Berita
Nelayan Babel Gugat 3 IUP PT Timah
Izin itu terbit tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintah telah menutup 1.000 lokasi penambangan timah ilegal di provinsi Babel.
Selasa, 13 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Nelayan gugat perpanjangan tiga izin tambang timah milik PT Timah pada perairan larangan tambang di Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung. Izin ini terbit tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintah telah menutup 1.000 lokasi penambangan timah ilegal di provinsi itu.
Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena telah mengeluarkan keputusan memperpanjang tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan zero tambang Teluk Kelabat Dalam, dengan luas hingga 3.746 hektare. Mereka bersama kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm beserta Indonesia Corruption Watch (ICW), Walhi Bangka Belitung, dan Wahana LIngkungan Hidup Nasional (Walhi), menyerahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, Mida Saragih menyebutkan Teluk Kelabat Dalam merupakan sumber penghidupan utama nelayan kecil dan masyarakat pesisir dari 12 desa yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka.
“Kedatangan kami ke PTUN Jakarta, bukan hanya menggugat tiga IUP PT Timah. Ini merupakan upaya jangka panjang dalam mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan nelayan dan masa depan generasi mendatang di Bangka Belitung," ucapnya pada Senin malam (13/10/2026).
Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) memasukkan Perairan Teluk Kelabat Dalam ke zona budidaya perikanan (Pasal 26 huruf b) dan zona perikanan tangkap (Pasal 29 huruf a). Seharusnya tidak ada satupun zona pertambangan di sana. Teluk ini adalah kawasan bebas tambang laut (zero mining)
Namun Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Kementerian ESDM menunjukkan masa berlaku tiga konsesi milik PT Timah diperpanjang sampai 20 Juli 2026, lalu diperpanjang lagi sampai 20 Juli 2027. Perpanjangan itu diteken ketika Perda Zonasi No 3 Tahun 2020 sudah berlaku selama lima tahun.
Keberadaan tambang timah di laut telah menggerus mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, tempat ikan, udang, dan kepiting berpijah. Sedikitnya 12 desa di sekeliling teluk menggantungkan hidup pada perairan ini.
Wishnu, nelayan Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menyebutkan mayoritas nelayan kecil yang menangkap ikan di laut yang dekat dengan kampung. Semua wilayah tangkap kami berada di bawah tiga mil. Tambang timah telah menghancurkan laut, sumber penghidupan utama kami.
“Dampaknya kami rasakan, 70 persen tangkapan menurun dan biaya melaut meningkat. Kami yang menanggung kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan. Pembatalan perpanjangan IUP merupakan hal penting dan mendesak untuk menjamin kesejahteraan kami, para nelayan kecil,” ucapnya.
Menurut Mida izin ini cukup janggal karena pada awal Oktober 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto baru saja bertandang ke Bangka Belitung. Ia meninjau langsung barang rampasan negara hasil pengawasan dan evaluasi atas hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya mineral.
Bahkan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 14 Agustus 2026 lalu, Prabowo mengklaim pemerintah telah menutup 1.000 lokasi penambangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selama ini kerusakan akibat tambang timah berimbas pada kerugian ekonomi. Pipa ponton bekas produksi tambang timah yang patah dan jatuh ke dasar laut membuat jaring nelayan tersangkut dan rusak, dan biaya membersihkannya membuat nelayan merogoh pengeluaran hingga Rp1 juta hinga Rp 2 juta tiap kali pembersihan.
Penolakan terhadap tambang di teluk ini pun sudah dilakukan sejak lama. Pada 2014, nelayan, organisasi lingkungan, dan mahasiswa turun ke jalan dan mengadu kepada pemerintah daerah serta DPRD. Pada 2015, Gubernur sempat menerbitkan surat penghentian sementara kapal isap produksi di teluk ini. Setahun kemudian surat itu dicabut, dan tambang kembali jalan.
Pada 8 Juni 2026, nelayan menggelar audiensi bersama kepala desa, dinas provinsi, DPRD, PT Timah, kepolisian daerah, dan Satpol PP. Sehari kemudian, disepakati verifikasi lapangan dan langkah nyata untuk menangani keluhan warga. Hingga gugatan ini didaftarkan, kesepakatan itu belum terwujud dan penambangan masih berlangsung.
Jalur administratif pun sudah dilalui. Surat keberatan kepada Menteri ESDM diterima pada 12 Agustus 2026 dan tidak berbalas. Banding administratif kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara diterima pada 7 September 2026, juga tanpa jawaban. Padahal, menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, keberatan yang tidak dijawab dalam 10 hari kerja dianggap dikabulkan. Gugatan didaftarkan dua hari sebelum tenggang waktu 90 hari kerja berakhir pada 14 Oktober 2026.
Para nelayan menilai perpanjangan IUP bertentangan dengan Perda RZWP3K dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum. Sebelum memperpanjang izin, Menteri ESDM seharusnya meniadakan lokasi tambang yang tidak sesuai dengan Perda RZWP3K yang berlaku sejak 2020.




