Berita
COP31 Momentum Pengakuan Hak dan Kontribusi Masyarakat
Masyarakat menanggung beban menjaga hutan dan menghadapi dampak krisis iklim, tapi kontribusi mereka tidak tercermin dalam kebijakan maupun pendanaan.
Selasa, 13 Oktober 2026
BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah Indonesia untuk memastikan implementasi aksi iklim tidak kembali terjebak dalam janji dan proyek yang mengabaikan keadilan ekologis. Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) yang digelar di Antalya, Türkiye, pada 9 November 2026, harus menjadi momentum untuk mengakui hak dan kontribusi komunitas masyarakat dalam aksi iklim.
Selain mengakui dan melindungi hak masyarakat adat dan komunitas lokal, Walhi juga melihat COP31 sebagai kesempatan untuk memperkuat wilayah kelola rakyat, serta mengalihkan dukungan pendanaan kepada inisiatif masyarakat yang terbukti menjaga hutan, mengembangkan energi berbasis komunitas, mempertahankan sistem pangan lokal, dan melindungi ekosistem pesisir.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa pemerintah harus mengubah pendekatan penanganan krisis iklim yang selama ini didominasi proyek berskala besar dan mekanisme pasar. Pengakuan kontribusi komunitas tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, termasuk melalui implementasi Pasal 6.8 Persetujuan Paris tentang Pendekatan Non-Pasar (Non-Market Approaches/NMA).
Boy beranggapan, COP31 bukan lagi sekadar ruang untuk menyampaikan komitmen, melainkan momentum untuk memastikan implementasi. Pemerintah Indonesia harus membuktikan bahwa implementasi kebijakan iklim benar-benar menjawab persoalan di lapangan, bukan hanya menghasilkan angka dan janji di atas kertas dan mengejar profit.
"Masyarakat yang selama ini menjaga hutan, mengelola pangan, menyediakan energi berbasis komunitas, dan melindungi pesisir harus diakui sebagai aktor utama solusi iklim,” ujarnya, pada Senin (12/10/2026).
Ia menguraikan, pendekatan proyek iklim yang ada saat ini tidak cukup mampu menangani krisis iklim, bahkan nyaris gagal. Sebanyak 446 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) teridentifikasiberada di dalam konsesi 12 perusahaan yang terkait dengan proyek-proyek karbon dalam Verified Carbon Standard (VCS) Program Verra.
Jika menggunakan kategori tingkat kepercayaan medium jumlahnya jauh lebih besar, yaitu sebanyak 4261 hotspot di 16 perusahaan karbon. Bukan hanya itu, imbuh Boy, kesenjangan antara skema Result-Based Payment (RBP) yang memberikan insentif atas capaian penurunan emisi dengan kondisi kebakaran hutan dan lahan di wilayah yang menjadi episentrum karhutla saat ini.
Di sektor energi, lanjut Boy, transisi masih dibayangi ketergantungan pada energi fosil dan penggunaan biomassa yang berisiko menambah tekanan terhadap hutan. Sementara itu, emisi metana dari tempat pemrosesan akhir diperkirakan mencapai 9,02 juta ton setara CO₂ pada 2025. Perluasan kawasan pangan dan pembangunan infrastruktur pesisir berskala besar juga berisiko merusak ekosistem serta mengancam ruang hidup masyarakat.
Di tengah persoalan tersebut, terdapat kesenjangan mendasar dalam pencatatan kontribusi iklim Indonesia. Dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC), target penyerapan bersih sektor hutan dan lahan (FOLU) dihitung secara agregat nasional sehingga kontribusi masing-masing pihak, termasuk masyarakat yang menjaga hutan dan wilayah kelolanya, tidak teridentifikasi secara memadai.
"Akibatnya, masyarakat yang turut menopang pencapaian target iklim nasional tanpa memperoleh pengakuan formal yang sepadan maupun kepastian manfaat," katanya.
Padahal, sambung Boy, praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat, energi komunitas, sistem pangan lokal, dan perlindungan pesisir telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap mitigasi dan adaptasi. Bagi Walhi, kontribusi tersebut harus diakui sebagai bagian dari aksi iklim Indonesia, bukan dibiarkan tidak terlihat dalam pencatatan dan kebijakan nasional.
Walhi melihat Pasal 6.8 Persetujuan Paris sebagai peluang strategis untuk menjawab kesenjangan tersebut. Berdasarkan data platform NMA UNFCCC per 12 Juni 2026, baru terdapat lima inisiatif NMA yang tercatat dan belum ada satu pun yang secara khusus berbasis pengakuan hak Masyarakat Adat.
“Situasi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pelopor dengan mengajukan NMA yang mengakui hak tenurial, penjagaan hutan, pengetahuan ekologis, dan tindakan masyarakat sebagai kontribusi iklim yang sah," ujar Boy.
Boy menjelaskan, melalui NMA, aksi masyarakat dapat memperoleh dukungan pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas tanpa harus diubah menjadi komoditas atau unit karbon yang diperdagangkan. Namun, pengakuan kontribusi dalam sistem pencatatan iklim nasional tetap harus dibangun melalui mekanisme domestik yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, lembaga yang Boy nahkodai ini mendorong Pemerintah Indonesia mendorong penguatan platform NMA agar tidak berhenti sebagai direktori informasi, tetapi mampu mempertemukan kebutuhan dengan dukungan pendanaan konkret. Di tingkat nasional, pemerintah harus mengoperasionalkan Pasal 6.8 dalam kebijakan iklim Indonesia, menyediakan mekanisme pendanaan langsung berbasis hak, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim.
Pemerintah juga perlu memperkuat pencatatan kontribusi masyarakat dalam sistem nasional, mengevaluasi proyek karbon yang bermasalah, menindaklanjuti temuan titik panas di wilayah konsesi, dan memastikan masyarakat terlibat secara bermakna dalam penyusunan posisi Indonesia di COP31.
Ia menuturkan, ukuran keberhasilan COP31 bukan sekadar kesepakatan yang dihasilkan, melainkan perubahan nyata setelah konferensi berakhir. Pemerintah harus memastikan kontribusi masyarakat yang selama ini tidak terlihat kemudian memperoleh pengakuan, perlindungan, dan dukungan yang layak.
"Jangan sampai masyarakat terus menanggung beban menjaga hutan dan menghadapi dampak krisis iklim, sementara kontribusi mereka tidak tercermin dalam kebijakan maupun pendanaan. Mengakui dan memperkuat Wilayah Kelola Rakyat adalah bagian dari implementasi keadilan iklim yang harus diperjuangkan Indonesia, bukan sekadar narasi dalam perundingan internasional,” ucap Boy.




