Berita
Di Morowali Utara PHK Datang Duluan daripada Pemulihan Lingkungan
Walhi Sulteng mempertanyakan langkah ini. Hampir 2000 orang di-PHK dalam 4 hari.
Kamis, 20 Agustus 2026

BETAHITA.ID - PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga 1.900 karyawan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng mempertanyakan langkah ini, PHK datang duluan daripada pemulihan lingkungan.
Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan dalam jangka waktu 4 empat hari, dari hari Rabu (5/8/2026) sampai dengan hari sabtu (8/8/2026).
Sebelum gelombang PHK massal ini Walhi Sulawesi Tengah mengajukan permohonan eksekusi paksa melalui Pengadilan Negeri Poso pada Kamis 9 Juli 2026. Putusan PN Poso No 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso menyebutkan PT GNI dan dua perusahaan lain, PT Stardust Estate Investment dan PT Nadesico Nickel Industry, memutuskan atas perbuatan melawan hukum pencemaran dan pengrusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan nikel di Desa Tanauge, Kecamatan Petasia, Morowali Utara, Sulteng pada 3 Desember 2025 lalu.
Pada amar putusan, hakim memerintahkan Tergugat I, tergugat II, Tergugat III bersama-sama segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir, wilayah permukiman dan perkampungan, serta wilayah sungai terdampak. Pemulihan ini bersifat wajib dan harus dilakukan dengan tenggat waktu enam bulan sejak putusan dibacakan.
Putusan itu merupakan hasil persidangan atas gugatan yang diajukan Walhi Sulteng pada November 2024.
Direktur Walhi Sulteng, Wiwin Matindas, menyebutkan PHK massal tidak boleh menjadi cara untuk mengalihkan perhatian publik dan kewajiban pemulihan lingkungan. Berakhirnya hubungan kerja, perubahan struktur perusahaan, ataupun alasan efisiensi tidak serta merta menghapus tanggung jawab hukum terhadap kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
“Kami menegaskan bahwa pekerja tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan tata kelola perusahaan dan persoalan hukum. Pekerja memiliki hak atas pekerjaan yang layak, kepastian hukum, serta perlindungan sosial dan hukum,” ucap Wiwin pada Selasa (18/8/2026).
Walhi Sulteng menyebutkan mengajukan gugatan eksekusi karena Termohon Eksekusi belum menunjukkan itikad baik melakukan pemulihan lingkungan meski telah memasuki waktu 8 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Morowali Utara telah lama menjadi episentrum konflik ekologis akibat ekspansi industri nikel. Akibatnya pesisir tercemar, sungai rusak, dan pemukiman warga terhimpit oleh polusi serta ancaman kesehatan.




