Berita
Belum Pulih dari Bencana, Izin Tambang Terbit di Beutong Ateuh
Sementara trauma dan pemulihan bencana ekologi belum selesai, pemerintah menerbitkan dua izin tambang di Beutong Ateuh.
Kamis, 20 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Rasa was-was menghantui warga Kecamatan Keutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Sementara trauma bencana ekologi belum hilang, di kampung mereka terbit dua izin eksplorasi tambang yang menambah tekanan terhadap lingkungan.
Dua izin tambang tersebut yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi komoditas mineral logam (tembaga) yang diberikan kepada PT Alam Cempaka Wangi, yang berlokasi di Gampong Blang Puuk dan Gampong Kuta Teungoh, dan IUP Eksplorasi komoditas tembaga dan emas untuk PT Hasil Bumi Sembada berlokasi di Gampong Blang Meurandeh, Gampong Kuta Teungoh dan Gampong Babah Suak.
Nyak Ti, salah seorang warga Beutong Ateuh, mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan kembali muncul ketika masyarakat belum sepenuhnya pulih dari bencana.
“Kami ini belum selesai pulih. Luka akibat bencana masih ada, tetapi sekarang kami kembali dihadapkan dengan persoalan tambang. Kami bertanya, sebenarnya pemerintah mau membawa Beutong Ateuh ke mana?” ujar Nyak Ti pada Rabu (19/8/2026).
Menurut Nyak Ti, masyarakat tidak ingin wilayah yang menjadi tempat hidup mereka hanya dipandang sebagai kawasan yang memiliki sumber daya alam untuk dieksploitasi.
“Beutong Ateuh bukan hanya tanah yang ada di peta. Di sini ada rumah kami, kebun kami, hutan kami, sungai kami, dan kehidupan anak cucu kami. Kalau semua ini rusak, siapa yang akan menanggung akibatnya?” katanya.
Kekhawatiran tersebut semakin kuat karena Beutong Ateuh memiliki sejarah panjang persoalan pertambangan. Izin pertambangan di kawasan tersebut sebelumnya pernah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020.
Munculnya kembali izin pertambangan kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penerbitan izin, proses perizinan, status kawasan, kajian lingkungan, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kami bukan tidak mau pembangunan. Tapi jangan sampai pembangunan justru membuat kami kehilangan ruang hidup. Kami ingin hidup aman, hutan tetap ada, air tetap bersih, dan anak cucu kami masih punya tempat untuk hidup,” ujar Nyak Ti.
Bagi Nyak Ti, persoalan ini bukan sekadar tentang ada atau tidaknya izin pertambangan. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan bahwa keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian utama dalam setiap keputusan pembangunan.
Terlebih, Beutong Ateuh masih berada dalam proses pemulihan pascabencana. Rumah, infrastruktur, lingkungan, serta kehidupan sosial masyarakat membutuhkan waktu untuk kembali pulih. Karena itu, masyarakat mempertanyakan, mengapa aktivitas ekstraktif kembali menjadi pilihan ketika pemulihan ekologis dan sosial belum selesai?
Izin terbit setelah bencana
Apel Green Aceh menilai keberadaan dua izin pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang bukan lagi sekadar isu atau wacana, tetapi fakta yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. PT Alam Cempaka Wangi (ACW) memperoleh izin melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Aceh Nomor 540/DPMPTSP/05/IUP-EKS/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Dari dokumen izin tersebut terlihat bahwa prosesnya berawal dari usulan lokal melalui Surat Bupati Nagan Raya Nomor 543.5/374 tanggal 24 September 2025. Sementara PT Hasil Bumi Sembada (HBS), berdasarkan konfirmasi Dinas ESDM Aceh, memperoleh izin pada 22 April 2026 dengan luas sekitar 1.039 hektare dan berlaku hingga 2030.
Bagi APEL Green Aceh, rangkaian ini menunjukkan bahwa dua izin tersebut lahir melalui proses administratif yang melibatkan pemerintah, sehingga tidak tepat jika persoalan ini dianggap sebagai sesuatu yang datang tiba-tiba atau semata-mata urusan perusahaan.
"Kami menolak keberadaan pertambangan tersebut. Penolakan ini bukan tanpa dasar," kata Rahmad Syukur, Direktur Apel Green Aceh.
