Berita
Proyek Jalan Km 135 Merauke Cacat Izin Lingkungan: Saksi Ahli
Majelis hakim harus menerapkan judicial activism dalam memeriksa perkara gugatan jalan 135 km karena ada unsur masalah struktural terkait pembangunan.
Senin, 17 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Saksi ahli sidang gugatan atas pembangunan jalan 135 km di Merauke, Papua Selatan, I Gusti Agung Made Wardana, menyebutkan proyek jalan tersebut cacat persetujuan lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendesak majelis hakim menerapkan judicial activism dalam memeriksa perkara ini karena ada unsur masalah struktural terkait pembangunan jalan 135 km.
Wardana, doktor bidang hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada memberikan pendapatnya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Selasa (11/8/2026). Ia menjelaskan cacat persetujuan lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Di luar negeri, Indonesia mempromosikan hutan sebagai salah satu penyerap karbon, tapi ketika hutannya dihancurkan malah jadi petaka karena melepaskan karbon. Maka, dalam instrumen pencegahannya termasuk AMDAL, setiap proyek pembangunan harus menjelaskan emisi yang dihasilkan dari hutan yang dirusak dan seberapa tangguh mitigasi dampak perubahan iklim. Ketiadaan penjelasan dapat dianggap sebagai cacat substantif,” ujar Agung Wardana pada persidangan.
Ia menilai proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ilegal secara hukum karena dilaksanakan satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke. Padahal, AMDAL seharusnya menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi dampak lingkungan yang dilakukan sebelum suatu proyek dijalankan.
AMDAL proyek ini justru disusun setelah pembangunan berlangsung, bahkan dengan menggunakan rona lingkungan awal yang tercemar sehingga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebelumnya.
“Apalagi jika baseline-nya rona yang tidak sesuai dengan existing–ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum. Jika AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat, maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” ujar Agung Wardana.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dituangkan dalam standar, sedangkan hasilnya menjadi dasar Persetujuan Lingkungan.
Ia mengingatkan prinsip ex injuria jus non oritur, yakni hak atau dasar hukum tidak dapat lahir dari suatu ketidakadilan atau pelanggaran hukum. Prinsip ini menegaskan suatu tindakan melanggar hukum tidak dapat menjadi dasar bagi lahirnya hak atau legitimasi untuk melanjutkan tindakan tersebut.
Selain itu, terjadi pelanggaran prinsip partisipasi atau free, prior, and informed consent (FPIC) dengan masyarakat dalam sebuah penyusunan AMDAL pembangunan. Pasal 26 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), partisipasi dalam penyusunan AMDAL harus melibatkan masyarakat terdampak, masyarakat pemerhati lingkungan, serta masyarakat yang terpengaruh oleh keputusan dalam proses AMDAL.
Menurutnya sosialisasi searah tidak bisa disamakan dengan partisipasi masyarakat. Konsultasi publik dalam FPIC harus berdasarkan hak kolektif masyarakat adat, dan jika ada proses perwakilan harus sesuai dengan mekanisme internal kelompok tersebut.
Pada sidang 16 Juli 2026 lalu, saksi dari Masyarakat Adat Malind lalu menyebutkan tidak ada sosialisasi yang memadai maupun permintaan izin dari marga pemilik hak ulayat sejak awal pembangunan. Berbagai bentuk penolakan, seperti pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah, tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji, menyebutkan perilaku pemerintah menunjukkan pelanggaran yang tidak hanya prosedural, tapi juga substantif. Pemerintah seharusnya memprioritaskan pengelolaan dan perlindungan hutan di tengah krisis iklim.
“Sudah banyak emisi yang kita lepaskan, sementara hutan merupakan salah satu penyerap karbon yang kita miliki. Ahli hukum lingkungan tadi juga menjelaskan bahwa hutan Papua itu sangat penting bagi benteng krisis iklim di dunia,” ucapnya
Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mengatakan banyak pesan baik yang disampaikan ahli. Pertama, penerapan judicial activism dalam memeriksa perkara struktural, ada ketimpangan antara Masyarakat Adat dengan pemerintah. Kedua, hakim harus mengutamakan prinsip, perspektif, dan nilai yang berpihak pada lingkungan dan Masyarakat Adat.
Ketiga, prosedur dan substansi proses yang bermasalah tidak dapat dibenarkan dan harus dibatalkan.
“Tiga hal yang disampaikan ahli ini sudah menunjukkan bahwa pembuktian-pembuktian kami sebelumnya relevan dengan keterangan ahli hari ini, sehingga seharusnya majelis hakim membatalkan keputusan pembangunan jalan PSN,” kata dia.
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer adalah salah satu cara pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi, termasuk untuk mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Padahal proyek ini bukanlah jalur yang biasa dilalui masyarakat setempat dan tidak dipakai untuk berkegiatan.
Jalan ini justru membelah hutan dan perkampungan–bentang alam yang selama ini jadi ruang hidup masyarakat.
Kini, masyarakat di sekitar pembangunan harus menempuh perjalanan yang semakin jauh untuk berburu dan memenuhi kebutuhan hidup seiring menyusutnya satwa buruan akibat hilangnya habitat hutan.
Proyek ini dilakukan melalui Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, perusahaan milik pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad.




