dijaga, dilindungi, dan dilestarikan. Pengakuan dan pelindungan terhadap masyarakat adat karena itu perlu dimaknai secara utuh. Pengakuan bukan hanya menyangkut hak dan eksistensi mereka, tetapi juga kekayaan tradisi, budaya, serta praktik pengetahuan tradisional yang melekat dalam kehidupan masyarakat adat.

Dalam konteks tersebut, imbuh Kasmita, pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi semakin relevan. Pengakuan dan pelindungan terhadap hak-hak masyarakat adat berarti pula menjamin keberlangsungan kebudayaan, tradisi, dan pengetahuan tradisional yang mereka miliki, termasuk pengetahuan mengenai kesehatan.

Data BRWA menunjukkan bahwa pengakuan terhadap wilayah adat masih menghadapi kesenjangan yang besar. Sebagian besar wilayah adat yang telah teregistrasi belum memperoleh penetapan pengakuan dari pemerintah, sementara sebagian lainnya masih berhadapan dengan kawasan hutan, konsesi, dan berbagai kepentingan pembangunan.

Pada momentum Himas 2026 ini, sambung Kasmita, BRWA menyerukan agar negara memperbarui komitmennya pada pengakuan substantif terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat atas wilayah, tanah, air, hutan, hingga pesisir dan laut tempat masyarakat adat hidup dan mempertahankan kehidupannya.

“Jangan sampai kita membiarkan wilayah dan ruang hidup yang menjadi sumber berlangsungnya praktik dan pengetahuan tradisional terus terancam. Pengakuan harus hadir secara substantif, bukan sekadar di formalitas,” ujar Kasmita.

Terakhir Kasmita berpesan agar publik tidak terbuai oleh narasi-narasi pemerintah di permukaan, sementara eksistensi dan hak-hak masyarakat adat masih menghadapi berbagai ancaman. Pengakuan terhadap masyarakat adat harus menjamin hak atas wilayah, tanah, air, hutan, serta wilayah pesisir dan laut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.