Senin, 28 September 2026

            

Berita

Pemerintah Dianggap Abaikan Akar Krisis Sampah

Persoalan utama Indonesia bukan kurangnya fasilitas teknologi seperti PSEL dan RDF, tetapi kegagalan membangun sistem pengurangan sampah yang efektif

Senin, 28 September 2026
Kebakaran kembali terjadi TPA Rawa Kucing yang disebabkan karena angin kencang sehingga menyulut ke sampah lainnya. Foto: Istimewa
Kebakaran kembali terjadi TPA Rawa Kucing yang disebabkan karena angin kencang sehingga menyulut ke sampah lainnya. Foto: Istimewa

BETAHITA.ID - Rencana pemerintah yang akan membangun 33 proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), mendapat pertentangan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Kelompok masyarakat sipil yang fokus pada isu lingkungan ini menganggap proyek tersebut sebagai kebijakan yang salah arah dalam mengatasi krisis sampah. 

Walhi menyatakan bahwa, saat ini pemerintah masih gagal mencapai target pengurangan sampah nasional, namun pemerintah justru menggelontorkan investasi hingga Rp89 triliun untuk memperluas fasilitas pengolahan sampah skala besar. Walhi menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah mengabaikan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pengurangan sampah sebagai pendekatan utama.

Menurut Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, pemerintah dan pihak terkait termasuk Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengatakan pembangunan PSEL bukan urusan listrik semata, tetapi praktiknya tidak demikian. Justru dengan percepatan pembangunan PSEL pemerintah mengabaikan hulu sampah baik produksi maupun konsumsi. 

Karena, sambung Wahyu, kebijakan ini berisiko mengunci pengelolaan sampah Indonesia pada pendekatan yang mahal, terus membenarkan produksi sampah dan tidak menyelesaikan persoalan yang menyebabkan krisis sampah. Alih-alih memastikan pembatasan plastik sekali pakai, penerapan sistem guna ulang, serta penegakan tanggung jawab produsen melalui skema EPR berjalan efektif, pemerintah justru menggelontorkan investasi besar untuk memperluas fasilitas pengolahan sampah di hilir.

"Pemerintah terus mengatakan bahwa pengurangan dan pemilahan sampah harus diperkuat. Jika demikian, mengapa Rp89 triliun tidak diprioritaskan untuk membangun sistem pengelolaan sampah dari sumbernya? Persoalan utama Indonesia bukan kurangnya fasilitas teknologi seperti PSEL dan RDF, tetapi kegagalan membangun sistem pengurangan sampah yang efektif," ujar Wahyu, pada Senin (28/9/2026).

Selain persoalan prioritas kebijakan, Walhi menyoroti skema pembelian listrik dari PSEL yang berpotensi membebani keuangan negara. Skema terbaru dari listrik yang dihasilkan oleh PSEL, dalam hal ini PT PLN diwajibkan membeli listrik dengan skema take or pay sekitar US$0,20 per kWh atau setara Rp3.200-Rp3.500 per kWh selama 30 tahun. 

Harga tersebut berada jauh di atas biaya pokok penyediaan listrik dan nilai ekonomi listrik dalam sistem kelistrikan nasional. Sebagai gambaran, satu fasilitas PSEL berkapasitas 36 MW diperkirakan dapat menimbulkan beban keuangan hingga sekitar Rp454 miliar per tahun atau mencapai sekitar Rp13,6 triliun selama masa kontrak. Nilai tersebut bahkan jauh lebih besar dibandingkan investasi awal proyek yang diperkirakan sekitar Rp3 triliun. 

Dampak dari kebijakan tersebut adalah akan terjadi selisih antara harga beli listrik dari PSEL dan biaya penyediaan listrik. Kondisi tersebut berpotensi menjadi tambahan beban keuangan bagi PLN. Sehingga dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan kompensasi maupun subsidi yang bersumber dari APBN. Selain itu, di balik nilai investasi yang mencapai Rp89 triliun.