Syukur menjelaskan, Beutong Ateuh merupakan bagian penting dari bentang alam Ekosistem Leuser dan memiliki fungsi ekologis strategis sebagai kawasan penyangga serta sumber air bagi masyarakat. Masyarakat Beutong Ateuh juga memiliki sejarah panjang menolak pertambangan.
Mereka pernah memenangkan perjuangan hukum terkait PT EMM melalui putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin pertambangan seluas sekitar 10.000 hektare. Karena itu, sangat sulit memahami mengapa pemerintah kembali membuka ruang bagi pertambangan di wilayah yang sejak lama telah menyatakan penolakan.
Terlebih lagi, sambung Syukur, Beutong Ateuh saat ini masih berada dalam proses pemulihan pascabencana, dengan sekitar 85 persen wilayah mengalami kerusakan. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah semestinya memperkuat pemulihan hutan, sumber air, keselamatan masyarakat dan ruang hidup warga, bukan menambah tekanan melalui aktivitas ekstraktif.
Yang paling serius bagi Apel Green Aceh, imbuh Syukur, adalah persoalan keterlibatan masyarakat atau FPIC (Free, Prior and Informed Consent). Dinas ESDM bahkan menyampaikan bahwa pada tahap eksplorasi tidak ada kewajiban untuk turun langsung ke lapangan dan dapat menggunakan citra satelit.
"Pertanyaannya, bagaimana pemerintah dapat memastikan bahwa keputusan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat benar-benar memahami kondisi sosial, ekologis, adat, dan kebencanaan di lapangan jika masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna sejak awal?" ucap Syukur.
Syukur menjelaskan, warga Beutong Ateuh sendiri berkali-kali menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui keberadaan izin setelah izin tersebut terbit. Karena itu, APEL Green Aceh tidak hanya menolak aktivitas pertambangannya, tetapi juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan izin ACW dan HBS, termasuk transparansi struktur kepemilikan dan keterkaitan kedua perusahaan yang disebut memiliki struktur saham yang sama serta adanya keterlibatan pihak asing.
Bagi Apel Green Aceh, lanjut Syukur, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah SK sudah diterbitkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah izin itu lahir melalui proses yang transparan, partisipatif, menghormati hak masyarakat, dan benar-benar mempertimbangkan keselamatan ekologis Beutong Ateuh?
"Jika rakyat sudah menolak, pernah menang di pengadilan, dan hari ini masih berjuang memulihkan wilayahnya, pemerintah tidak boleh berpura-pura tidak mendengar. Beutong Ateuh bukan ruang kosong untuk investasi—di sana ada hutan, air, masyarakat, adat, dan masa depan," katanya.
Kemerdekaan bukan sekadar perayaan
Sebelumnya, di tengah perayaan 81 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, membentangkan sebuah spanduk dengan pesan: “81 Tahun Indonesia Merdeka, Beutong Ateuh Belum Pulih, Bencana Belum Selesai, Izin Tambang Sudah Datang.
”Momentum 17 Agustus juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak berhenti pada terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan berarti masyarakat memiliki hak untuk hidup aman, memperoleh lingkungan yang baik dan sehat, serta memiliki suara dalam menentukan masa depan wilayahnya.
Spanduk tersebut menjadi simbol kegelisahan masyarakat yang hingga kini masih menghadapi proses pemulihan pascabencana. Pada saat yang sama, muncul kembali kabar mengenai izin pertambangan di wilayah mereka.
“Kalau kami sudah mengalami bencana, lalu setelah itu datang lagi tambang, kami harus merasa merdeka di mana?” kata Nyak Ti.
Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat benar-benar pulih dan terlindungi sebelum membuka ruang bagi aktivitas yang berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan.
“Kami ingin Beutong Ateuh dipulihkan, bukan dieksploitasi. Kami ingin pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, bukan hanya ketika ada bencana, tetapi juga sebelum bencana dan sebelum kerusakan terjadi,” ujarnya.
Bagi masyarakat Beutong Ateuh, imbuh Nyak Ti, pemulihan bukan sekadar membangun kembali rumah atau memperbaiki infrastruktur yang rusak. Pemulihan berarti memastikan hutan tetap terlindungi, sungai tetap mengalir, tanah tetap produktif, dan masyarakat memiliki kepastian atas ruang hidupnya.




