Sabtu, 01 Agustus 2026

            

Berita

Main Gusur ala PSN di Ladang Petani Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur dinilai melakukan klaim sepihak. Ada rencana pembangunan kawasan industri berlabel PSN.

Sabtu, 01 Agustus 2026
Seorang petani berdiri di hadapan Satpol PP saat penggusuran paksa terjadi di Dusun Laoli, Luwu Timur, Sulsel, 31 Juli 2026. Dok. LBH Makassar
Seorang petani berdiri di hadapan Satpol PP saat penggusuran paksa terjadi di Dusun Laoli, Luwu Timur, Sulsel, 31 Juli 2026. Dok. LBH Makassar

BETAHITA.ID - Petani di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengalami penggusuran paksa. Lahan yang dikelola untuk berladang tersebut rencananya akan diubah menjadi kawasan industri berlabel proyek strategis nasional (PSN). 

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, di Desa harapan, Malili, Luwu Timur. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, penggusuran yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Luwu Timur melibatkan ratusan Satpol PP dan Polri/TNI.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat, penggusuran disertai dengan kekerasan dan intimidasi. Tujuh petani mengalami luka-luka dan 10 orang kehilangan rumah akibat dirobohkan atau dibongkar paksa. 

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Menurut catatan LBH Makassar, para petani yang bermukin di area tersebut telah mengelola lahan sejak 1998. Adapun informasi rencana penggusuran ini beredar di telinga warga sejak 28 Juli 2026.

“Sebagaimana video yang telah beredar, kita dipertontonkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan oleh pemerintah kepada warganya sendiri. Pengerahan pasukan keamanan ini tentu saja merupakan tindakan yang sangat berlebihan,” kata Direktur Eksekutif LBH Makassar Muh. Fajrin Rahman, Kamis, 30 Juli 2026. 

Tim LBH Makassar mencatat, penggusuran terjadi saat petani sedang berkumpul di area ladang. Petani mencoba bertahan di lokasi untuk menghalau aparat namun kalah jumlah. Pembongkaran paksa rumah petani juga dilakukan di hadapan anak-anak. Salah satunya keluarga dengan penghuni yang memiliki disabilitas dan anak sembilan tahun. 

Peneliti LBH Makassar Siti Nur Alisa mengatakan, pemerintah kabupaten Luwu Timur mengklaim wilayah seluas 395 hektare di Dusun Laoli secara sepihak, melalui penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) pada 2024. Siti mengatakan, proses tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan keberadaan petani.

Siti turut menyoroti klaim Pemkab Luwu Timur yang menyatakan HPL berasal dari hibah hak pakai PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk.) atas lahan kompensasi pembangunan bendungan PLTA Karebbe. Di sisi lain, analisis LBH Makassar tidak menunjukkan kesesuaian antara peta HPL dan data spasial terkait lahan kompensasi. 

“Penerbitan HPL milik Pemkab Luwu Timur adalah pelanggaran konstitusi. Rumusan HPL dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah makna Hak Menguasai Negara seolah-olah negara bertindak sebagai pemilik tanah mutlak, bukan pengatur untuk kemakmuran rakyat. Penafsiran HMN melalui HPL tidak dikenal dalam UUPA 1960,” kata Siti. 

“Pengabaian fakta keberadaan Petani Laoli yang telah mengelola tanah selama puluhan tahun tentu dapat dinilai tidak sekedar pelanggaran hukum administrasi tapi upaya perampasan lahan petani yang mengarah pada pelanggaran HAM,” katanya. 

Tim LBH Makassar mencatat bahwa pemkab Luwu Timur telah berupaya memberikan santunan kepada petani melalui pengadilan. “Upaya ini tanpa mekanisme pengadaan tanah, terang adalah manipulasi dan melemahkan posisi petani,” kata Siti.  

Petani di Dusun Laoli telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan lahannya. Pada Februari 2026, mereka megnadukan pemkab Luwu Timur ke Komnas HAM dengan status darurat. Lembaga tersebut meminta penundaan rencana penggusuran hingga ada kesepakatan yang diterima seluruh pihak.