Kamis, 08 Oktober 2026

            

Berita

Lonjakan Kebakaran 2026 di Indonesia Akibat Ekstraksi SDA: Riset 

Para ahli mendesak peraturan rantai pasok internasional yang lebih ketat.

Kamis, 08 Oktober 2026
Karhutla di Kalteng. Foto: Inisiatif Solidaritas Publik Anti Asap Karhutla (ISPA)
Karhutla di Kalteng. Foto: Inisiatif Solidaritas Publik Anti Asap Karhutla (ISPA)

BETAHITA.ID - Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang 2026 melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah titik panas meningkat lima kali lipat dan berkaitan langsung dengan konsesi lahan perusahaan untuk sektor pertambangan, kelapa sawit, dan kehutanan. Pengamat mendesak tanggung jawab perusahaan dan regulasi ketat dalam rantai pasok perdagangan internasional.

Laporan terbaru dari Trend Asia yang dirilis Rabu, 7 Oktober 2026, dalam diskusi di ajang Bangkok Climate Week, bersama Center of Economic and Law Studies (Celios) dan Global Environmental Forum. 

Menurut Amalya Reza Oktaviani, juru kampanye bioenergi Trend Asia, lonjakan titik panas ini terdeteksi antara Januari dan Agustus 2026, yang mencapai 32.021 hotspot–meningkat tajam dibandingkan 5.961 titik yang tercatat pada periode yang sama pada 2025. 

Sebanyak 80% dari 34.933 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi yang dianalisis antara Januari 2024 dan Agustus 2026 terkonsentrasi di sepuluh provinsi yang didominasi kegiatan ekstraktif, dan hingga 56% titik panas tersebut berada tepat di dalam wilayah konsesi perusahaan. Di antaranya, 27% di konsesi pertambangan (9.553 titik panas), 20% di konsesi kelapa sawit (7.150 titik panas), dan 15% di konsesi kehutanan (5.082 titik panas).

Meskipun enam dari sepuluh konsesi kehutanan dengan jumlah titik panas terbanyak pada 2026 telah mengalami pembekuan atau pencabutan izin oleh pihak berwenang, tiga konsesi teratas—yang mencakup 275 titik panas—masih memegang izin yang berlaku. Perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki sertifikasi keberlanjutan, seperti program pengesahan sertifikasi hutan atau PEFC, terus mengalami kebakaran berulang di lahan mereka. 

Antara Januari 2024 dan Juli 2026, Indonesia mengekspor produk pertambangan, kelapa sawit, dan kehutanan senilai US$221,4 miliar ke 169 negara tujuan. Lebih dari 75,4% dari total nilai tersebut ditujukan ke negara-negara G20, dengan Tiongkok memimpin sebesar 46,8%, diikuti oleh India (13,3%), Jepang (6,8%), dan Korea Selatan (4,0%).

"Transisi energi dibangun di atas tata kelola lahan yang sama dengan yang menyebabkan kebakaran hebat di negara ini," kata Amalya.  

Amalya mengatakan, untuk menghentikan kebakaran berulang di Indonesia, diperlukan sejumlah langkah krusial, termasuk menegakkan akuntabilitas perusahaan secara ketat, menghentikan pemberian konsesi ekstraktif baru, membuka data lahan dan ekspor demi transparansi penuh, serta menuntut pembeli internasional untuk berhenti membeli produk yang terkait dengan pembakaran lahan. 

“Jika pembeli tidak berhenti membeli dari perusahaan yang membakar hutan, hal itu akan terus menciptakan permintaan yang membenarkan tindakan pembakaran hutan tersebut," ujarnya. 

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyoroti peran lembaga keuangan dalam mendukung industri ekstraktif, termasuk perkebunan biomassa kayu yang diklaim sebagai sumber "terbarukan" untuk campuran energi fosil (co-firing) di pembangkit listrik tenaga uap batu bara. 

"Pertemuan IMF-Bank Dunia mendatang harus menjadi titik balik krusial untuk menuntut pertanggungjawaban lembaga keuangan global. Kita tidak boleh membiarkan dana pembangunan internasional terus membiayai praktik co-firing biomassa dan inisiatif greenwashing yang secara langsung memicu kebakaran hutan yang merusak, menggusur masyarakat rentan, serta melemahkan aksi iklim yang nyata," ujar Bhima.

Dalam paparannya mengenai pembakaran hutan dan deforestasi di Thailand serta lintas batas, Pemimpin Redaksi Mekong Eye, Paritta Wangkiat, menyoroti bagaimana perdagangan pertanian regional mendorong praktik pembakaran lahan terbuka dan kabut asap lintas batas yang berdampak pada wilayah Mekong secara luas.

"Selain kebakaran musiman, komoditas seperti karet alam dan minyak kelapa sawit mendorong deforestasi sistemik, sehingga diperlukan kerangka regulasi—seperti Regulasi Deforestasi UE—untuk menyeimbangkan antara perlindungan hutan dan kelangsungan ekonomi petani kecil yang bergantung pada tanaman-tanaman tersebut," ungkap Paritta.

“Ironisnya, Thailand justru tidak memiliki regulasi semacam itu; artinya, sebagai pembeli—khususnya untuk komoditas jagung dan tebu—kita sebenarnya turut memicu kebakaran hutan di negara-negara tetangga,” ujar Paritta.

Sementara itu, Sayoko Iinuma dari Global Environmental Network yang berbasis di Tokyo menyoroti pentingnya kerangka regulasi untuk memastikan bahwa perusahaan di sepanjang rantai pasok bertanggung jawab saat mengimpor barang dari perusahaan yang terlibat dalam perusakan lingkungan.

“Penerapan prinsip-prinsip regulasi seperti komitmen tanpa deforestasi, lahan gambut, dan eksploitasi, telah cukup berhasil mencegah perusahaan Jepang membeli barang—termasuk minyak kelapa sawit—yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan deforestasi,” kata Sayoko. 

“Regulasi di sisi rantai pasok perlu diperkuat agar dapat menjadi instrumen ampuh dalam mencegah praktik-praktik destruktif di sektor hilir,” katanya.