Senin, 03 Agustus 2026

            

Berita

Nelayan Jawa Tengah Minta Kepastian Wilayah Tangkap Komunal

Masyarakat nelayan meminta perlindungan, jaminan kepastian ruang tangkap, dan ruang hidup melalui skema communal fishing ground.

Senin, 03 Agustus 2026
Ilustrasi Kapal Nelayan. Foto: DFW Indonesia - Asrul Setyadi
Ilustrasi Kapal Nelayan. Foto: DFW Indonesia - Asrul Setyadi

BETAHITA.ID - Nelayan Dukuh Roban Timur, Kabupaten Batang, dan Kampung Tambakrejo, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mendesak perlindungan wilayah pesisir dan laut Jateng dari ancaman proyek pembangunan yang berpotensi merampas ruang hidup. Desakan ini muncul setelah adanya sosialisasi program KKP terkait penyusunan rencana zonasi rinci kawasan pesisir yang dinilai berpotensi membuka jalan bagi proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut.

Desakan tersebut disampaikan masyarakat nelayan saat mereka--bersama Walhi Jateng dan Walhi Nasional--mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 30 Juli 2026. Masyarakat nelayan mempertanyakan arah perencanaan pembangunan pesisir di Jateng menyusul sosialisasi perkembangan program prioritas KKP Tahun 2026 pada 21 April 2026 di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. 

Kegiatan yang merujuk pada Surat No. B.380/DJPRL.3/TU.330/IV/2026 tersebut membahas penyusunan rencana zonasi rinci pesisir dan pulau-pulau kecil, yang oleh masyarakat dinilai berpotensi menjadi pintu masuk bagi ekspansi berbagai proyek pembangunan di wilayah pesisir yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Mida Saragih, mengatakan bahwa yang dibutuhkan masyarakat pesisir dan nelayan saat ini adalah keadilan spasial, bukan hanya akses, tetapi distribusi manfaat yang adil serta pengakuan atas keberagaman kebutuhan ruang. Tanpa wilayah tangkap, tidak akan ada profesi nelayan. 

"Karena itu, KKP harus memastikan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan kecil. Ruang pesisir dan laut bukan sekadar hamparan ekosistem, melainkan ruang hidup yang dibentuk oleh relasi sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis masyarakat pesisir,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (30/7/2026).

Ironisnya, lanjut Mida, ruang hidup nelayan kecil kini dikepung berbagai izin usaha, proyek strategis nasional, serta kebijakan integrasi tata ruang laut yang lahir dari implementasi UU Cipta Kerja. Situasi ini menunjukkan bagaimana ruang bersama perlahan diubah menjadi ruang privat yang dikuasai segelintir pihak. 

Dominasi atas ruang hidup masyarakat pesisir kerap dibungkus atas nama pembangunan dan investasi, padahal yang terjadi adalah pelanggengan ketidakadilan spasial. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan nelayan, tetapi juga kehilangan peradaban pesisir yang telah menjaga laut secara turun-temurun.

Direktur Eksekutif Walhi Jateng, Fahmi Bastian, menyebut krisis pesisir di Jateng merupakan dampak akumulasi proyek pembangunan dan ekspansi industri di kawasan pantai utara (pantura). Kebupaten Batang telah dibebani tiga Proyek Strategis Nasional, yakni Tol Batang-Semarang, PLTU 2.000 MW, dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), termasuk rencana reklamasi. 

Sementara Demak, justru memiliki alokasi kawasan industri terbesar mencapai 6.856 hektare, sehingga tidak tepat jika masyarakat hanya diposisikan sebagai 'korban abrasi pasif’ tanpa melihat penyebab strukturalnya. Di Semarang, ekspansi industri dan aktivitas Pelabuhan Tanjung Emas turut memperparah penurunan muka tanah. 

"Akibat kombinasi krisis tersebut, kawasan Pantura Jateng kini menghadapi ancaman genangan permanen yang terus meluas,” ucapnya. 

Menurut perwakilan nelayan, menyebut keberadaan PLTU Batang telah menghilangkan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang selama ini menjadi habitat terumbu karang sekaligus penyangga sumber penghidupan nelayan. Hilangnya KKLD akibat pembangunan PLTU Batang telah menurunkan hasil tangkapan nelayan. 

"Kami kini harus melaut lebih jauh dengan biaya yang semakin besar hanya untuk mendapatkan hasil tangkap yang terus menurun. Ruang hidup dan sumber penghidupan nelayan perlahan hilang akibat proyek-proyek skala besar di pesisir,” kata Usman, nelayan Roban Timur, Batang.

Marzuki, nelayan Tambakrejo, Semarang, mengungkapkan bahwa ruang tangkap nelayan terus menyusut akibat ekspansi industri dan pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak. Kondisi tersebut telah menurunkan pendapatan nelayan karena rusaknya kawasan pesisir yang selama ini menjadi tempat pemijahan ikan. 

“Ruang tangkap kami semakin sempit, sementara hasil tangkapan terus menurun. Pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak tidak hanya menghilangkan habitat ikan, tetapi juga mengubah pola arus dan gelombang laut. Gelombang yang sebelumnya stabil kini menjadi gelombang pantul yang meningkatkan risiko keselamatan bagi nelayan saat melaut,” ujar Marzuki.

Dalam pertemuan bersama masyarakat nelayan dan Walhi, pihak KKP membenarkan bahwa abrasi, akresi, dan penurunan muka tanah di pesisir Jateng semakin parah, termasuk akibat eksploitasi air tanah. KKP juga menjelaskan bahwa integrasi tata ruang laut dan darat dilakukan pasca-berlakunya UU Cipta Kerja.

Selain itu, KKP mengakui masih terdapat persoalan pelibatan masyarakat dalam penyusunan RTRW Jateng dan menyatakan kesiapan untuk membahas skema perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil bersama masyarakat dan organisasi sipil ke depan.
 
Dalam audiensi itu, masyarakat nelayan pesisir Jateng bersama Walhi Jateng dan Walhi Nasional menyampaikan empat tuntutan kepada KKP. Pertama, menetapkan kebijakan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan kecil. Kedua, menjamin kepastian ruang tangkap dan ruang hidup melalui skema communal fishing ground yang dikelola bersama oleh nelayan kecil. 

Kemudian yang ketiga, memulihkan ekosistem mangrove yang rusak serta memastikan kompensasi sosial dan ekologis yang setara atas setiap kerusakan yang ditimbulkan. Keempat, mewujudkan tata kelola pesisir yang demokratis melalui pelibatan bermakna nelayan dan masyarakat pesisir dalam setiap penyusunan kebijakan dan rencana pembangunan di pantura Jateng.