Berita
Keterbukaan Informasi PT KPC Mandek di Kementerian ESDM
"Setelah putusan (inkracht), saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID. Ini bukan soal satu dokumen."
Selasa, 29 September 2026

BETAHITA.ID - Putusan inkracht keterbukaan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT Kaltim Prima Coal (KPC) mandek empat tahun di meja administrasi Kementerian ESDM. Pakar menyebutkan, permasalahan sengketa informasi adalah putusan pengadilan yang tidak memberikan jalan keluar eksekusi.
Tepat saat Hari Hak untuk Tahu Sedunia 28 September 2022 lalu, Erwin Febrian Syuhada mengajukan permohonan informasi dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Saat itu Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC berakhir pada 31 Desember 2021 dan dilanjutkan dalam bentuk IUPK.
Namun perubahan perizinan ini tak disertai dengan keterbukaan dokumen-dokumen itu. padahal di sanalah komitmen perusahaan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan.
“Tanpa akses terhadap dokumen-dokumen ini, masyarakat di sekitar kawasan tambang tidak memiliki instrumen untuk mengawasi pelaksanaan komitmen lingkungan perusahaan. Putusan Inkracht, Pelaksanaan Tersendat di Meja Administrasi,” ucapnya pada diskusi “Hari Hak Untuk Tahu: Menang di Pengadilan, Dokumen Tetap Dikunci” di Jakarta pada Senin (28/9/2028).
Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan informasi yang dilayangkan Erwin melalui putusan kasasi pada 7 Juli 2026. Namun Kementerian ESDM belum juga menyerahkan dokumen tersebut. Erwin kini menagih pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.
"Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Tapi setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID. Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara”, kata dia.
Ia menceritakan perjuangan empat tahun sejak permohonan pada 2022, menang di Komisi Informasi, PTUN, dan Mahkamah Agung. Pasca putusan ia justru tak menemukan kejelasan mendapatkan dokumen-dokumen yang disengketakan. Berkali-kali tagihannya hanya diarahkan ke laman PPID, Contact Center 136, dan email, serta diminta menyusun ulang kronologi.
Ironisnya, selama menunggu Kutai Timur mengalami banjir dan kerusakan lingkungan, sementara warga tidak memegang dokumen untuk mengawasi pengelolaannya.
Pada 10 September 2026, Erwin telah mengirimkan surat permohonan tertulis pelaksanaan putusan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM.
Namun, hingga saat ini permohonan tersebut tak kunjung direspons. Batas waktu 10 hari kerja yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berakhir pada 24 September 2026 tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan waktu secara tertulis.
Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menyebut permintaan AMDAL berulang kali berujung sengketa di Komisi Informasi Kaltim namun penarikan kewenangan ke pusat membuat warga di pelosok makin jauh dari akses informasi. Padahal AMDAL adalah alat warga untuk mengawasi janji perusahaan.
"Ini bukan sekadar dokumen administratif perusahaan, tapi dasar membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dijanjikan, dan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan," ucapnya.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace, Arie Rompas, menyebutkan lembaganya sendiri tengah meminta SK pencabutan empat izin tambang di Raja Ampat. Alasan meminta dokumen ini untuk memastikan pencabutan izin tidak boleh membebaskan pemerintah dan perusahaan dari kewajiban pemulihan lingkungan.
Namun Kementerian Investasi/BKPM menolak dengan alasan data pribadi dan persaingan usaha, dan PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi. Greenpeace kini menunggu langkah berikutnya, karena menduga pemerintah akan lakukan kasasi.
"Hukum ini bukan lagi ditempatkan untuk menjawab keadilan, tapi digunakan untuk kepentingan penguasa," ucapnya.
Ahli Keterbukaan Informasi Publik UI, Dessy Eko Prayitno, menjelaskan putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan ada empat jalur yang punya dasar hukum. Pertama, permohonan penetapan eksekusi ke PTUN. Dua, laporan pidana berdasarkan Pasal 52 UU KIP, yang menuntut pemohon membuktikan kerugian konkret.
Tiga, laporan ke Ombudsman. Empat, laporan ke Kemenpan-RB. Ombudsman bisa menunda pemeriksaan jika jalur pidana ditempuh, sedangkan laporan Kemenpan-RB bisa berjalan bersamaan dengan pidana.
"Ini sudah ada putusan inkrah, dan badan publik masih tidak mau memberikan informasinya. Salah satu permasalahannya karena banyak putusan sengketa informasi yang tidak berhasil dieksekusi karena putusannya tidak memberikan jalan keluar bagaimana informasi itu harus dibuka.” kata dia.




