Berita
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Sagea
Aksi simbolis ini dilakukan juga sebagai desakan agar negara memberi kepastian hukum perlindungan ekosistem esensial pesisir.
Selasa, 18 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Peringatan proklamasi kemerdekaan RI ke-81 dilakukan secara berbeda di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Sambil menyelam dan mentransplantasi terumbu karang, para peneliti dari Auriga Nusantara dan warga setempat melakukan pengibara bendera merah putih di kedalaman laut perairan Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, pada Senin (17/8/2026).
Aksi simbolis ini dilakukan juga sebagai desakan agar negara memberi kepastian hukum perlindungan ekosistem esensial pesisir, di tengah kerusakan terumbu karang, akibat aktivitas tambang nikel di sejumlah wilayah di Halmahera, termasuk di Desa Lelilef dan Desa Gemaf.
Peneliti Auriga Nusantara, Fikerman Saragih menjelaskan, aksi transplantasi terumbu karang ini adalah kelanjutan dari aksi yang telah mereka lakukan sebelumnya sejak Mei lalu. Bertepatan dengan peringatan proklamasi kemerdekaan RI ini, ia Bersama para peneliti lain dan masyarakat berhasil memasang 10 unit media spider web dengan total 190 fragmen/bibit karang yang ditransplantasikan.
"Dengan tambahan tersebut, total kumulatif transplansi karang di perairan Desa Sagea per 17 Agustus 2026 menjadi 15 media spider web dengan 277 fragmen/bibit karang. Sebelumnya pada Mei 2026, kita sudah memasang 5 spider web dengan 87 fragmen/bibit karang," ujar Fikerman, Senin (17/8/2026).
Menurut Fikerman, momentum ini dilakukan bersama masyarakat Desa Sagea sebagai Langkah untuk memasifkan sebaran dan tutupan ekosistem terumbu karang di wilayah perairan desa tersebut. Transplantasi karang merupakan bentuk dukungan Auriga Nusantara terhadap masyarakat pesisir Desa Sagea, yang saat ini telah secara mandiri mempraktikkan konservasi berbasis komunitas.
Fikerman menegaskan, pengibaran bendera merah putih di bawah perairan laut Desa Sagea ini bukan sekadar seremoni kemerdekaan belaka, melainkan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum bagi perlindungan ekosistem esensial--terumbu karang, lamun dan mangrove--di perairan Desa Sagea maupun wilayah pesisir Indonesia lainnya.
Peneliti kelautan Auriga lainnya, Parid Ridwanuddin, menambahkan bahwa selain perlindungan, pihaknya juga mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan dan aktor lain yang telah melakukan perusakan ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove, sebagaimana yang telah terjadi di Desa Lelief dan Desa Gemaf, dua desa pesisir Halmahera yang terdampak langsung aktivitas pertambangan nikel.
"Kerusakan ekosistem pesisir di kedua desa tersebut menjadi pengingat bahwa upaya restorasi seperti yang dilakukan di Desa Sagea perlu dibarengi dengan kepastian hukum dan penegakan yang tegas, agar kerusakan serupa tidak terus berulang," katanya.
Melalui aksi transplantasi terumbu karang dan pengibaran bendera bawah laut di Desa Sagea ini, Auriga Nusantara juga ingin mendorong replikasi model konservasi berbasis masyarakat kolektif seperti yang telah dan sedang dipraktikkan masyarakat di Desa Sagea ke seluruh wilayah pesisir lain yang terdampak aktivitas pertambangan.
Auriga Nusantara, sambung Parid, juga ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil, untuk menjadikan momentum peringatan proklamasi kemerdekaan RI ini sebagai titik tolak komitmen nyata menjaga ekosistem pesisir Indonesia.
"Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, sudah saatnya masyarakat pesisir di Maluku Utara dan seluruh Indonesia, merdeka dari kerusakan ekologis dan pencemaran yang diakibatkan oleh industri pertambangan nikel,” ucap Parid.
Parid berharap, melalui momentum peringatan proklamasi Republik Indonesia ke-81 ini, Pemerintah Indonesia menunjukkan political will untuk memerdekakan laut di Maluku Utara dan seluruh Indonesia dari perusakan dan pencemaran akibat industri ekstraktif.




