Sorot
Cara APRIL Menerima Kayu dari Korporasi Perusak Hutan Kalimantan
APRIL, perusahaan yang terhubung dengan Sukanto Tanoto, telah menerima kayu kotor dari pelaku deforestasi dan mengancam rumah orang utan Kalimantan.
Jumat, 26 Juni 2026

BETAHITA.ID - Dua perusahaan perusak rumah orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus), PT Mayawana Persada dan PT Industrial Forest Plantation (IFP), menjadi pemasok pabrik bubur kayu dan kertas APRIL Group di Riau. Kelompok masyarakat sipil menyebutkan APRIL telah menerima kayu kotor dari pelaku deforestasi dan mengancam rumah orang utan.
Pasokan kayu dari PT Mayawana dan PT IFP ini terungkap dalam surat balasan APRIL Group kepada Earthsight pada 26 Mei 2026 lalu. Mereka menyebutkan pencabutan 28 izin perusahaan imbas siklon tropis senyar berimbas pada pasokan kayu untuk pabrik APRIL Group, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Pangkalan Kerinci, Riau.
Mereka menyebutkan setelah melalui proses uji tuntas yang ketat, PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) telah ditambahkan ke daftar pemasok APRIL dan masuk ke dalam dasbor keberlanjutan. PT Mayawana sendiri menyusul beberapa pekan setelahnya.
Selang dua hari, pernyataan ini dimuat dalam APRIL Dialog, platform publikasi, portal, dan sarana komunikasi APRIL Group.
“PT IFP mulai mengirimkan serat kayu pada bulan Mei 2026 dari kawasan konsesi perkebunan yang memenuhi persyaratan APRIL. PT Mayawana akan menjadi sebagai pemasok pasar terbuka untuk APRIL setelah dilakukan proses uji tuntas komprehensif serupa dalam beberapa minggu mendatang,” tulis pengumuman tersebut.
APRIL Group juga mengubah jatuh tempo (cut-off date) deforestasi dari 2015 menjadi akhir 2020 sekaligus meninjau kembali komitmen Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0. Artinya kayu pasokan ke perusahaan itu dapat ditanam dari kawasan hutan yang ditebang (land clearing) sebelum tahun 2021.
Analisis rantai pasok yang dilakukan menunjukkan APRIL Group kehilangan pasokan kayu dari tiga perusahaan kebun kayu pasca pencabutan izin pemerintah, yakni PT Sumatera Riang Lestari (Blok Riau dan Sumatra Utara), PT Sumatera Sylva Lestari (Blok Riau dan Sumatra Utara), PT Bukit Raya Mudisa (Sumatra Barat). Total konsesi yang mereka kuasai mencapai 245.888 ha.
Ketiganya memasok kayu ke PT RAPP sebesar 2.941.628,42 metrik ton pada 2022 dan sebesar 3.077.280,71 metrik ton pada 2024.
Sementara penelusuran melalui website Global Fishing Watch, menunjukkan kapal dengan nama Tb Laju 228, teridentifikasi sudah lalu lalang dari pelabuhan PT IFP di Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Khusus PT RAPP Futong, Siak, Riau. Artinya ada aktivitas kapal sebelum keputusan pengiriman kayu, Mei 2026.
Laporan mereka menyebutkan pada 2023-2024 kedua perusahaan tersebut tercatat melakukan deforestasi, terlibat dalam konflik agraria, dan menjalankan aktivitas mengancam kelestarian habitat satwa liar. Operasi perusahaan itu mengancam rumah orangutan kalimantan, rangkong, beruang matahari, dan owa janggut putih.
“Kondisi tersebut bertentangan dengan komitmen keberlanjutan yang selama ini diklaim APRIL Group,” ucap Juru Bicara Auriga Nusantara, Vicky Soerjono, dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (23/6/2027).
Auriga Nusantara bersama Rainforest Action Network (RAN), Environmental Paper Network, Greenpeace Indonesia, Save Our Borneo (SOB), dan Lingkaran Aksi dan Riset (Link AR) Borneo melakukan analisis terhadap dua perusahaan tersebut. Hasilnya menunjukkan deforestasi perusahaan pemasok tersebut justru masif selepas 2020.
PT IFP merupakan mengelola komoditas kayu serat Akasia dan Eukaliptus dengan konsesi seluas 100.989,40 hektare di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Analisis citra satelit dan kunjungan ke lapangan menunjukkan deforestasi seluas 18.769 ha sepanjang 2020-2025.
