Berita
Tim Hukum Warga: Mafia Tanah Bermain dalam Pelepasan Tanah KIPI
Tim kuasa hukum warga Mangkupadi mengungkapkan pelepasan tanah proyek KIPI yang tidak adil bagi masyarakat.
Jumat, 24 Juli 2026

BETAHITA.ID - Proses pelepasan lahan untuk kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara diduga melibatkan mafia tanah. Hal ini merupakan temuan terbaru dalam sidang gugatan masyarakat terhadap proyek berlabel proyek strategis nasional tersebut.
Dalam sidang pembuktian surat dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Selasa, 21 Juli 2026, terungkap sejumlah dokumen yang menurut penggugat menjadi fakta penting dalam persidangan terkait penguasaan dan pengalihan lahan di kawasan Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara.
Dalam sidang tersebut, para tergugat mengajukan dokumen transaksi yang menunjukkan adanya pembayaran sebesar Rp298.868.644.922 dari PT KIPI kepada PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) dengan keterangan "Pelunasan Akuisisi Tanah HGB 02 (dahulu HGU No. 38)".
Sebelumnya juga diajukan dokumen pembayaran uang muka sebesar Rp99.400.000.000 dengan keterangan "Pembayaran DP Pembelian Tanah". Adapun invoice PT BCAP mencantumkan penjualan "Land Sales HGB 02 (ex HGU No. 38)" dengan nilai transaksi sebesar Rp298.868.644.922 dan total tagihan termasuk PPN sekitar Rp331.744.195.863.
Menurut Arman, penggugat dan perwakilan warga Kampung Baru, fakta persidangan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara nilai transaksi antarperusahaan dengan nilai pelepasan lahan yang dialami masyarakat.
"Kami melihat sendiri di persidangan adanya transaksi jual beli lahan HGU Nomor 38 yang kemudian disebut menjadi HGB Nomor 02 dengan nilai hampir Rp299 miliar untuk area sekitar 1.800 hektare,” kata Arman, Rabu, 22 Juli 2026.
“Di sisi lain, warga Kampung Baru menurut pengalaman kami justru dipaksa melepaskan lahannya dengan nilai sekitar Rp2 juta per hektare. Perbedaan nilai yang sangat jauh ini menimbulkan pertanyaan besar yang harus dijawab secara hukum," ujarnya.
Muhammad Sirul Haq, kuasa hukum penggugat dan tim hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi (GKBM) mengatakan, persidangan harus menguji dasar hukum perubahan status hak atas tanah dan pengalihannya.
Sirul mengatakan, dokumen yang diajukan para tergugat menunjukkan adanya transaksi bernilai besar atas objek HGB Nomor 02. Namun, proses perubahan dari HGU menjadi HGB serta dasar pengalihan hak dari PT BCAP kepada PT KIPI masih menjadi bagian dari pokok sengketa yang dipersoalkan oleh penggugat.
"Seluruh proses administrasi pertanahan tersebut harus diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan," kata Sirul.
Sirul juga menyoroti perbedaan nilai ekonomi yang signifikan antara transaksi yang terungkap di persidangan dengan nilai pelepasan lahan masyarakat.
"Kami menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan menimbulkan dugaan yang patut didalami lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya praktik mafia tanah maupun penyimpangan lainnya. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," katanya.
Temuan-temuan tersebut, kata Sirul, akan didiskusikan bersama warga GKBM dan tim pendamping hukum.
“Apabila hasil kajian terhadap seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang ada memberikan dasar hukum yang memadai mengenai dugaan tindak pidana, termasuk dugaan mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi, maka kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan perkara ini kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK,” ujarnya.




