Minggu, 04 Oktober 2026

            

Berita

Masyarakat Sipil Kritik Pelantikan Kepala BRAN dari Unsur Polisi

Pelibatan unsur kepolisian sebagai kepala BRAN dinilai dapat memperluas represi terhadap petani dan masyarakat adat.

Sabtu, 03 Oktober 2026
Komjen Dedi Prasetyo saat dilantik sebagai Kepala BRAN di Istana Presiden, Kamis 1 Oktober 2026. Sumber: Youtube Sekretariat Presiden
Komjen Dedi Prasetyo saat dilantik sebagai Kepala BRAN di Istana Presiden, Kamis 1 Oktober 2026. Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

BETAHITA.ID - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mengecam pelantikan Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo sebagai kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Langkah ini dikhawatirkan dapat memperparah represi terhadap petani dan masyarakat adat alih-alih menyelesaikan konflik agraria. 

BRAN menjadi salah satu mandat utama dalam Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) yang disahkan bulan lalu. Lembaga baru ini ditujukan untuk menyelesaikan konflik agraria. Namun Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga pegiat HAM dan lingkungan tersebut menilai, beleid ini disahkan secara tergesa-gesa dan memuat pasal yang berpotensi memidanakan pejuang HAM lingkungan.

“Penempatan perwira tinggi Polri sebagai kepala BRAN menimbulkan kekhawatiran serius bahwa reforma agraria akan dijalankan dengan pendekatan keamanan dan operasi penertiban terhadap tanah rakyat, termasuk menjadikan UU PRA sebagai alat represif terhadap petani, masyarakat adat, dan warga kecil yang mempertahankan tanahnya,” kata Manajer Advokasi Ekosob YLBHI, Edy Kurniawan, Jumat, 2 Oktober 2026. 

Berdasarkan pasal 14 draf UU PRA, pembentukan BRAN serta wewenang dan struktur organisasinya diatur dalam peraturan presiden. Meskipun demikian, Koalisi mencatat, saat pelantikan dilakukan, perpres tersebut belum pernah diterbitkan. 

Edy mengatakan, penunjukkan jabatan kepala BRAN juga dilakukan tanpa indikator, kriteria, ataupun proses asesmen yang terbuka. 

"UU PRA tidak memuat syarat kompetensi, rekam jejak, dan integritas bagi pimpinan BRAN. Tidak ada seleksi terbuka, uji kelayakan, ataupun ruang bagi publik dan masyarakat terdampak untuk memberi masukan,” katanya. 

“Reforma agraria membutuhkan pemimpin yang memahami ketimpangan penguasaan tanah dan berpihak kepada korban konflik agraria. Rekam jejak penegakan hukum yang represif tidak menjawab kebutuhan itu,” ujar Edy. 

Koalisi mencatat sejumlah rekam jejak Dedi Prasetyo dalam konflik agraria. Penangkapan tokoh adat Laman Kinipan dan pejuang HAM lingkungan Effendi Buhing pada 2020 terjadi saat Dedi menjabat Kapolda Kalimantan Tengah. Sebelum pelantikan, Dedi menjabat sebagai Wakapolri periode 2025-2026. 

Kasus Effendi tidak tunggal. Sepanjang 2025, LBH-YLBHI menangani 94 kasus konflik agraria yang melibatkan kepolisian. Sementara itu data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedikitnya menerima 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam penanganan konflik agraria selama empat tahun terakhir. 

“Dari kasus-kasus itu terlihat pola yang berulang dari tahun ke tahun, yaitu kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian,” kata Edy. 

Edy mengatakan, risiko kriminalisasi ini masih dipertahankan dalam UU PRA. Salah satunya adalah pasal 58 ayat (1) dalam naskah undang-undang yang beredar mengatur pidana penjara lima tahun bagi setiap orang yang menghalangi penyelenggaraan reforma agraria. 

“Kepala BRAN dari kepolisian yang dibekali instrumen pemidanaan seluas itu berpotensi memperluas eskalasi konflik agraria,” kata Edy. 

Di sisi lain, hingga hari ini DPR dan pemerintah belum membuka naskah resmi dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ke publik. “Satu-satunya rujukan yang beredar adalah draf tertanggal 19 September. Publik tidak dapat memastikan apakah naskah yang diundangkan sama dengan naskah yang disetujui dalam rapat paripurna,” kata Edy. 

Koalisi mendesak DPR dan pemerintah untuk membuka naskah resmi undang-undang reforma agraria, serta Perpres pembentukan BRAN. Koalisi juga mendesak pelantikan Komjen Dedi Prasetyo sebagai kepala BRAN dibatalkan, dan digantikan dengan pimpinan melalui seleksi terbuka dengan kriteria dan asesmen yang jelas dan melibatkan masyarakat terdampak.