Berita
Kasus Penembakan Petani Pino Raya, Jaksa Diminta Tak Main-main
Petani Pino Raya memberikan pistol mainan sebagai tanda agar barang ini diusut sesegera mungkin sampai ke akarnya.
Rabu, 12 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Persidangan kasus penembakan petani Pino Raya oleh pihak keamanan perusahaan perkebunan sawit PT ABS dianggap masih menyisakan sejumlah kejanggalan. Hal tersebut direspons oleh Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (Manna), Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, pada Selasa (11/8/2026).
Dalam aksi tersebut para petani secara simbolis menyerahkan pistol mainan kepada pihak kejaksaan, sebagai tanda agar pihak kejaksaan memperbaiki dakwaan, dan mengusut kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menembak petani Pino Raya saat terjadi bentrok antara petani dan pihak keamanan PT ABS, pada 24 November 2025.
FMPR dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bangkulu, menilai perjalanan kasus ini penuh kejanggalan dan manipulasi hukum. Kejanggalan dimaksud di antaranya yakni, hilangnya Pasal Senjata Api dalam dakwaan. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di persidangan secara sengaja tidak memuat pasal kepemilikan senjata api (UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP), padahal aksi penembakan terhadap petani terbukti menggunakan senjata api jenis revolver.
Masyarakat sipil juga melihat ada indikasi kuat bahwa sejumlah personel keamanan dan karyawan PT ABS memang sengaja dipersenjatai untuk menghadapi warga/petani Pino Raya dalam konflik lahan. Selain itu, masyarakat sipil menilai JPU dan penyidik menutup mata dan enggan mengusut dari mana senjata api tersebut diperoleh, siapa pemasok/penyedianya, serta siapa aktor intelektual di manajemen PT ABS yang bertanggung jawab atas pengadaan senjata tersebut.
"Kami ini orang kecil, cuma mau menggarap tanah untuk makan keluarga, tapi malah ditembak seperti binatang! Kawan kami sudah kena peluru, tapi kenapa di sidang pasal senjata apinya malah hilang?" kata Sumarto, Koordinator Aksi Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR), pada Selasa (11/8/2026).
Sumarto merasa heran dengan dakwaan jaksa. Ia menganggap pihak keamanan perusahaan tidak mungkin membeli senjata api sendiri, sehingga ia yakin senjata tersebut disiapkan oleh para petinggi PT ABS. Sumarto meminta Kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini, dan mengusut tuntas siapa yang menyediakan senjata api tersebut.
Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu, Julius Nainggolan, mengatakan penghilangan pasal UU Darurat Senjata Api dalam surat dakwaan JPU di persidangan kasus ini bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan kejahatan peradilan yang sengaja dirancang untuk melindungi aktor eksekutif perusahaan. Walhi Bengkulu mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini.
"Jika senjata api ilegal dibiarkan berkeliaran di area konflik agraria tanpa diusut asal-usulnya, ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam keselamatan seluruh petani di Indonesia," ujar Julius.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, FMPR menyampaikan 4 tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yakni:
- Lakukan Perubahan/Penambahan Dakwaan Persidangan: Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk memasukkan dan menerapkan secara tegas pasal kepemilikan senjata api ilegal yaitu UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penganiayaan berat dan perbuatan membahayakan menggunakan senjata api berbahaya dalam persidangan.
- Usut Tuntas Pemasok dan Asal-Usul Senjata Api: Meminta Kejaksaan Negeri Manna tidak hanya menyidangkan pelaku penembak di lapangan (satuan pengamanan/security), tetapi wajib melakukan pengembangan hukum untuk membongkar asal-usul senjata api dan menangkap penyedia/pemasoknya.
- Bongkar Dugaan Pemersenjataan Karyawan & Security PT ABS: Mengusut secara mendalam dugaan keterlibatan pimpinan manajemen PT Agro Bengkulu Selatan yang diduga memfasilitasi dan membiarkan karyawan serta Security dibekali senjata api dalam konflik tanah dengan masyarakat Pino Raya.
- Komitmen Transparansi dan Penghentian Kriminalisasi Petani: Menuntut transparansi penuh proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri Manna serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi hukum terhadap warga dan petani Pino Raya.
Berdasarkan pantauan Walhi Bengkulu, dalam aksi petani Pino Raya ini Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Manna Rachmad Djati, menyatakan berkomitmen untuk memastikan kepemilikan senjata api berjalan sesuai proses hukum dan pengusutan secara jelas dan tuntas.
Adapun pihak FMPR, mengultimatum apabila Kejaksaan Negeri Manna tidak mengambil langkah konkret untuk memperbaiki dakwaan dan membongkar asal-usul senjata api PT ABS, maka FMPR akan segera melaporkan temuan kejanggalan hukum ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jamwas Kejaksaan Agung RI, di Jakarta.




