Senin, 17 Agustus 2026

            

Berita

Aksi Bendera Putih, Negara Dianggap Gagal Pulihkan Aceh-Sumatera

Klaim pemerintah telah melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana ekologis Aceh-Sumatera disebut omong kosong belaka.

Senin, 17 Agustus 2026
Massa Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana melakukan aksi kibarkan bendera putih di Banda Aceh, pada Jumat (14/8/2026). Sumber: Istimewa.
Massa Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana melakukan aksi kibarkan bendera putih di Banda Aceh, pada Jumat (14/8/2026). Sumber: Istimewa.

BETAHITA.ID - Di bawah terik matahari, sejumlah bendera putih tampak berkibar di depan halaman Masjid Raya Baiturrahman, di Banda Aceh, pada Jumat (14/8/2026). Bendera-bendera itu dikibarkan oleh massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana bukan tanpa alasan.  Aksi bendera putih ini digelar sebagai simbol kegagalan pengurus negara dalam menangani bencana ekologis Aceh-Sumatra yang telah merenggut 1.178 jiwa pada akhir November lalu. 

Koordinator aksi, Rahmad Maulidin, mengatakan melalui aksi bendera putih ini Koalisi sekaligus ingin menyampaikan pesan pernyataan sikap kepada pemerintah secara terbuka di hadapan publik. Pertama, pemerintah tidak prioritaskan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ekologis Aceh-Sumatera. 

Maulidin bilang, sikap itu terlihat dari tidak jelasnya kebijakan pemerintah menangani bencana ini, bahkan sejak awal bencana terjadi pada akhir November 2025. Tidak menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional berdampak pada tidak jelasnya kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi, serta berpengaruh terhadap ketidakpastian kebijakan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.

"Kedua, kami tegaskan bahwa, bencana ekologis Aceh-Sumatra belum berakhir, bencana masih berlangsung hingga saat ini," kata Maulidin, Jumat (14/8/2026). 

Maulidin mengungkapkan, dalam satu bulan terakhir beberapa daerah di Aceh, seperti di Gayo Lues dan Aceh Utara masih banjir, bahkan yang terbaru banjir terjadi di Aceh Barat Daya. Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) juga dilaporkan mengalami bencana yang sama.

Ketiga, sambung Maulidin, klaim pemerintah bahwa telah melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, adalah omong kosong belaka. Hampir sembilan bulan bencana terjadi, penanganannya berjalan sangat lambat. 

Dari pantauan Koalisi, pembersihan lumpur tidak maksimal, sungai masih dangkal, sawah dan kebun sebagai sumber ekonomi masyarakat belum tertangani, air bersih masih sulit, hunian sementara seadanya, hunian tetap dan daerah relokasi tidak ada kejelasan, sekolah masih di tenda, dan akses jalan dan jembatan sebagai jalur ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, masih darurat.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana ekologis Aceh-Sumatra sebagai bencana nasional," ujar Maulidin. 

Koalisi, imbuh Maulidin, mendesak pemerintah segera melakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan kepastian dan transparansi kebijakan anggaran yang jelas. Karena, waktu terus berjalan dan musim hujan akan kembali. 

Maulidin bilang, ketidakpastian proses rehabilitasi dan rekonstruksi akan memperpanjang penderitaan masyarakat korban. Pemulihan dimaksud, bukan sekadar membangun kembali apa yang rusak, melainkan mengembalikan hak masyarakat untuk hidup aman, memiliki tempat tinggal dan penghidupan yang layak, serta mendapatkan lingkungan yang sehat dan terlindungi.

"Kami akan terus mengawal proses pemulihan bencana ekologis Aceh-Sumatra dan memastikan suara masyarakat korban tidak hilang di tengah upaya pengurus negara yang terus memanipulasi publik tentang penanganan bencana ekologis Aceh-Sumatera," ucap Maulidin.

Desakan agar negara segera menetapkan bencana Aceh-Sumatera sebagai bencana nasional sebelumnya juga sudah disuarakan oleh masyarakat sipil di berbagai kesempatan. Para korban bencana ekologis dari Aceh, Sumbar dan Sumut, bahkan sudah menempuh jalur hukum demi mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

Sebelumnya, sebanyak 12 warga Aceh, Sumbar dan Sumut, juga telah mengajukan dua Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang pertama terkait penanganan bencana ekologis Aceh-Sumatera yang tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Gugatan ini ditujukan terhadap Presiden RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada 1 Mei 2026 dan proses dismissal berlangsung hingga pertengahan Juni 2026. Gugatan ini dibacakan secara ecourt pada 24 Juni 2026. Pihak tergugat telah memberikan jawaban pada 15 Juli, dan para penggugat juga telah mengajukan replik pada 29 Juli 2026.

Gugatan kedua, juga diajukan ke PTUN Jakarta, atas penyebab bencana ekologis Aceh-Sumatera. Dalam gugatan ini, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dan Menteri ATR/BPN. Gugatan ini didaftarkan pada 19 Juni 2026, dan proses dismissal hingga pertengahan Juli 2026. Gugatan ini dibacakan pada 22 Juli 2026, dan pihak tergugat meminta perpanjangan Waktu memberikan jawaban hingga 5 Agustus 2026.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menemukan sejumlah faktor penyebab bencana ekologis dahsyat yang melanda Aceh, Sumbar dan Sumut itu. Di antaranya adalah pemberian izin-izin ekstraktif di hulu-hulu DAS, yang dianggap telah memperparah ekologi, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Tim Advokasi menyebut terdapat 790 konsesi seluas 2,69 juta hektare berada di sekitar DAS Aceh, Sumbar dan Sumut (yang terdampak dan tidak terdampak banjir) yang menjadi tekanan Utama terhadap ekologi wilayah tersebut.

Selain itu, Tim Advokasi menemukan tidak adanya pengawasan ketat terhadap persetujuan lingkungan dan izin operasional. Pemerintah hanya mencabut 28 izin pasca-bencana ekologis, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan yang begitu luas. Tim Advokasi juga melihat tidak adanya audit dan sanksi yang bermakna di wilayah DAS Aceh, Sumbar dan Sumut.