Berita
Sumatera Selatan Kembali Jadi Lumbung Kabut Asap
Walhi Sumsel menemukan sekitar 22.690 titik panas berada di areal konsesi perusahaan di Sumsel
Rabu, 07 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). Berdasarkan pantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, sejak beberapa hari belakangan, provinsi ini kembali menjadi lumbung asap yaang menyelimuti ruang hidup warga di beberapa kabupaten/kota.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) milik Kementerian Kehutanan menunjukkan, sejak 1 September-7 Oktober 2026, terdapat sekitar 59.275 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan sedang dan tinggi, berada di 17 wilayah kabupaten/kota di Sumsel.
Walhi Sumsel menduga, kabut asap yang membuat kualitas udara memburuk dan kasus gangguan kesehatan meningkat ini ada hubungannya dengan keberadaan puluhan ribu titik panas yang tersebar di berbagai wilayah Sumsel itu. Karena, berdasarkan kunjungan lapangan yang dilakukan, Walhi Sumsel mengonfirmasi bahwa titik panas dengan kepercayaan sedang di Sumsel pun terbukti merupakan areal kebakaran.
Kepala Divisi Advokasi Walhi Sumsel, Galang Suganda, mengatakan karhutla bukanlah bencana yang datang tiba-tiba dan tidak dapat diprediksi. Kebakaran yang belakangan jadi momok di negara ini adalah risiko ekologis yang dapat dikenali dan dicegah.
"Risiko tersebut berkaitan erat dengan perubahan bentang alam, penguasaan ruang, aktivitas berbasis izin, kerusakan ekosistem gambut, serta lemahnya pencegahan dan pengawasan kawasan rawan kebakaran," katanya, pada Rabu (7/10/2026).
Galang menyebut, dampak karhutla tidak berhenti pada lahan yang terbakar saja. Asap yang dihasilkan membawa dampak langsung terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang, tercatat sebanyak 17.434 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dialami warga Palembang, sepanjang September 2026.
Galang berpendapat, angka kasus ISPA tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak atas udara yang baik dan sehat sesuai dengan yang diperintahkan oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yakni setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih lanjut Galang menguraikan, Sumsel memiliki luas daratan sekitar 8,6 juta hektare. Dalam catatan Walhi Sumsel, sekitar 1,4 juta hektare wilayah provinsi ini berada dalam penguasaan PBPH, sekitar 1,2 juta hektare perkebunan sawit, dan lebih dari 700 ribu hektare dikuasai pertambangan. Penguasaan ruang dalam skala besar tersebut menghasilkan ketimpangan lahan yang melahirkan bencana ekologis seperti karhutla.
Berdasarkan analisis spasial yang dilakukan Walhi Sumsel menggunakan data SiPongi, lanjut Galang, sepanjang 1 September-2 Oktober 2026 terdapat 22.690 hotspot berada di areal konsesi perusahaan. Dengan rincian sebagai berikut ada 10.411 hotspot pada izin PBPH yang tersebar pada 18 konsesi perusahaan, dan 12.279 hotspot pada izin perkebunan yang tersebar pada 63 konsesi perusahaan.
"Hotspot merupakan indikator anomali panas yang tetap membutuhkan verifikasi lapangan, konsentrasi hotspot pada wilayah yang berada dalam izin korporasi merupakan indikasi risiko yang harus segera diverifikasi dan diawasi pemerintah," kata Galang.
Galang bilang, ancaman karhutla semakin serius ketika dikaitkan dengan ekosistem gambut, khususnya wilayah gambut yang sudah diberikan izin kepada perusahaan. Dari analisis Walhi Sumsel terdapat 16.685 hotspot berada di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Sumatera Selatan. Sebanyak 11.845 hotspot atau 70,99 persen berada pada kategori kubah gambut, sementara 4.840 hotspot lainnya atau 29,01 persen berada pada kategori non-kubah Gambut.
"Ini menunjukkan bahwa perlindungan dan pemulihan fungsi hidrologis gambut harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan karhutla," ujar Galang.
Galang menuturkan, gambut yang rusak dan kehilangan fungsi hidrologisnya akan semakin rentan terhadap kebakaran. Karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman ketika api telah muncul adalah pendekatan yang terlambat.
Pemerintah, imbuh Galang, harus bergerak dari pemadaman menuju pencegahan, dari respons darurat menuju pembenahan tata kelola, dan dari sekadar mencari pelaku pembakaran menuju pemeriksaan terhadap seluruh rantai tanggung jawab atas risiko kebakaran.
Atas kondisi kabut asap tersebut, Walhi Sumsel mengeluarkan sejumlah desakan, yakni:
- Pemerintah pusat dan daerah harus memberikan sanksi pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang gagal menjaga wilayah kelolanya dari kebakaran berulang, agar perusahaan tersebut tidak terus mendapatkan ruang untuk menguasai dan mengelola lahan.
- Pemerintah harus melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang memiliki konsentrasi hotspot tingkat kepercayaan tinggi dan/atau mengalami kebakaran berulang. Audit harus memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, kondisi tata air terutama pada kawasan gambut, kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, riwayat kebakaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
- Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap. Pemerintah harus memastikan akses layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, informasi kualitas udara secara terbuka, serta pembatasan aktivitas masyarakat apabila kualitas udara telah membahayakan kesehatan. Pemerintah juga harus segera membentuk Posko Bebas Asap di wilayah terdampak, terutama untuk anak-anak, lansia, ibu hamil, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
- Pemerintah harus menjamin transparansi data, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan atas karhutla. Seluruh informasi mengenai lokasi titik panas dan kebakaran, kawasan konsesi yang terdampak, hasil verifikasi lapangan, perkembangan penanganan, kondisi kualitas udara, serta proses penegakan hukum harus dapat diakses publik. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum dan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.