PT Mayawana adalah perusahaan perkebunan industri kayu dengan luas konsesi sebesar 136.710 ha di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Manajer Advokasi dan Kampanye SOB, Pinarsita Juliana, menyebutkan konsesi PT IFP merupakan sebaran habitat orang utan kalimantan. Data spasial The International Union for Conservation of Nature (IUCN) menunjukkan terdapat dua jenis habitat orang utan dalam konsesi, yakni yang dihuni tetap (extant) seluas 66.382 ha dan kemungkinan masih dihuni orang utan (possibly extent) seluas 35.040 ha.
Studi berjudul “Vegetation Structure of Orangutan Habitat in Kerangas Forest within an Industrial Timber Plantation in Central Kalimantan” yang dipublikasikan Jurnal Sustainability Science and Resources Vol. 10:1 pada 2026 menyebutkan terdapat tiga Kawasan Konservasi Bernilai Tinggi (HCVA) di konsesi PT IFP. ketiganya adalah Gawing, Mangkutup, dan Muruy.
Fragmentasi oleh perusahaan ini merupakan ancaman utama bagi populasi orang utan di bentang alam tersebut karena membatasi pergerakan individu dan membatasi akses ke sumber pakan. Jadi fragmentasi ini menimbulkan blok-blok hutan yang menghambat migrasi satwa liar sehingga dapat memicu penurunan populasi akibat terbatasnya ruang gerak dan perkembang biakan.
“Kami menduga kehilangan habitat dan juga kemungkinan penurunan populasi karena adanya fragmentasi yang memang sengaja dilakukan oleh perusahaan untuk kebun-kebun mereka,” kata dia.
Temuan lapangan SOB menunjukkan pelang-pelang yang bertulisan kawasan preservasi oleh perusahaan. Tapi masalahnya hutan itu sudah difragmentasi HCV-nya.
Sementara di PT Mayawana pembukaan hutan diwarnai dengan konflik masyarakat, intimidasi, dan ancaman kriminalisasi. Direktur LinkAR Borneo, Ahmad Syukri, menyebutkan masyarakat menyambut kehadiran perusahaan dengan penolakan pada 2010.
Setelah itu masyarakat resah karena aktivitas perusahaan akan menghilangkan tempat keramat, yakni Tanah Colap Torun Pusaka dan Kuburan Kek Juing.
Intimidasi dan kriminalisasi juga terjadi. Paling mutakhir adalah pelaporan Tarsisius Fendy dan Ricky Prasetya Mainaiki, masyarakat adat Dayak Kualan Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Mereka dilaporkan pidana pemerasan dengan pasal Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau pasal 333 KUHP. Pada 16 Januari 2024 keduanya diperiksa oleh polisi.
Selain konflik dan kriminalisasi, PT Mayawana juga melakukan pembukaan kawasan gambut dan habitat orang utan kalimantan. Data koalisi merujuk pada Population and Habitat Viability Analysis (PHVA) 2016 menunjukkan sekitar 56.8 persen konsesi PT Mayawana, atau 89.410 ha terindikasi sebagai habitat orang utan. Sekitar 60 persen dari total luas konsesi itu juga merupakan ekosistem gambut.
Sejak kuartal I 2024, perusahaan melakukan deforestasi mencapai 3.890,31 hektar. Bahkan deforestasi ini mencakup kawasan hutan gambut lindung seluas 1.842,69 hektar, kawasan hutan gambut budidaya seluas 2.213,63 hektar, dan habitat orangutan seluas 3.730,71 hektar.
Pembukaan lahan gambut yang terdeteksi di selatan konsesi dimulai pada Maret 2024, bertentangan dengan peruntukannya sebagai kawasan lindung dalam Peta RKUPHHK-HTI Mayawana periode 2012–2021.
