Berita
Mantan Pekerja Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Asbes dan Silika
Pekerja industri asbes memiliki risiko penyakit mematikan akibat paparan serat asbes selama bekerja.
Selasa, 29 September 2026

BETAHITA.ID - Meskipun tidak lagi bekerja di industri pengolahan asbes, Agung dibayangi risiko kesehatan bertahun-tahun setelah berhenti bekerja. Belakangan, Agung didiagnosis asbestosis, jenis penyakit paru-paru kronis dan progresif akibat paparan serat asbes dalam jangka panjang.
Agung mengatakan dia bekerja di industri pengolahan asbes selama 17 belas tahun. Menurutnya, selama bekerja, dia dan rekan-rekannya tidak memiliki pemahaman seputar mineral yang sering digunakan untuk bahan bangunan tersebut. Padahal risiko penyakitnya berat dan mematikan, mulai dari asbestosis, kanker paru-paru, dan mesotelioma yang merupakan jenis kanker langka dan agresif yang menyerang selaput organ dalam.
Kini, Agung sedang berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan keadilan. Pada Senin, 28 September, Agung bersama belasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes melaporkan dugaan adanya penyakit akibat kerja ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Jawa Barat.
“Pada saat bekerja kami tidak tahu bahwa asbestos berbahaya. Setiap tahun perusahaan melakukan pemeriksaan medical check-up, namun kami tidak pernah diberitahukan hasilnya, sehingga kami merasa aman-aman saja,” kata Agung, Senin, 28 September 2026.
Subono, kuasa hukum mantan pekerja dari Legal Information and Advocacy Network (LBH LION) mengatakan, pelaporan tersebut menjadi upaya para mantan pekerja untuk mendapatkan perlindungan negara sekaligus hak pekerja yang diduga mengalami penyakit yang berhubungan pekerjaan dan paparan asbes.
“Kami ingin penyakit yang dialami teman-teman mantan pekerja asbes ini ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat jaminan kecelakaan kerja yang menjadi hak mereka,” kata Subono.
Berdasarkan data Indonesia Ban Asbestos Network (INABAN), sebanyak 36 mantan pekerja telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, 10 orang menderita asbestosis termasuk Agung, dan lima mengalami silikosis atau penyakit paru-paru kronis. Sementara itu 21 lainnya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kebutuhan medis. Agung menjadi salah satunya.
Temuan tersebut juga menambah daftar atas 10 korban penyakit akibat asbes sebelumnya.
Anna Suraya, pakar toksikologi okupasi mengatakan, penyakit akibat paparan asbes tidak langsung muncul saat seseorang masih bekerja atau mengalami paparan. Menurutnya, seseorang yang telah berhenti bekerja selama bertahun-tahun tetap dapat mengalami atau baru mengetahui adanya penyakit yang berkaitan dengan paparan asbes pada masa lalu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa seluruh bentuk asbes, termasuk chrysotile, bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, antara lain asbestosis, kanker paru, dan mesotelioma.
“Penyakit terkait asbes dapat memiliki masa laten selama puluhan tahun. Penyakit paru akibat asbes menunjukkan bahwa interval antara pajanan dan munculnya penyakit dapat mencapai lebih dari 10 tahun sejak paparan pertama,” ujarnya.
Direktur Local Initiative for OSH Network Indonesia Surya Ferdian mengatakan, karakteristik tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketika seseorang masih aktif bekerja. Penyakit akibat kerja seringkali memiliki masa laten sehingga dampaknya baru diketahui setelah hubungan kerja berakhir.
Di sisi lain, mantan pekerja juga mengalami kendala saat hendak mengakses fasilitas kesehatan untuk berobat dengan program JKK.
“Saat ini aturan manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa didapatkan oleh mantan pekerja yang di-PHK kurang dari tiga tahun. Ini pengabaian secara sengaja terhadap penyakit laten seperti asbestosis dan lainnya yang muncul akibat kerja,” kata Surya.
"Mengabaikan kondisi ini adalah pelanggaran HAM. Apalagi ada iuran BPJS yang terus dibayar pekerja
selama mereka bekerja. Harus ada solusi yang bermanfaat besar bagi para pekerja dan
mantan,” ujarnya.
Darisman, koordinator INABAN mengatakan, penghentian penggunaan asbes dapat menjadi upaya mencegah munculnya kasus baru di Indonesia.
“Sudah lebih dari 70 negara melakukan pelarangan penggunaan asbestos. Ini menunjukkan bahwa industri dapat melakukan pergantian bahan baku dan meninggalkan asbestos. Indonesia juga memiliki pilihan untuk melakukan transisi menuju bahan yang lebih aman,” lanjutnya.




