Rabu, 12 Agustus 2026

            

Berita

Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling Menagih Hutan Adat

Hutan adat bukan hadiah pemerintah, dia adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga.

Rabu, 12 Agustus 2026
Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling menggelar ritual pengajuan hutan adat di Kemenhut. Foto: Bahau Umaq Suling
Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling menggelar ritual pengajuan hutan adat di Kemenhut. Foto: Bahau Umaq Suling

BETAHITA.ID - Masyarakat adat Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur bertandang ke Kementerian Kehutanan untuk mengajukan penetapan hutan adat. Keberadaan masyarakat adat ini sudah tua namun baru mendapat pengakuan dari pemerintah pada November 2025. Mereka berkali-kali menghadapi konflik karena tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling datang dengan ritual adat penghormatan kepada Menteri Kehutanan. Ritual ini juga menegaskan hutan yang mereka perjuangkan bukan sekadar kawasan dalam peta kehutanan. 

Wilayah adat yang telah memperoleh pengakuan tersebut mencakup 80.429 hektare di Long Isun dan 28.021 ha di Long Pahangai I, atau sekitar 108.450 ha secara keseluruhan.

Masyarakat Adat Bahau Umaq Suling, Long Isun yang juga sebagai Ketua LPHA (Lembaga Pengelola Hutan Adat, Theodorus Tekwan Ajat, menyebutkan hutan bagi masyarakat adatnya adalah ruang hidup, sumber penghidupan, identitas, dan warisan leluhur yang telah dijaga lintas generasi.

“Pengajuan hutan adat bagi kami adalah sesuatu yang luar bisa, jika dikabulkan. Tidak ada tawar-menawar, itu memang hak kami yang harus dikembalikan kepada kami. Dulu kami dikriminalisasi karena menjaga hutan ini, hari ini kami datang meminta negara memastikan perjuangan itu tidak terulang kepada anak-anak kami,” ucap Tekwan pada Selasa (11/8/2026).

Perjuangan Long Isun mempertahankan wilayah adat telah berlangsung lebih dari satu dekade. Konflik yang mengemuka pada 2014 bahkan berujung pada kriminalisasi terhadap Tekwan, yang saat itu menjalankan mandat masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah Long Isun.

Perjalanan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018. Salah satu poin pentingnya menyatakan wilayah konsesi PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) yang masuk wilayah Kampung Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi Hutan Adat.

Kini masyarakat telah memperoleh pengakuan MHA dan usulan Hutan Adat telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqin Fen menyebutkan penyelamatan Lanskap Mahakam harus dimulai dengan menuntaskan apa yang sudah disepakati. Pada 2018, wilayah konsesi PT KBT yang masuk Long Isun telah disepakati berstatus quo dan diproses menjadi Hutan Adat. Korporasi harus tunduk pada kesepakatan dan menghormati hak masyarakat adat. 

“Negara sekarang harus menuntaskannya dengan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dan hutannya,” ucap dia.

Ngayang Ding, sebagai Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK) Long Isun dan perempuan adat yang aktif dalam pengorganisasian perempuan di Long Isun, menyebutkan penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I bukan hanya menyangkut kepastian hak masyarakat adat. Kedua wilayah berada di bagian hulu DAS Mahakam dan menjadi bagian penting dari bentang alam yang menopang kehidupan masyarakat di sepanjang Sungai Mahakam.

Bagi perempuan adat, mempertahankan hutan juga berarti memastikan tanah, pangan, air, pengetahuan, kebudayaan, dan ruang hidup tetap tersedia bagi generasi berikutnya. Menurutnya perempuan Bahau bisa melahirkan anak namun tidak bisa melahirkan tanah. 

“Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta (tanah) ke orang lain, kami tidak bisa hidup, kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring menjelaskan pengakuan Hutan Adat tidak boleh dipandang sebagai pemberian negara kepada masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.

Hutan adat bukan hadiah pemerintah, kata dia, hutan adalah hak masyarakat adat yang selama ini mereka jaga. Setelah pengakuan Masyarakat Hukum Adat diberikan, negara tidak boleh kembali membuat masyarakat menunggu. 

“Kementerian Kehutanan harus segera menetapkan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I serta memastikan wilayah tersebut terlindungi dari izin dan kepentingan ekonomi yang mengancamnya,” ucapnya. 

Penetapan Hutan Adat harus memberikan kepastian bahwa wilayah masyarakat tidak kembali menjadi ruang bagi konsesi, proyek ekstraktif, maupun kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat. Pengakuan juga harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan sekadar pencapaian target luasan administratif.

Direktur Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP), Martha Doq, menyebutkan selama ini lembaganya mendampingi masyarakat dalam proses penguatan komunitas dan pengakuan wilayah adat. Masyarakat harus tetap menjadi pengambil keputusan utama atas wilayahnya.

Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai datang bukan untuk meminta negara memberikan hutan kepada mereka. Mereka datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan. 

“Yang mereka minta sederhana: jangan lagi ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka terus menjaganya,” kata dia.

Kelompok masyarakat sipil inipun mendesak penuntasan proses penetapan Hutan Adat Long Isun dan Long Pahangai I berdasarkan pengakuan MHA yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu. Wilayah adat harus diajmin bebas dari tumpang tindih izin, konsesi, proyek ekstraktif, dan kebijakan pembangunan yang mengancam hak masyarakat. 

Kesepakatan penyelesaian konflik Long Isun tahun 2018 dihormati, termasuk status quo wilayah konsesi yang masuk wilayah masyarakat adat. Penyelesaian konflik tenurial dan pemulihan hak masyarakat adat sebagai bagian dari perlindungan Lanskap Mahakam

Selain itu pengakuan Hutan Adat lainnya di Mahakam Ulu harus terus dilakukan, sebagai bagian dari perlindungan hutan dan ruang hidup masyarakat adat di hulu Mahakam.