Senin, 24 Agustus 2026

            

Berita

Alami Karhutla, Perusahaan Perkebunan Sawit di Sumsel Disegel

Konsesi sawit PT Bintang Harapan Palma sebelumnya dijatuhi sanksi pada 2023 karena karhutla.

Senin, 24 Agustus 2026
KLH memasang plang garis di lokasi kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan sawit PT Bintang Harapan Palma, OKI, Sumsel. Sumber: Humas KLH
KLH memasang plang garis di lokasi kebakaran yang terjadi di konsesi perusahaan sawit PT Bintang Harapan Palma, OKI, Sumsel. Sumber: Humas KLH

BETAHITA.ID - Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan teridentifikasi mengalami kebakaran (karhutla) di dalam konsesinya. Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan telah melakukan penyegelan di konsesi perusahaan tersebut. 

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) mengungkap temuan terkait dua kejadian kebakaran di dalam area perkebunan kelapa sawit PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Temuan ini terungkap melalui pengawasan pada 11-15 Agustus setelah ditemukan sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah perusahaan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas mengidentifikasi dua lokasi kejadian kebakaran lahan yang terjadi pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Lokasi pertama merupakan area yang mengalami kebakaran pada 27–29 Juli 2026, dengan luas kebakaran 2,08 hektare lahan milik masyarakat. Adapun area hak guna usaha (HGU) perusahaan terbakar sekitar 1,77 hektare.  

Lokasi dua mengalami kebakaran pada 4-8 Agustus 2026 di area perusahaan yang berbatasan dengan konsesi perusahaan hutan tanaman industri PT Bumi Mekar Hijau, dengan area terdampak seluas 454 hektare. 

“Kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa,” kata Deputi Gakkum LH Rizal Irawan, Jumat, 21 Agustus 2026. 

Gakkum LH mencatat, temuan ini menjadi perhatian serius lantaran area konsesi perusahaan yang sama mengalami kebakaran berulang. Pada 2023, wilayah PT Bintang Harapan Palma juga mengalami kebakaran dan telah dijatuhi sanksi administratif dan gugatan perdata. 

Rizal mengatakan, saat ini pihaknya terus mengumpulkan dan mendalami informasi di lapangan, termasuk kondisi lahan dan faktor kebakaran, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tiga instrumen penegakan hukum yaitu sanksi administratif, pidana, dan perdata akan digunakan bagi pelaku pembakaran lahan yang terbukti terjadi berulang. 

“Kami akan melihat secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk bagaimana tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Setiap temuan akan kami dalami berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

“Pemasangan plang dan garis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga lokasi serta memastikan proses pendalaman dapat dilakukan secara objektif,” katanya.