Berita
Keterlibatan Polisi Dinilai Memicu Darurat Agraria
Penanganan konflik agraria perlu lebih mengedepankan pendekatan persuasif.
Jumat, 14 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak berhentinya keterlibatan aparat kepolisian dalam penanganan konflik agraria.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, situasi darurat agraria di berbagai daerah dipicu oleh keterlibatan polisi dalam penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan berbagai perusahaan besar perkebunan, kehutanan, tambang, dan proyek strategis nasional. Dalam setahun terakhir, terdapat 147 anggota KPA di 11 provinsi telah dikriminalisasi.
“Kami meminta Komisi III DPR segera mengambil tindakan nyata untuk mengevaluasi dan menghentikan keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan konflik agraria mengingat situasinya yang semakin kronis, sehingga tidak bisa lagi menggunakan cara-cara lama,” kata Dewi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III dan Kepolisian RI di Senayan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dewi menyebut, polisi selalu mengedepankan pendekatan kriminalisasi dan kekerasan dalam merespon dan menangani konflik agraria. Salah satunya, kasus penangkapan petani tanpa surat perintah penangkapan di Aceh Timur, 7 Agustus lalu. Masih dalam catatan KPA, Polres Ciamis juga memeriksa dua petani anggota Serikat Petani Pasundan tanpa surat panggilan.
“Pemahaman kepolisian perihal konflik agraria harus diperkuat, karena penyelesaiannya tidak dapat memakai pendekatan legalistik, sebab konflik agraria adalah manifestasi dari praktik-praktik perampasan tanah dan pemukiman masyarakat yang difasilitasi oleh kebijakan pemerintah,” kata Dewi.
“Karena itu, penanganan konflik agraria perlu lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, sebab pengalaman kami di KPA, aparat kepolisian seringkali arogan kepada petani dan rakyat, namun lembah lembut pada perusahaan,” ujarnya.
KPA mencatat, Direktorat Tindak Pidana Umum sepakat dan mendukung upaya percepatan penyelesaian konflik agraria yang didorong KPA bersama Pansus PKA DPR RI. Pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti aduan tersebut dengan menghentikan proses kriminalisasi terhadap 147 Anggota KPA.
Komisi III dan Polri juga disebut akan membangun sistem respon cepat darurat agraria yang lebih terkordinir dan efektif untuk menghentikan kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi di lapangan yang terus berlangsung di lokasi prioritas reforma agraria.
Catatan Akhir Tahun KPA menyebut, selama 10 tahun pemerintahan Jokowi, terdapat 2.841 orang mengalami kriminalisasi, 1.054 orang mengalami kekerasan, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas dalam penanganan konflik agraria.
Situasi ini terus berlanjut pada pemerintahan Prabowo. Sepanjang 2025, sedikitnya 404 orang dikriminalisasi, 312 orang mengalami kekerasan, 19 orang tertembak dan satu orang tewas.