“Banyak sekali sarang orang utan di dalam konsesi. Dulu pandangan kami keberadaan orang hutan hanya di selatan konsesi, Kabupaten Kayong Utara. Nah, kenyataannya di utara konsesi di Kabupaten Ketapang itu juga masif dan lumayan banyak. Bahkan itu berada di pinggir-pinggir jalan buatan perusahaan ya dan sangat mudah ditemukan bisa sampai empat tumpuk sarang orang hutannya. Itu menggambarkan betapa banyaknya” ucap Syukri.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK (saat ini Kementerian Kehutnan mengirimkan surat penghentian aktivitas penebangan Logged Over Area (LOA) pada area kerja PT Mayawana pada 28 Maret 2024. Surat bernomor S.360/PHL/ PUPH/ HPS.1.0/ B/3/2024 itu menyebutkan perusahaan itu memiliki target Rencana Operasional (RO) Indonesia's Folu Net Sink 2030 seluas 137.331 ha yang terbagi dalam 11 target RO.
Target RO-11, yakni perlindungan areal konservasi tinggi mencakup luas 79.773 ha. Aktivitas penebangan pada area ini harus dihentikan.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan pertimbangan antara lain dalam rangka pencapaian target Indonesia's Folu Net Sink 2030, di mana di areal kerja PT Mayawana Persada antara lain memiliki Target RO-11 yang sangat luas, maka agar Saudara: Menghentikan semua aktivitas kegiatan penebangan pada areal bekas tebangan atau logged over area (LOA),” tulis surat yang ditandatangani oleh Plt Dirjen PHL, Agus Justianto, pada 28 Maret 2024.
Sukanto Tanoto, APRIL Group, dan perusak hutan Kalimantan
Laporan Greenpeace Indonesia berjudul “Under The Eagle’s Shadow: Investigating the RGE/ Tanoto Empire” menyebutkan keterhubungan dua perusahaan pemasok ini dengan Royal Golden Eagle (RGE), perusahaan yang dimiliki Sukanto Tanoto. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Refki Saputra, menyebutkan PT Mayawana dan PT IFP sendiri turut terhubung dengan salah satu raja bubur kertas Indonesia itu.
Keterhubungan ini dapat dilihat dari manajemen dan kepemilikan yang berelasi dengan perusahaan-perusahaan di bawah kendali RGE di luar negeri. Bentuk pengendalian secara bersama ini bisa ditunjuk langsung sebagai anak perusahaan dari RGE.
“Perusahaan ini secara tidak langsung juga dikontrol secara tidak langsung oleh RGE. Model pengendalian keuangan dan mayoritas hasil produksi satu perusahaan diserap oleh perusahaan RGE,” ucapnya.
APRIL Group sendiri melalui website resminya menyebutkan sebagai bagian grup perusahaan RGE. Mereka berada pada lini usaha pulp dan kertas bersama Asia Symbol dan Vinda. Pada sektor minyak sawit terdapat Asian Agri dan Apical.
Ia menilai keputusan APRIL Group mengubah jatuh tempo (cut-off date) deforestasi dari 2015 menjadi akhir 2020 tak lepas dari memanfaatkan celah untuk menerima kayu dari perusahaan-perusahaan perusak hutan. Apalagi dua perusahaan pemasok kayu, PT Mayawana dan PT IFP, terindikasi terhubung dengan grup besar RGE.
Lembaga sertifikasi seperti the Accountability Framework initiative (AFi), Forest Stewardship Council (FSC), dan EU Deforestation Regulation (EUDR) seharusnya memiliki kewaspadaan atas celah ini.
Vicky merasa khawatir dua perusahaan tersebut akan mendapat sertifikasi secara parsial atas kayu-kayu yang mereka kirimkan ke APRIL Group. Jadi kayu yang mendapat sertifikasi merupakan panen atas penanaman di lahan hasil deforestasi sebelum 2020.
Hal ini dapat merusak integritas sertifikasi karena deforestasi tersebut berada dalam bentang alam yang sama dan berdampak langsung atas kerusakan lingkungan. Apalagi dalam analisis yang dilakukan kelompok masyarakat sipil, deforestasi masif terjadi pasca 2020.
RGE sendiri sebelumnya telah menjawab bahwa mereka tidak memiliki hubungan dengan PT Mayawana dan PT IFP. Terkait PT Mayawana mereka menyebutkan laporan tersebut terverifikasi dan mengulang klaim tentang hubungan antara RGE dan sebuah perusahaan pemasok serat kayu, PT Mayawana Persada serta entitas lainnya.
Sedangkan terkait PT IFP mereka menyebutkan pasokan perusahaan itu ke Asia Symbol melalui PT Balikpapan Chip Lestari telah dihentikan setelah adanya investigasi pada 2023.




