Berita
Walhi Desak Korporasi Tanggung Jawab Kesehatan Korban Karhutla
Negara semestinya menagih tanggung jawab korporasi yang selama ini diuntungkan dari kerusakan ekosistem penyebab karhutla.
Minggu, 27 September 2026

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak agar korporasi pembakar lahan dan hutan (karhutla) ikut bertanggung jawab dan menjamin kesehatan gratis bagi korban yang terpapar asap. Sebab, sampai sekarang negara dinilai masih belum mampu memberi jaminan keselamatan jutaan masyarakat di Kalimantan, Sumatera dan Papua, dari dampak asap beracun yang dihasilkan karhutla.
Menurut Walhi, kualitas Udara di sejumlah kota di pulau tersebut berada pada level yang sangat tidak sehat, karena konsentrasi PM2.5 di atas 200. Kementerian Kesehatan juga telah menyebutkan bahwa hingga 26 Agustus 2026 sekitar 3,4 juta jiwa masyarakat di 7 provinsi terdampak langsung dan terpapar kabut asap.
"Hingga kini, di tengah kabut asap yang kembali menyelimuti Sumatra, Kalimantan dan Papua, belum terdengar satu pun seruan dari Presiden untuk memastikan jaminan masyarakat korban kabut asap dapat mengakses fasilitas kesehatan khusus paru dan alat pelindung diri secara gratis," ujar Musdalifa Jamal, Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial Walhi Nasional, dalam keterangan tertulis, Minggiu (30/8/2026).
Ketiadaan Langkah tegas dari Presiden Prabowo Subianto ini, lanjut Musdalifa, seolah menunjukkan bahwa keselamatan rakyat masih ditempatkan sebagai urusan nomor sekian, bukan prioritas negara. Padahal krisis karhutla bukan bencana baru, ia adalah luka yang terus dibiarkan berulang.
Meski pada 27 Agustus lalu Menteri Keuangan, Purbaya, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penanganan karhutla hingga Rp5 triliun. Tetapi, Walhi mengingatkan agar anggaran yang dikeluarkan ini benar-benar ditujukan untuk kebutuhan penanggulangan asap dan kesiapan fasilitas pendukung dalam menjamin kesehatan masyarakat.
“Tentunya kita tidak mau mengulang krisis karhutla 2015, di mana penelitian memperkirakan sekitar 91.600 kematian prematur terjadi di Indonesia, sementara 43 juta penduduk di Sumatra dan Kalimantan terpapar asap, dan lebih dari 500.000 orang memerlukan perawatan medis akibat gangguan pernapasan," kata Musdalifa.
Musdalifa berpendapat, negara semestinya menagih tanggung jawab korporasi yang selama ini diuntungkan dari kerusakan ekosistem penyebab karhutla--baik untuk memulihkan lingkungan yang rusak maupun mengganti kerugian yang dialami masyarakat. Selama beban krisis terus dilimpahkan kepada rakyat sementara korporasi dibiarkan lepas tangan, karhutla akan terus menjadi bencana tahunan yang diwariskan, bukan persoalan yang benar-benar diselesaikan.
Selain masalah anggaran, Walhi juga menyoroti pendekatan pemerintah dalam menangani kebakaran melalui upaya pemadaman, salah satunya adalah Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). OMC setiap tahun menyedot anggaran daerah dan pusat dalam jumlah yang sangat besar, tetapi tidak menyelesaikan sumber persoalan kebakaran di tingkat tapak.
Direktur Walhi Kalimantan Barat, Sri Hartini, menganggap ketergantungan pemerintah pada OMC justru berpotensi memberi ruang bagi korporasi untuk lepas tangan dari kewajibannya untuk menjaga konsesi, karena beban pemadaman pada akhirnya diambil alih oleh negara melalui penggunaan teknologi yang mahal.
"Anggaran besar untuk OMC seharusnya dapat dialokasikan secara lebih tepat dan bermanfaat, terutama untuk melindungi kesehatan warga, memulihkan perekonomian masyarakat lokal, serta melakukan restorasi lahan gambut yang terbakar di luar wilayah konsesi,” katanya.
Adapun menurut Janang Firman Palanungkai, Direktur Walhi Kalimantan Tengah, negara harus segera menghentikan pemborosan APBN/APBD untuk penanganan karhutla yang sifatnya reaktif dan berulang setiap tahun, serta melakukan audit menyeluruh dan mencabut izin seluruh perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar.
Dana penanggulangan bencana, imbuhnya, juga harus dialokasikan langsung untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini berada di garis depan menjaga wilayah kelola mereka dari karhutla, bukan sekadar mengalir ke penanganan darurat di permukaan. Pemerintah wajib memulihkan fungsi hidrologi gambut yang rusak akibat pembukaan kanal oleh perkebunan skala besar, sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran berulang di masa depan.
"Anggaran negara dan daerah harus difokuskan langsung untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak ISPA akibat kabut asap, menyediakan ruang udara bersih publik, serta memberikan ganti rugi dan kompensasi ekonomi bagi masyarakat yang kehilangan penghasilan akibat bencana karhutla,” ucap Janang.




