Berita
Menhut Tak Akui Penggugat PSN Papua Sebagai Masyarakat Adat
Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua menganggap pola pikir pemerintah memandang masyarakat adat persis dengan gaya kolonial.
Senin, 24 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan tak mengakui pihak penggugat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Papua Selatan sebagai masyarakat adat. Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua yang mendampingi warga menganggap pola pikir pemerintah memandang masyarakat adat persis dengan gaya kolonial.
Sidang gugatan lima perwakilan Masyarakat Adat Suku Wambon, atas penetapan Kawasan Pembangunan PSN Pangan, Energi, dan Air di Papua Selatan memasuki tahap pembuktian di PTUN Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Menteri Kehutanan telah menerbitkan menerbitkan Keputusan No 591 Tahun 2025 yang mengubah 486.939 hektare hutan adat menjadi kawasan bukan hutan untuk PSN tersebut.
Menteri Kehutanan memberikan jawaban tertulis atas telah secara tertulis menjawab gugatan yang diajukan masyarakat adat.
Pada jawaban tersebut Menteri Kehutanan menyebutkan pengakuan para penggugat sebagai masyarakat adat belum mendapat pengukuhan dari pemerintah daerah. Syarat ini merupakan perintah UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan ebrbagai peraturan di bawahnya.
“Maka, Para Penggugat tidak memiliki Legal Standing untuk mendalilkan dirinya maupun kelompoknya sebagai Masyarakat Hukum Adat. Oleh karena itu, gugatan para penggugat sangat beralasan hukum untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” sebut jawaban tertulis tersebut.
Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua, Tigor Hutapea, menyebutkan jawaban tersebut menyiratkan Menhut tidak mengakui keberadaan kelima penggugat sebagai masyarakat adat dan pemilik wilayah adat yang telah turun temurun memiliki dan mengelola hutan adat.
Menurutnya Menhut menggunakan kerangka pikir positivistik dan memegang teguh prinsip domein verklaring warisan kolonial Belanda, sehingga mengklaim wilayah adat dianggap tak bertuan untuk mutlak dikuasai oleh negara. Cara berpikir ini menjadi biang tingginya konflik agraria dan sumber daya alam.
“Kami mempertanyakan rencana aksi Menhut dalam pengakuan hutan adat, faktanya pada tahun 2023 kelima penggugat telah mengajukan permohonan pengakuan atas hutan adat kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Kementerian Kehutanan), namun proses tersebut tidak berproses hingga saat ini,” ucapnya.
Namun demi PSN, Menhut justru mengubah status hutan menjadi kawasan sawit untuk memenuhi ambisi swasembada energi. Keputusan itu dilakukan tanpa tanpa persetujuan masyarakat adat dan kajian yang memadai.
Menhut, kata dia, telah melanggar hak-hak masyarakat adat.
Gugatan ini sendiri juga menyoroti dampak buruk deforestasi bagi ekosistem lingkungan hidup. Setidaknya terdapat 166.325,314 ha Areal Bernilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Value (HCV) yang memiliki nilai biologis, ekologis, sosial, dan budaya yang sangat penting pada tingkat lokal, regional, atau global.
Pada kawasan tersebut terdapat areal gambut muda seluas 51.333 ha terbesar di Boven Digoel dan hutan primer 61.370 ha yang wajib dilindungi dan seharusnya tidak dibebani izin.
Deforestasi menghilangkan potensi cadangan karbon yang hilang sejumlah 27.079.656 ton C dan menghasilkan potensi emisi karbon yang lepas sebesar 99.292.072 ton CO2 (ton karbon dioksida).
“Ini berpengaruh terhadap komitmen Indonesia atas iklim. Untuk itu gugatan ini menginginkan Keputusan 591 tahun 2025 dibatalkan,” ungkap Tigor.




