Minggu, 04 Oktober 2026

            

Berita

Multiusaha Kehutanan Jangan Perpanjang Masalah Pengelolaan: FWI

Persoalan menjadi lebih serius karena MUK tidak diterapkan pada ruang yang bebas dari masalah

Sabtu, 03 Oktober 2026
Foto udara hamparan kebun kayu PT Adindo Hutani Lestari di Kaltara. Lahan APL di Kaltera seluas sekitar 689 ribu hektare diusulkan untuk ditanami tanaman kayu untuk energi terbarukan. Foto: Auriga Nusantara.
Foto udara hamparan kebun kayu PT Adindo Hutani Lestari di Kaltara. Lahan APL di Kaltera seluas sekitar 689 ribu hektare diusulkan untuk ditanami tanaman kayu untuk energi terbarukan. Foto: Auriga Nusantara.

BETAHITA.ID - Percepatan implementasi multi-usaha kehutanan (MUK) perlu disertai pembenahan mendasar terhadap tata kelola perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), menurut Forest Watch Indonesia (FWI). Mereka menilai penambahan berbagai jenis kegiatan dalam satu izin tidak dengan sendirinya menjamin pengelolaan hutan menjadi lebih lestari apabila persoalan lingkungan, konflik tenurial, keterbukaan informasi, dan lemahnya pengawasan masih terjadi di tingkat tapak.

Isu ini jadi salah satu bahasan utama dalam Konsolidasi Nasional Masyarakat Sipil “Menelaah Kebijakan Multi Usaha Kehutanan: Pendalaman Fakta Lapangan dan Proyeksi Tata Kelola” yang digelar pada 29–30 September 2026 di Jakarta. Forum yang diselenggarakan FWI bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Tim Peneliti UGM ini mempertemukan kajian kritis ICEL–UGM dengan temuan pemantauan lapangan FWI dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), sekaligus menghimpun pengalaman masyarakat sipil dari berbagai daerah untuk merumuskan catatan dalam implementasi MUK.

FWI menemukan bahwa pemerintah saat ini mendorong percepatan MUK sebagai model pengelolaan hutan yang mempertemukan kepentingan ekologi, ekonomi, sosial, dan pasar. Tim Kerja Percepatan Implementasi MUK juga mengembangkan pendekatan berbasis agroforestri dan restorasi ekosistem1. 

Secara regulasi, MUK memungkinkan beberapa kegiatan pemanfaatan mulai dari pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, hingga jasa lingkungan diterapkan dalam satu pengelolaan dan dituangkan dalam RKUPH. 

Kajian ICEL–UGM melihat MUK memiliki rasionalitas sebagai upaya menggeser pengelolaan hutan yang bertumpu pada kayu menuju pengelolaan yang lebih beragam. Namun, kelayakannya masih bersyarat. 

Tantangan ditemukan pada regulasi, kapasitas pengelolaan, perencanaan, pengawasan, keterbukaan informasi, hingga kemampuan mengendalikan dampak kumulatif berbagai kegiatan dalam satu bentang alam. Kajian tersebut menekankan bahwa safeguard sosial-ekologis dan ambang batas (threshold) harus menjadi batas dalam pemanfaatan, bukan sekadar pelengkap administratif.

Peneliti dan Pengkampanye FWI, Tsabit Khairul Auni, mengatakan persoalan menjadi lebih serius karena MUK tidak diterapkan pada ruang yang bebas dari masalah. Transformasi berlangsung di atas PBPH yang sebagian memiliki sejarah panjang persoalan lingkungan, konflik penguasaan lahan, dan yang menjadi akar persoalan ialah keterbukaan informasi.

Pemantauan FWI terhadap 38 perusahaan yang telah beralih menuju skema MUK menunjukkan total penguasaan konsesi sekitar 2,64 juta hektare. Pada periode 2021–2025, sekitar 50,5 ribu hektare hutan alam hilang di dalam konsesi tersebut. Sekitar 672,97 ribu hektare areal konsesi juga teridentifikasi bertumpang tindih dengan wilayah adat yang tercatat dalam data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) 2024.

Salah satu lokus yang dipantau FWI adalah PT Adindo Hutani Lestari (AHL) di Kalimantan Utara. PBPH seluas sekitar 181.579 hektare tersebut merencanakan pemanfaatan hasil hutan kayu, jasa lingkungan karbon dan pemulihan, serta ekowisata. Namun, akses terhadap dokumen perubahan menuju MUK masih terbatas sehingga publik sulit menilai secara independen rencana, indikator, dan safeguard yang digunakan.

