Berita
RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Perlindungan dari Kriminalisasi
Kriminalisasi sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya
Kamis, 08 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif saja. Sebab, sampai sekarang masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi banyak permasalahan, yang kerap berujung pada persoalan hukum. Untuk itu, RUU Masyarakat Adat yang sedang disusun, harus memberi jaminan perlindungan masyarakat adat dari kriminalisasi.
Demikian menurut Surti Handayani, Ketua Umum Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislatif DPR RI yang dihadiri PPMAN dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026). RDPU ini digelar untuk memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait RUU dan kebijakan, agar suara masyarakat adat terdengar dalam proses legislatif.
Surti mengatakan, dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Konflik dengan pihak lain, termasuk dalam konteks penguasaan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan usaha, tidak jarang juga berkembang menjadi perkara hukum pidana.
"Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang pada dasarnya berakar pada persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, atau belum jelasnya status pengakuan suatu masyarakat adat," ujar Surti.
Surti menuturkan, PPMAN mencatat adanya persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta menilai bahwa pendekatan pidana yang prematur dalam konflik agraria diwilayah masyarakat adat dapat berdampak terhadap hak masyarakat adat dan pembela hak asasi manusia.
RUU Masyarakat Adat perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Perlindungan tersebut, imbuh Surti, bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada masyarakat adat atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana. Perlindungan dimaksud harus memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika mereka menjalankan hak-haknya yang diakui oleh hukum.
Nur Amalia juga dari PPMAN menambahkan, RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Aturan ini secara hukum sudah diakui dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 66, PERMA No.1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.10 Tahun 2024, dan Putusan MK No.119 Tahun 2025.
Menurut Amalia, kriminalisasi sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya dan ini terjadi dibanyak tempat sehingga akumulasi konflik itu semakin meningkat dari tahun ketahun akibat kriminalisasi ini.
"Terkait restitusi dalam UU Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA) dikenal istilah pemulihan hak. Dalam UU ini bukan hanya bicara redistribusi tetapi juga pengembalian hak. Redistribusi bila itu adalah tanah negara, sedangkan masyarakat adat sudah ada sebelum NKRI," katanya.
Sehingga, sambung Amalia, yang diatur adalah pengembalian hak atau restitusi terhadap hak ulayat masyarakat adat sehingga harus dijamin dan diimplementasikan melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Salah satu subjek dari UU PRA termasuk masyarakat adat. Terkait kasus masyarakat adat harus didahulukan oleh BRAN dalam implementasinya. Penghormatan, pengakuan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan bagi masyarakat adat.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat dan wilayahnya dan telah bekerjasama dengan Kementerian Kebudayaan dalam rangka satu masyarakat adat. Etnografi masyarakat adat seperti sejarah, struktur, pemerintahan adat, batas wilayah adat termasuk dalam registrasi yang dilakukan BRWA. Namun, belum semua masyarakat adat di Indonesia teregistrasi seluruhnya.
Begitu juga dengan peraturan daerah (perda), ada sekitar 200 perda yang sudah mengakui dan memberikan perlindungan tetapi perda masih bersifat umum, sehingga perlu adanya SK Bupati yang mengimplementasikannya. Ada perda yang hanya mengatur wilayah adatnya tapi tidak mengaturnya secara rinci. Ini penting agar nantinya secara umum dapat diatur dalam RUU Masyarakat Adat.
Amalia bilang, apakah RUU Masyarakat Adat akan bertentangan dengan investasi atau tidak, sebenarnya pertanyaan itu akan memperjelas bagaimana proses negosiasi antara masyarakat adat pemilik ulayat dengan investasi yang akan masuk. Di dalam masyarakat adat dikenal dengan free, prior and informed consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan.
"Masyarakat adat harus diinformasikan apa yang ada di wilayahnya, kalau ada Hak Guna usaha (HGU) harus berkonsultasi dulu dengan masyarakat adat, dan bila masyarakat mau bernegosiasi maka itu bisa dilakukan," ujar Amalia.
Syamsul Alam Agus dari PPMAN juga menyampaikan bahwa ada masyarakat adat memilih untuk mengisolasi diri secara sukarela walaupun hanya sebagian kecil namun jarang sekali dibicarakan dalam konteks masyarakat adat. Namun saat ini mereka mengalami ancaman kepunahan (depopulasi), karena tidak menjadi satu diskursus dalam pembuatan atau pengaturan kebijakan.
"Ketika RUU ini nantinya disahkan perlunya ada harmonisasi, adanya konsep pemulihan yang holistik dalam perda," katanya.
Yang tak kalah penting, lanjut Syamsul, adalah bagaimana RUU Masyarakat Adat memiliki karakteristik yang inklusif yang artinya perda masyarakat adat ini tidak dijadikan sebagai mekanisme persekusi kepada suku-suku yang lain. KUHP yang baru, katanya, berpotensi untuk memposisikan hukum-hukum adat sebagai mekanisme persekusi baru.
Dalam RDPU itu, Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat menyampaikan agar mekanisme perda masyarakat adat keluar dari konteks politik daerah, namun tanggung jawab pemerintah daerah tetap ada dengan mekanisme sederhana agar tidak panjang, berlapis juga memberatkan bagi masyarakat adat.
PPMAN sebelumnya telah berkirim surat permohonan kepada DPR RI, sejak 29 September 2026, perihal menyampaikan pandangan, pengalaman lapangan, serta masukan mengenai penguatan kebijakan legislasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera masuk dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan.
Dalam RDPU, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem, Martin Manurung, menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi di pimpinan Baleg DPR RI terkait dengan jadwal penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia bilang, proses penyusunan naskah dari RUU Masyarakat Adat akan dilakukan pada masa sidang kedua.
"Diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga daftar inventarisasi masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat, agar tahun ini bisa selesai. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM nya,” ujarnya.




