Rabu, 19 Agustus 2026

            

Berita

Jabodetabek Belum Merdeka dari Polusi Udara

Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan akumulasi kasus ISPA bulanan pada musim kemarau hingga mencapai 100.000 sampai 200.000 kasus per bulan.

Rabu, 19 Agustus 2026
Polusi udara di Jakarta disebabkan oleh lalu lintas dan pembangkit listrik batu bara dari provinsi sekitar. Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace Indonesia
Polusi udara di Jakarta disebabkan oleh lalu lintas dan pembangkit listrik batu bara dari provinsi sekitar. Foto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace Indonesia

BETAHITA.ID - Saat peringatan HUT RI ke 81 pada Senin (17/8/2026) , Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan akumulasi kasus ISPA bulanan pada musim kemarau hingga mencapai 100.000 sampai 200.000 kasus per bulan. Simulasi Walhi menunjukkan, tanpa BPJS Kesehatan para pekerja harus mengeluarkan Rp 150.000 - Rp 450.000 untuk perawatan ISPA secara mandiri. 

Pengampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Eka Styawan, menyatakan lebih dari 5,4 juta pekerja di Jakarta ditambah sekitar 1,2 juta komuter harian dari kota satelit ibukota beraktivitas di bawah paparan PM 2.5 yang melampaui ambang batas aman versi WHO. Merujuk data Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdapat akumulasi kasus ISPA bulanan pada musim kemarau hingga mencapai 100.000 sampai 200.000 kasus per bulan. Pekerja lapangan, pengemudi transportasi, dan buruh informal tercatat dengan porsi signifikan. 

"Tidak ada arti kemerdekaan bagi 6,6 juta pekerja Jakarta yang setiap hari harus bertaruh nyawa di ruang terbuka. Negara membiarkan emisi industri dan PLTU batubara terus memproduksi polusi, sementara pekerja dipaksa membayar sendiri biaya berobat ISPA, kehilangan pendapatan, hingga menanggung beban stres harian," ucap Wahyu. 

Menurutnya krisis polusi udara bukan hanya soal angka atau sekadar pemantauan kualitas udara. Masyarakat harus menanggung biaya pencemaran industri melalui biaya kesehatan fisik dan kesehatan mental. 

Simulasi biaya kesehatan terhadap pekerja di Jabodetabek yang tidak menggunakan BPJS, menunjukkan rata-rata pengelauran Rp 150.000 hingga Rp 450.000 setiap sakit untuk konsultasi ke dokter, membeli obat-obatan dan perawatan ISPA secara mandiri yang jika diakumulasikan dapat menembus ratusan miliar rupiah per tahunnya. 

Selain itu rata-rata pekerja kehilangan 2 hari kerja setiap perawatan akibat penyakit ISPA. Perhitunga Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta sekitar Rp 5,06 juta per bulan, maka potensi kerugian nilai kerja dan pendapatan pekerja harian dapat mencapai 600 miliar rupiah per tahun. 

Lalu, terdapat pengeluaran ekstra rumah tangga untuk membeli alat pelindung seperti masker N95, air purifier, vitamin serta beban distres mental pekerja, terutama yang merawat anak, maka estimasi biayanya dapat mencapai Rp 1,44 triliun per tahun. 

“Beban kesehatan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah terutama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pemerintah harus mengambil tindakan konkrit untuk mengendalikan dan mengurangi polusi udara segera,” kata dia.

Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat pengendalian pencemaran udara melalui penerapan audit dan kontrol emisi lintas batas pada PLTU batubara serta kawasan industri di Banten dan Jawa Barat yang menjadi penyumbang polusi udara Jabodetabek. Langkah ini harus disertai dengan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan tanpa kompromi terhadap korporasi yang terbukti melanggar baku mutu emisi.  

Walhi menekankan pemerintah harus memastikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan pekerja menjadi prioritas. Selain itu, pemerintah perlu menetapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus bagi pekerja luar ruang yang rentan terpapar polusi udara serta menjamin akses pengobatan gratis bagi masyarakat yang mengalami penyakit pernapasan akibat pencemaran. 

Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah menjalankan putusan Citizen Lawsuit (CLS) polusi udara dengan melaksanakan seluruh kewajiban hukum yang telah ditetapkan pengadilan.