"Pemerintah dari Zulkifli Hasan hingga kementerian yang dikoordinasikannya belum menjelaskan secara terbuka berapa total biaya yang akan ditanggung negara selama masa operasional proyek dan siapa yang pada akhirnya akan menanggung risiko keuangannya selama puluhan tahun ke depan. Jangan sampai biaya ini menambah beban PLN dan akhirnya menjadi beban APBN, sehingga uang pajak terbakar sia-sia kembali, tentu publik yang dirugikan," kata Wahyu.

Walhi, lanjut Wahyu, meminta kepada pemerintah agar anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pembangunan infrastruktur pemilahan sampah, fasilitas komposting dan biodigester, penguatan bank sampah, peningkatan layanan pengangkutan dan pengolahan sampah organik, peningkatan kesejahteraan dan kapasitas pekerja di sektor sampah, insentif untuk transformasi ke sistem guna ulang serta penerapan tanggung jawab produsen secara efektif. 

“Pemerintah harusnya memprioritaskan pendanaan pada pemilahan, pengurangan sampah, pengolahan sampah organik, dan upaya-upaya relevan yang dapat mengurangi sampah dari sumbernya. Tanpa membenahi tata kelola dari hulunya, pembangunan PSEL tidak akan menyelesaikan akar persoalan sampah, tetapi berpotensi menambah beban keuangan negara dalam jangka panjang,” ucap Wahyu.

Pemerintah daerah diminta alokasikan 3% anggaran untuk kelola sampah

Bicara soal pengelolaan sampah, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar 3% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah, sebagai angka yang dinilai ideal. 

Hal tersebut disampaikan dalam acara 2nd Regional Congress on Organics and Climate yang diselenggarakan oleh GAIA, Aliansi Zero Waste Indonesia, dan Dietplastik Indonesia, pada Kamis (24/9/2026). Forum strategis ini menghadirkan lebih dari 100 peserta dari berbagai kawasan di Asia Pasifik untuk membahas terkait isu sampah dan iklim dengan fokus terhadap sampah organik.

“Seperti yang kita ketahui, pendanaan untuk pengelolaan sampah kurang, tapi kita sebenarnya sudah buat acuan, idealnya pemerintah daerah alokasi 3% APBD untuk pengelolaan sampah, saat ini banyak di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang alokasinya masih di sekitar 0,4%, jadi kami dorong agar alokasi anggaran lebih besar,” kata Wamen Diaz. 

Alokasi 3% tersebut, lanjut Wamen Diaz, telah tertuang dalam Rencana Strategis KLH/BPLH 2025–2029 sebagai angka ideal untuk investasi pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Sejalan dengan itu, KLH/BPLH juga tengah memperketat pengawasan terhadap TPA yang masih menerapkan praktik open dumping.

“KLH sedang memperkuat pengawasan dan melakukan penegakkan hukum yang lebih ketat terhadap TPA, kita tahun lalu sudah memverifikasi 492 TPA dan dari situ, sudah memberikan sanksi terhadap 250 TPA yang masih open dumping,” katanya. 

Selain itu, Wamen Diaz turut mendorong pemerintah daerah untuk menggalakkan pemilahan sampah dari sumber, mengingat teknologi dan fasilitas pengelolaan sampah tidak akan berjalan efektif tanpa didukung pemilahan yang baik. 

“Yang penting untuk digarisbawahi adalah tidak ada teknologi manapun yang cukup untuk menyelesaikan masalah sampah, fasilitas seperti waste-to-energy (WTE) tidak bisa mengelola sampah 100%, jadi kita harus siap dengan solusi lain, jika kita tidak memilah sampah maka fasilitas WTE tidak akan efektif,” kata Wamen Diaz. 

Wamen Diaz mengingatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan mandat Presiden dan meminta agar pemerintah daerah segera menyusun serta menyampaikan peta jalan pengelolaan sampah guna mempercepat pencapaian target pengelolaan sampah 100%. 

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, kita dimandatkan untuk mengelola sampah 100% pada tahun 2029, jadi KLH sudah minta pemerintah daerah agar segera menyerahkan peta jalan untuk menyelesaikan masalah sampah ini,” pungkas Wamen Diaz.