Jumat, 14 Agustus 2026

            

Berita

Pembakaran PT BSA Diminta Tak Jadi Alasan Kriminalisasi

Pembakaran kantor dan fasilitas PT BSA di Lampung Barat menunjukkan konflik lahan tak berkesudahan. 

Jumat, 14 Agustus 2026
Pembakaran PT BSA di Lampugn Barat. Foto: LBH Lampung
Pembakaran PT BSA di Lampugn Barat. Foto: LBH Lampung

BETAHITA.ID - YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah dan polisi tidak berhenti pada penanganan kebakaran fasilitas PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Pembakaran itu menunjukkan konflik tak berkesudahan. 

Sekelompok massa melakukan pembakaran fasilitas PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026) siang. Sejumlah bangunan kantor perusahaan dirusak hingga dibakar. 

YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai kebakaran kantor dan mess perusahaan itu tidak dapat dilihat semata-mata sebagai peristiwa pembakaran atau gangguan keamanan. Konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan telah berlangsung lama dan belum diselesaikan oleh negara.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyebutkan pembakaran dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Namun, penegakan hukum tidak boleh konflik agraria di Anak Tuha yang berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan.

Analisis kepemilikan menunjukkan PT BSA terhubung dengan PT Tunas Baru Lampung (TBLA), anggota Sungai Budi Group, salah satu perintis industri pertanian di sektor tebu dan sawit. 

“Karena itu, konflik Anak Tuha juga harus dilihat dalam konteks ketimpangan relasi antara masyarakat yang bergantung pada tanah dengan korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi, akses hukum, dan kapasitas kelembagaan yang jauh lebih besar,” ucap Prabowo.

Menurutnya persoalan mengenai sejarah penguasaan tanah, status dan legalitas hak atas tanah, proses penerbitan HGU, perizinan usaha perkebunan, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, serta klaim masyarakat harus diperiksa secara terbuka dan independen. Pemerintah tidak boleh menganggap penguasaan tanah oleh perusahaan sah hanya karena terdapat dokumen formal tanpa memeriksa proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban, dan kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu.

Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menjelaskan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

“Artinya, pemerintah tidak boleh baru hadir ketika konflik berubah menjadi persoalan keamanan. Negara berkewajiban mencegah konflik, menyelesaikan akar persoalan, melindungi masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya agraria berlangsung secara adil,” kata dia. 

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan pengelolaannya harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, konflik agraria tidak dapat direduksi menjadi sengketa privat antara perusahaan dan masyarakat. Konflik agraria juga merupakan persoalan tata kelola negara.

Prabowo mendesak kepolisian agar tidak menjadikan peristiwa kebakaran sebagai pintu masuk bagi kriminalisasi massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat Anak Tuha. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban individual, bukan berdasarkan identitas seseorang sebagai warga, petani, peserta aksi, atau bagian dari kelompok masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan. 

Selain itu Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung harus menghentikan pendekatan keamanan sebagai respons utama dan segera menyelesaikan akar konflik. Penyelesaian tersebut harus mencakup pemeriksaan terhadap sejarah penguasaan tanah, status dan batas HGU, legalitas dan pelaksanaan kewajiban perusahaan, dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat, perizinan usaha perkebunan, serta seluruh bukti dan klaim yang diajukan warga.

“Masyarakat harus ditempatkan sebagai pihak yang setara dalam proses penyelesaian, termasuk memperoleh akses terhadap dokumen pertanahan yang relevan dan kesempatan untuk menguji klaim perusahaan,” ujarnya.