"Di tengah proses tersebut, FWI mencatat sekitar 5.800 hektare kehilangan hutan pada 2021–2024, disertai 1.776 hektare alert baru pada 2025," kata Tsabit, pada Jumat (2/10/2026). 

Masih berdasarkan temuan FWI, Tsabit bilang, sekitar 2.956 hektare lahan gambut dalam Kesatuan Hidrologis Gambut juga tercatat mengalami kerusakan pada periode 2021–2025. Dari sisi sosial, sekitar 18.822 hektare wilayah adat terdaftar teridentifikasi bertumpang tindih dengan konsesi AHL, disertai persoalan sosialisasi, keterbukaan informasi, dan konflik di sejumlah wilayah.

Adapun pada kasus PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Kalimantan Timur, menunjukkan persoalan lain terkait efektivitas pengelolaan PBPH. FWI mencatat sekitar 7.151,40 hektare areal konsesinya digunakan untuk aktivitas empat perusahaan pertambangan melalui skema Persetujuan Penggunaan Kawasah Hutan (PPKH). 

"Perhatian FWI justru terletak pada konsesi utama PSR yang dinilai menunjukkan produktivitas rendah dan belum dikelola secara optimal. Kondisi tersebut menjadi penting ketika perusahaan mengajukan diversifikasi usaha melalui MUK," ujar Tsabit. 

Tsabit menuturkan, informasi dan pelibatan masyarakat di sejumlah desa dalam wilayah tersebut juga masih terbatas. Temuan lapangan FWI mencatat minimnya sosialisasi dan belum adanya perjanjian resmi dengan desa pada sejumlah lokasi yang diwawancarai.

Menurut FWI, sambung Tsabit, kondisi itu menunjukkan bahwa evaluasi MUK tidak cukup berhenti pada kelengkapan rencana usaha. Riwayat kepatuhan, efektivitas pengelolaan areal, kondisi tutupan hutan, konflik tenurial, serta kinerja sosial dan lingkungan PBPH perlu menjadi bagian dari penilaian kelayakan sebelum aktivitas usaha ditambah dan diperluas.

“Tiap tahun hutan alam kita sudah hilang ratusan sampai jutaan haktare, jangan sampai optimalisasi pemanfaatan lahan melukai ambang batas lingkungan,” ujarnya.

Tsabit berujar, konsolidasi masyarakat sipil pada 29 September menunjukkan bahwa persoalan serupa terjadi di berbagai daerah. Perwakilan masyarakat sipil dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Aceh hingga Papua mengangkat isu ketidakpatuhan PBPH, kebakaran hutan dan lahan, pembalakan di luar rencana kerja, konflik tenurial, lemahnya PADIATAPA/FPIC, tumpang tindih wilayah adat, hingga terbatasnya kapasitas pengawasan pemerintah. 

"Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah penambahan aktivitas melalui MUK akan memperbaiki pengelolaan PBPH, atau justru menambah kompleksitas pada konsesi yang persoalan dasarnya belum diselesaikan?" katanya.

Tsabit mengatakan, hasil konsolidasi merumuskan sepuluh isu krusial dalam implementasi MUK, meliputi safeguard sosial-ekologis; keterbukaan informasi dan partisipasi publik; kapasitas pengawasan dan penegakan hukum; evaluasi kelayakan PBPH; penyelesaian konflik tenurial; risiko perluasan penguasaan ruang; pengakuan masyarakat adat; kemitraan dan pembagian manfaat; risiko greenwashing melalui ekonomi karbon; serta pengembangan Hutan Tanaman Energi dalam kaitannya dengan batas ekologis.

Menurut Tsabit, transformasi PBPH menuju MUK harus diawali dengan penyelesaian persoalan mendasar pada konsesi yang sudah berjalan. Keberhasilan MUK tidak cukup diukur dari luas pemanfaatan, volume produksi, atau investasi, tetapi juga harus tunduk pada proses dan ambang batas sosial-ekologis. 

"Masuknya jasa lingkungan dan karbon juga perlu dinilai berdasarkan kinerja keseluruhan konsesi, termasuk kehilangan hutan, kebakaran, dan konflik dengan masyarakat. Karena itu, keterbukaan RKUPH serta pengawasan terhadap dampak kumulatif pada konsesi dan bentang alam menjadi prasyarat penting dalam implementasi MUK," katanya.