Berita
25.524 Titik Panas di Kalimantan Berada di Konsesi Perusahaan
Walhi meminta izin perusahaan yang bermasalah dicabut, dan memastikan korporasi membayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
Kamis, 30 Juli 2026

BETAHITA.ID - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali meningkat dan memasuki fase yang mengkhawatirkan. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, terdapat 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare.
Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare. Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare, tersebar di Kalbar, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Kalimantan Utara (Kaltara). Sebagian besar hotspot yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, yang menunjukkan tingginya potensi kejadian kebakaran.
Tren hotspot juga memperlihatkan eskalasi yang signifikan pada Juli. Setelah relatif rendah pada April hingga Juni dengan jumlah hotspot berkepercayaan tinggi tidak lebih dari 74 titik per bulan, jumlahnya melonjak menjadi 615 hotspot pada Juli.
Kalbar menjadi wilayah dengan peningkatan paling tajam dengan 778 hotspot, atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah memasuki fase yang harus direspons sebagai peringatan dini sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Temuan paling penting dalam analisis Walhi menunjukkan bahwa 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 hotspot berada di dalam HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Pada sektor perkebunan sawit, perusahaan dengan hotspot terbanyak di dalam konsesinya antara lain PT Bagus Sentosa Gemilang (637 hotspot), PT Tri H.M 1 (573 hotspot), PT Tri H.M 2 (573 hotspot), PT Lestari Alam Raya (469 hotspot), dan PT Sumatera Unggul Makmur (280 hotspot). Pada sektor PBPH, hotspot terbanyak berada di konsesi PT Dwima Intiga (866 hotspot) dan PT Kiani Lestari (707 hotspot). Sementara pada sektor pertambangan, hotspot tertinggi berada di PT Kideco Jaya Agung (1.116 hotspot), PT Kaltim Prima Coal (863 hotspot), PT Antang Gunung Meratus (840 hotspot), PT Bhumi Rantau Energi (618 hotspot), dan PT Adaro Indonesia (355 hotspot).
"Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Rabu (29/7/2026).
Uli menguraikan, koreksi kebijakan secara mendasar semakin mendesak untuk dilkakukan oleh pemerintah. Presiden harus memimpin proses penegakan hukum dengan mengevaluasi menyeluruh perizinan, terutama yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam. Mencabut izin perusahaan yang bermasalah dan memastikan korporasi membayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
Bahkan, menurut Uli, sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA. Tujuan TAP MPR Ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik.
"Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini,” ujarnya.
Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalteng, mengatakan karhutla di Kalteng ibarat pemutaran berulang kaset rusak. Bagaimana tidak, hal ini adalah peristiwa berulang sejak 2015. Ia bilang, Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, didukung juga dengan adanya program restorasi dari Pemerintah.
Namun ini semua sia-sia pasca-masuknya program strategis nasional (PSN) yang banyak merusak lahan gambut. Sebelumnya kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat adanya aktivitas konsesi di lahan gambut. Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika saat ini Godzilla El Nino terjadi.
"Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih 20% dari sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh Negara,” ucapnya
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalsel, mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan citra titik panas yang telah dilakukan Walhi Kalsel, selama periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 tercatat sebanyak 1.281 hotspot tersebar di seluruh Kalimantan Selatan. Mayoritas titik panas ini ditemukan 907 hotspot berada pada konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
“Kami memprediksi temuan titik panas ini makin meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, sudah semestinya pemerintah lebih mawas terhadap kondisi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel saat ini," katanya.
Raden berpendapat, pemerintah musti segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla dalam di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera.
"Tak hanya itu, semestinya pemerintah tidak menerbitkan izin-izin baru di sektor industri ekstraktif, selama persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin-izin lama belum juga dibenahi,” ucap Raden.
Indra Syahnanda, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalbar, menyampaikan bahwa karhutla di Kalbar secara massif terjadi di kawasan hidrologi gambut dengan luasan indikatif terbakar mencapai 7000 hektare. Hal ini merupakan kausalitas dari rusaknya fungsi ekologis gambut akibat aktivitas perusahaan yang membuka gambut dan membangun kanal.
Indra bilang, hal mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang ada di kawasan hidrologis gambut. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebarakan terjadi, akan tetapi pemerintah harus melakukan tindakan preventif untuk meminimalisir serta memitigasi terjadinya kebakaran berulang, karena kondisi wilayah Kalbar begitu rentan mengalami kebakaran.
"Kondisi ini semakin memperpanjang dampak kerusakan lingkungan dan buruknya kondisi udara di Kalimantan Barat,” kata Indra.




