Berita
APBN 2027: Utamakan Pemulihan dan Penanggulangan Bencana Iklim!
Pendanaan untuk pemulihan dan penanggulangan iklim dapat diperoleh melalui windfall dan wealth tax.
Minggu, 23 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2027 dinilai harus memprioritaskan pemulihan dan penanggulangan bencana iklim. Pengamat lingkungan mendesak agar ada pembahasan serius terkait kepastian pendanaan melalui sumber penerimaan yang berkeadilan.
Sebelumnya dalam Rapat Paripuna, Selasa, 18 Agustus 2026, DPR menyetujui pembahasan lanjutan terkait Rancangan Undang-Undang APBN 2027. Pandangan umum fraksi kemudian akan dilanjutkan dengan jawaban pemerintah, yang dijadwalkan pada 27 Agustus mendatang, dengan target pengesahan pada akhir Oktober.
Campaigner Climate Rangers Jakarta Rendy Dharmawansyah mengatakan, APBN 2027 harus memiliki alokasi khusus untuk pemulihan bencana iklim, mencakup ganti rugi kerusakan dan kehilangan. APBN juga perlu menyediakan pendanaan antisipatif untuk menghadapi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin besar, termasuk semakin kerasnya dampak El Niño yang diakibatkan oleh krisis iklim.
Sepanjang 2025, bencana yang dipicu cuaca ekstrem terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera dan Bali. Sebagai respons, pemerintah dan DPR menetapkan kebutuhan pemulihan pasca bencana iklim di Sumatera sebesar Rp100,1 triliun hingga 2028.
Fenomena El Niño juga menyebabkan kekeringan dan kemarau panjang, sehingga memicu kebakaran hutan dan lahan berulang, termasuk di Pulau Kalimantan dan Tanah Papua. Tahun ini kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi dan terus meluas dengan dampak kabut asap hingga Malaysia.
Berdasarkan data Bappenas, kerugian ekonomi akibat perubahan iklim dapat mencapai Rp2.000 triliun pada 2029 tanpa tindakan yang konkret. Angka ini lebih dari separuh APBN.
"Data dan pengalaman tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun mekanisme pembiayaan reparasi iklim yang pasti dan berjangka panjang di dalam APBN 2027," kata Rendy, Jumat, 21 Agustus 2026.
“Pemulihan bencana tidak boleh lagi dicarikan anggarannya setelah bencana terjadi. APBN 2027 harus mengalokasikan pendanaan untuk pemulihan sekaligus pencegahan demi melindungi masa depan rakyat, sekaligus memastikan agar biaya krisis iklim tidak terus-menerus dibebankan kepada masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.
Country Manager 350 Indonesia Sisilia Nurmala Dewi mengatakan, respons pemerintah terhadap krisis iklim harus tercermin dalam prioritas belanja negara, serta menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.
Adapun pendanaan untuk iklim tersebut dapat diperoleh melalui sumber penerimaan yang adil, di antaranya melalui pajak keuntungan berlebih (windfall profit tax) dan pajak kekayaan (wealth tax).
“Saat perusahaan bahan bakar fosil dan jajaran eksekutifnya memperoleh keuntungan luar biasa akibat krisis energi, sementara masyarakat menanggung biaya krisis iklim, negara wajib melaksanakan fungsi redistribusi pajak yang berkeadilan dengan memastikan pihak yang paling diuntungkan turut menanggung biaya pemulihan melalui windfall profit tax dan wealth tax,” kata Siisilia.
Menurutnya, penerimaan tambahan ini harus dialokasikan khusus untuk membiayai pemulihan bencana dan transisi energi berkeadilan.
“Kami mendorong Komisi XI dan Badan Anggaran DPR serta Kementerian Keuangan untuk segera menegaskan pelaksanaan windfall profit tax yang permanen untuk sektor batu bara sebagai strategi peningkatan penerimaan negara pada 2027,” katanya.




