Berita
Karhutla Merajalela di Jawa Timur
Mayoritas titik panas justru terjadi di wilayah kelola negara.
Jumat, 21 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Sebanyak 34 titik panas terdeteksi di Jawa Timur hingga 3 Agustus 2026. Menurut Walhi, ini mengungkap pengelolaan pemerintah atas krisis iklim yang bermasalah, karena mayoritas titik panas justru terjadi di wilayah kelola negara.
Provinsi Jawa Timur terancam krisis iklim akibat kemarau pada pertengahan tahun 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat anomali iklim ekstrem. Bulan Juni menjadi titik kemarau terkering kedelapan sejak 1991, sedangkan Juli 2026 menempati rekor sebagai Juli paling kering sejak 1991.
Ancaman kebakaran hutan dan lahan pun menyusul. Curah hujan berada di bawah 20 milimeter per bulan serta peluang el niño yang mencapai 75 persen pada periode Agustus hingga Oktober 2026.
Pemantauan Sistem Pemantauan Karhutla atau Sistem Informasi Peringatan Dini Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan, menunjukkan hingga 3 Agustus 2026 telah terdeteksi 34 titik panas (hotspot) yang tersebar di 12 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur. Potensi luasan area terbakar diakumulasikan telah mencapai 2.927,08 hektare bahkan sebelum puncak musim kemarau dimulai.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyebutkan kondisi ini memicu kekhawatiran berulangnya tragedi karhutla masif seperti tahun 2023 lalu, ketika hantaman el niño menyebabkan api membara hingga membakar 49.498,32 ha hutan dan lahan.
Apalagi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama BMKG memproyeksikan fenomena godzilla el niño (super el niño) yang terjadi bersamaan dengan fase Positif Indian Ocean Dipole (iod).
Kombinasi ini memicu penurunan curah hujan secara drastis serta memperpanjang hari tanpa hujan (hth) ekstrem hingga melebihi 60 haridi berbagai wilayah Jawa Timur hingga Oktober 2026.
“Kebakaran hutan tidak boleh terus diperlakukan sebagai bencana alam semata. Kekeringan dan perubahan iklim memang meningkatkan kerentanan, tetapi besarnya dampak kebakaran juga sangat ditentukan oleh bagaimana kawasan tersebut dikelola dan diawasi” ungkap Lucky Wahyu, Manajer Kampanye Walhi Jawa Timur.
Sebaran Titik Kebakaran dan Dominasi Wilayah Kelola Negara
Riset pemberitaan yang dilakukan Walhi Jawa Timur menunjukkan sskalasi kebakaran di lapangan melanda sedikitnya 21 titik sepanjang kurun Juli hingga Agustus 2026. Titik-titik sebaran karhutla di Jawa Timur mayoritas terjadi di wilayah yang dikelola dan dikuasai Negara, mulai dari Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang dikuasai Perhutani, hingga wilayah konservasi seperti Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan Taman Nasional.
TN Baluran di Situbondo mencatatkan akumulasi kerusakan paling masif, mencapai 920,06 ha sejak Mei hingga Agustus. Kebakaran juga terjadi di gugusan Gunung Biru kawasan Tahura Raden Soerjo (Mojokerto) seluas 99,5 ha, serta kawasan TN Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang meluas hingga 70 ha, titik api terus merambat menyeberangi perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang.
“Situasi karhutla di Jawa Timur tahun ini menunjukkan bahwa pemerintah gagal menerjemahkan peringatan dini mengenai krisis iklim dan ancaman kekeringan ekstrem menjadi langkah mitigasi yang serius,” kata Lucky Wahyu.
Direktur Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra, menyebutkan krisis ini juga meluas secara ke kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola oleh Perhutani di berbagai wilayah. Kebakaran berulang menghanguskan belasan titik, di antaranya kawasan Gunung Gombak dan Sampung di Ponorogo, Gunung Ringgit, Gunung Bentar, dan Gunung Geni di Probolinggo.
Api juga berkobar di kawasan perbatasan Gunung Malang di Situbondo-Bondowoso, Gunung Pucang Rangga di Lumajang, hingga wilayah hutan jati di Trenggalek, Gunung Semo dan Gunung Sawe.
Selain di area yang dikuasai dan dikelola negara, api turut melahap puluhan hektare lahan perkebunan dan hutan rakyat milik warga, seperti yang melanda wilayah Blitar dan Pacitan, serta Trenggalek.
“Yang menjadi persoalan serius adalah sebagian besar kebakaran terjadi di kawasan yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Negara, mulai dari kawasan Perhutani, Tahura, dan Taman Nasional. Ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola dan pengawasan kawasan hutan. Seharusnya fungsi pencegahan dan perlindungan ekologis berjalan secara optimal,” kata dia.
Menurutnya mayoritas titik api berada di wilayah pengelolaan negara menunjukkan peringatan dini BMKG dan BRIN tidak disikapi dengan kesiapsiagaan mitigasi yang serius. Penanganan di lapangan cenderung mandul dan reaktif, sebab, baru bergerak masif setelah titik api membesar dan meluas.
“Pemerintah harus berhenti menjadikan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus diminta waspada dan berhati-hati, sementara tanggung jawab negara dalam mengelola kawasan hutan justru tidak dievaluasi secara serius. Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab Negara. Ketika kebakaran berulang terjadi di kawasan yang dikelola Negara, maka pemerintah harus melakukan evaluasi sistem secara total.” ucap Pradipta.
Walhi Jawa tImur pun mendesak pemerintah mengevaluasi total terhadap tata kelola kawasan hutan negara, khususnya kawasan Perhutani, Tahura, Taman Nasional, dan kawasan konservasi yang mengalami kebakaran berulang. Permerintah perlu melakukan pendekatan penanganan karhutla dari reaktif menjadi preventif. Mereka perlu memanfaatkan informasi BMKG, BRIN, Sipongi, dan data lapangan sebagai dasar tindakan mitigasi sebelum kebakaran terjadi.
Institusi pengelola kawasan, baik Perhutan, balai taman nasional, dan Tahura harus melakukan pertanggungjawaban atas keselamatan dan keberlanjutan.
Pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan berbasis masyarakat, dengan pelibatan masyarakat sekitar hutan dalam pemantauan dan pencegahan kebakaran melalui pendekatan pengetahuan lokal.
Selain itu pemulihan kawasan yang telah terbakar harus menjadi agenda wajib untuk pasca bencana, termasuk vegetasi, mata air, habitat satwa, dan fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan.
Pemerintah juga harus menyusun rencana mitigasi karhutla berbasis krisis iklim, karena peningkatan suhu, kekeringan ekstrem, dan perubahan pola curah hujan harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan pengelolaan hutan dan kawasan konservasi.




