Berita
Bareksrim Tak Hadiri RDPU, Pembahasan Darurat Agraria Ditunda
Kepolisian harus memahami karakter konflik agraria struktural untuk menghindari kekerasan dan penangkapan petani dan masyarakat adat.
Jumat, 21 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Pembahasan mengenai darurat kekerasan dan kriminalisasi dalam penanganan konflik agraria bersama Badan Reserse Kriminal Polri ditunda.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR tersebut seharusnya digelar Kamis, 20 Agustus 2026. Adapun pihak yang terlibat termasuk Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria. Komisi III menunda pertemuan tersebut karena perwakilan dari institusi kepolisian absen.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan KPA terkait kekerasan dan kriminalisasi dalam penanganan konflik agraria di berbagai daerah. Persoalan ini juga terjadi di sejumlah lokasi prioritas reforma agraria, yang saat ini dalam proses penyelesaian oleh Pansus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR.
“Kami menyayangkan dan sangat kecewa karena pihak Kabareskrim dan Kapolri tidak hadir. Sebelumnya sudah ada diskusi dengan pihak Polri tentang pentingnya segera melakukan pertemuan untuk menuntaskan kekerasan dan kriminalisasi yang dialami petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat yang memperjuangkan hak atas tanah,” kata Dewi, Kamis, 20 Agustus 2026.
“Pertemuan hari ini seharusnya membicarakan 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi, sehingga cakupannya jauh lebih luas. Di sisi lain, saat ini juga sedang berlangsung percepatan penyelesaian konflik agraria oleh Pansus PKA DPR RI,” ujarnya.
Dewi mengatakan, keterlibatan Bareskrim Polri dalam RDPU penting untuk memastikan institusi kepolisian memahami karakter konflik agraria struktural. Dia menilai, penanganan konflik agraria tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan hukum pidana dan tindakan penangkapan terhadap petani maupun masyarakat adat.
“Sebab itu, pertemuan ini penting untuk memastikan pihak kepolisian memahami apa itu konflik agraria struktural dan mengapa pendekatannya tidak bisa legalistik serta asal menangkap petani ataupun masyarakat adat," kata Dewi.
"Kepolisian juga perlu memahami mengapa pendekatan legalistik atau hukum semata sangat berbahaya bagi masyarakat di tingkat tapak,” ujarnya.
“Pertemuan ke depan, kami berharap pihak kepolisian tidak ragu untuk datang dan berdialog untuk memastikan ada penyelesaian konflik agraria. Kami juga berharap ada pembebasan terhadap petani dan masyarakat adat yang sampai sekarang masih mengalami pemidanaan paksa oleh Polsek, Polres, dan Polda,” kata Dewi.




