Rabu, 07 Oktober 2026

            

Berita

PWYP Mempersoalkan Nomenklatur Jabatan Baru Bahlil

Jabatan baru Bahlil disoal karena nomenklaturnya kontradiktif.

Rabu, 07 Oktober 2026
Nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) diduga dicatut dalam disertasi milik Menteri Bahlil Lahadalia. Foto: Kementerian ESDM.
Nama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) diduga dicatut dalam disertasi milik Menteri Bahlil Lahadalia. Foto: Kementerian ESDM.

BETAHITA.ID - Jabatan baru Bahlil disoal karena nomenklaturnya kontradiktif. Menko Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi mengatur hilirisasi nikel ditopang PLTU captive berbasis batubara. Di sisi lain transisi energi menekankan peralihan bahan bakar fosil. 

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024–2029. Selain itu Bahlil tetap menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mempertanyakan penggabungan agenda hilirisasi dan transisi energi di bawah satu menteri koordinator ini. Hingga kini, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur struktur, kewenangan, dan kementerian yang dikoordinasikan pos baru ini belum terbit.

PWYP Indonesia menilai menyatukan dua agenda yang saling bertentangan dalam satu nomenklatur berisiko menjadikan transisi energi sekadar label, bukan target yang bisa diukur. 

Koordinator PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menyebutkan terdapat dua contoh kontradiksi. Pertama, hilirisasi batubara yang justru memperpanjang permintaan batu bara. Proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol milik Arutmin dan KPC melalui PT Bumi Etam Chemical membutuhkan sekitar 7,7 juta ton batubara kalori rendah per tahun. Nilai investasinya US$2,5 miliar, dan produksi ditargetkan mulai akhir 2029.

Kedua, hilirisasi nikel ditopang PLTU captive berbasis batubara. Data Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor, kapasitas PLTU captive yang beroperasi mencapai 19,3 GW pada 2025 dan dapat melampaui 31 GW bila proyek dalam konstruksi dan perencanaan ikut dihitung. Ekspansinya terkonsentrasi di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Sementara itu, produksi batubara nasional pada 2024 mencapai 836,1 juta ton, lebih dari dua kali lipat batas 400 juta ton dalam Rencana Umum Energi Nasional (Perpres 22/2017).

"Menggabungkan transisi energi dengan hilirisasi yang masih bertumpu pada batubara, baik yang digasifikasi maupun yang dibakar di PL TU captive untuk smelter nikel, berisiko menjebak kita dalam solusi palsu. Di KTT G20 Rio de Janeiro pada November 2024, Presiden menyampaikan rencana menghentikan PL TU batu bara dan pembangkit fosil dalam 15 tahun, serta optimisme mencapai net zero emission sebelum 2050. Janji itu sulit diukur ketika pos yang sama justru mendorong proyek yang mengunci permintaan batu bara untuk jangka panjang," kata Aryanto pada Selasa (6/10/2026).

Ia menyebutkan rangkap jabatan ini pun justru menunjukkan tiga peran Bahlil yang saling mengunci. Sebagai

Menteri ESDM, yang mengampu sektor hulu dan perizinan. Selaku Menteri Koordinator Bahlil akan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Selain itu ia juga menjabat Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan Keppres 1/2025, yang bertugas mengidentifikasi proyek strategis dan menyelesaikan hambatannya. 

Bahlil pun juga  juga menjabat Ketua Harian Dewan Energi Nasional sesuai UU 30/2007. 

"Ketika regulator, koordinator, dan pihak yang mempercepat proyek adalah orang yang sama dan berkantor di gedung yang sama, tidak ada lapis internal yang menguji keputusan saat target hilirisasi berbenturan dengan target transisi. Ini masalah desain tata kelola" ujar Aryanto.

PWYP Indonesia pun mendesak mendesak pemerintah memastikan Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi bekerja dengan komitmen peta jalan yang memisahkan proyek hilirisasi yang mengunci energi fosil dari proyek yang benar-benar menurunkan emisi di dalam negeri.

Rencana transisi berkeadilan mencakup pekerja, masyarakat terdampak, serta daerah penghasil batu bara dan nikel. Keterbukaan bentuk dan nilai insentif hilirisasi per proyek, termasuk status pengaturan royalti 0 persen.

Selain itu data emisi PLTU captive di kawasan industri yang dapat diakses dan diunduh publik.