Berita
Areal Preservasi Berpotensi Jadi Perampasan Wilayah Adat
Riset WGII menunjukkan 70 persen kawasan konservasi rakyat memiliki tutupan hutan yang sangat baik.
Rabu, 07 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Riset WGII menunjukkan 70 persen kawasan konservasi rakyat memiliki tutupan hutan yang sangat baik. Regulasi areal preservasi dalam UU KSDAHE terbaru dikhawatirkan menjadi perampasan atas konservasi rakyat ini.
Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan menyerahkan kesimpulan para prinsipal dalam permohonan uji materiil UU 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa lalu (6/10/2026). Mereka menyoroti Areal Preservasi, konsep baru dalam UU KSDAHE yang menempatkan wilayah dengan kondisi ekologis penting ke dalam rezim konservasi negara. UU KSDAHE menempatkan Areal Preservasi sebagai penyangga kawasan konservasi.
Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty, menyebutkan monopoli konservasi oleh negara melalui areal preservasi ini bertolak belakang dengan kondisi lapangan. Masyarakat Adat dan komunitas lokal memiliki aturan, kelembagaan, serta praktik pengelolaan wilayah yang tumbuh dari kebutuhan menjaga dan melestarikan kehidupan. Konservasi pun tumbuh secara alamiah dalam kehidupan mereka.
“Riset WGII menunjukkan sekitar 70 persen kawasan konservasi rakyat memiliki tutupan hutan yang sangat baik,” kata Cindy dalam diskusi di Cikini pada Selasa lalu.
Praktik tersebut juga tidak selalu lahir dari tujuan konservasi. Relasi antara masyarakat adat dengan wilayahnya dibangun melalui identitas, spiritualitas, dan kehidupan sehari-hari. Praktik tersebut justru tumbuh dari hubungan masyarakat dengan teritorinya.
Rukmini P. Toheke dari Masyarakat Adat Ngata Toro di Kulawi, Sigi, Sulawesi Tengah menyebutkan masyarakat adat tempatnya hidup telah memiliki aturan tentang ruang yang boleh dan tidak boleh dikelola.
Wilayah itu dibagi ke dalam beberapa zona. Zona inti bernama Wana Ngkiki tidak boleh disentuh karena menjadi fondasi kehidupan hingga Wana, alias hutan primer yang dapat dimanfaatkan secara terbatas.
"Jauh sebelum negara ada. Jauh sebelum gembar-gembor konservasi lewat Taman Nasional. Orang-orang tua kami sudah melakukan pembagian tata kelola atas ruang. Ini konservasi, dan kalau tidak dilakukan sejak dulu, mungkin kami tidak akan hidup hingga saat ini," ujarnya.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, menyebutkan Masyarakat Adat Pansurbatu di Tapanuli Utara, misalnya, telah memperoleh pengakuan pemerintah daerah dan penetapan hutan adat. Namun wilayah adat tersebut masuk dalam peta arahan Areal Preservasi.
“Kami baru tahu setelah mendapat peta arahan preservasi itu,” katanya.
Potensi Perampasan Baru
Hal ini menunjukkan gelagat inkonsistensi UU KSDAHE. Ia menyebutkan Ahli pemerintah menyatakan Areal Preservasi bersifat sukarela, sementara UU KSDAHE memberikan kewenangan penetapan kepada Pemerintah dan mewajibkan pemegang hak atas tanah di dalamnya melakukan konservasi. Bila menolak melakukan konservasi, maka Masyarakat Adat diwajibkan melepaskan hak atas tanah.
Menurutnya persoalan mendasar regulasi ini adalah cara negara memandang konservasi.
“Masyarakat Adat punya pengetahuan turun temurun yang terbukti bisa melakukan konservasi. Masalahnya, UU KSDAHE, semakin menguatkan watak konservasi negara yang beraroma kolonialisme, sekaligus mencabut dan menghilangkan pengetahuan Masyarakat Adat,” ujarnya.
Kuasa hukum Koalisi, Mulya Sarmono, menyoroti ketidakjelasan batas dan mekanisme penetapan Areal Preservasi. Pemerintah menentukan wilayah tersebut melalui peta arahan, sementara masyarakat tidak selalu dilibatkan dalam proses penetapannya.
Koalisi menilai ketentuan kewajiban dalam Areal Preservasi juga dapat berujung pada pencabutan hak atas tanah. Mulya pun menyebutnya sebagai potensi modus baru perampasan lahan Masyarakat Adat.
Koalisi menilai ketentuan kewajiban dalam Areal Preservasi juga dapat berujung pada pelepasan hak atas tanah. Karena itu, Mulya menyebutnya sebagai potensi "modus baru perampasan lahan Masyarakat Adat."
Mereka pun Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 16 UU KSDAHE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sekaligus membatalkan ketentuan lain yang memperkuat pengaturan Areal Preservasi.




