Rabu, 12 Agustus 2026

            

Berita

Kawasan Karst Trenggalek Butuh Payung Hukum Perlindungan

Kawasan karst Trenggalek berada di bawah bayang-bayang ancaman rencana pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara seluas 12.813 hektare.

Rabu, 12 Agustus 2026
Puluhan warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Trenggalek melakukan aksi unjuk rasa damai menolak eksporasi dan eksploitasi tambang emas PT SMN di depan DPRD Kabupaten Trenggalek, 2017 lalu./Foto: Aliansi Rakyat Trenggalek
Puluhan warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Trenggalek melakukan aksi unjuk rasa damai menolak eksporasi dan eksploitasi tambang emas PT SMN di depan DPRD Kabupaten Trenggalek, 2017 lalu./Foto: Aliansi Rakyat Trenggalek

BETAHITA.ID - Perlindungan kawasan karst di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dianggap tidak dapat dipisahkan dari upaya mengurangi risiko bencana ekologis yang semakin meningkat. Kelompok masyarakat sipil berharap perlindungan terhadap kawasan karst tersebut bisa segera ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).

Untuk diketahui, kawasan karst memiliki fungsi vital sebagai penyimpan cadangan air tanah, daerah imbuhan air, pengendali banjir, penyangga keanekaragaman hayati, serta fondasi kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertanian dan sumber-sumber air. Sayangnya, fungsi ekologis tersebut justru berada di bawah ancaman serius akibat rencana pertambangan emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara seluas 12.813 hektare, yang konsesinya berada di 9 dari 12 kecamatan di Trenggalek.

Temuan Rapid Assessment Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim), berjudul Bencana yang Direncanakan: Krisis Ekologi akibat Kegagalan Tata Ruang dan Bencana Hidrometeorologi di Jawa Timur, menunjukkan bahwa selama periode November 2025 hingga Maret 2026, Kabupaten Trenggalek, mengalami 4 kejadian banjir dan 27 kejadian tanah longsor. Kondisi tersebut bukan hanya dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi, tetapi juga menunjukkan semakin menurunnya daya dukung lingkungan akibat degradasi kawasan hutan, lemahnya tata kelola ruang, dan meningkatnya tekanan terhadap kawasan lindung.

Lebih jauh lagi, kajian risiko bencana menunjukkan bahwa sekitar 69.556 hektare atau sekitar 77 persen wilayah Kabupaten Trenggalek berada pada kategori bahaya longsor tinggi, sementara potensi kawasan rawan banjir mencapai lebih dari 14 ribu hektare. Dengan tingkat kerentanan sebesar itu, membuka ruang bagi aktivitas pertambangan sama artinya dengan memperbesar risiko bencana yang harus ditanggung masyarakat.

Walhi Jatim menilai bahwa rencana pertambangan emas bukanlah pilihan tepat bagi pembangunan Trenggalek. Sebaliknya, aktivitas tersebut berpotensi mengubah bentang alam secara permanen, merusak sistem hidrologi karst, menghilangkan mata air, meningkatkan sedimentasi sungai, memperbesar ancaman banjir dan longsor, serta mengancam keberlanjutan penghidupan masyarakat.

Oleh karena itu, Walhi Jawa Timur menegaskan bahwa pembentukan Perda Kawasan Karst harus menjadi instrumen perlindungan yang kuat, bukan sekadar regulasi administratif. Perda tersebut harus secara tegas memastikan kawasan karst terlindungi dari aktivitas pertambangan maupun bentuk eksploitasi lain yang mengancam fungsi ekologisnya.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono, mengatakan di tengah meningkatnya ancaman industri, banjir, longsor, dan krisis air, yang dibutuhkan Trenggalek bukanlah perluasan tambang emas, melainkan perlindungan kawasan karst sebagai benteng terakhir ruang hidup masyarakat. Sehingga,pembentukan Perda Kawasan Karst merupakan pilihan politik yang akan menentukan masa depan Trenggalek.

“DPRD harus menunjukkan keberpihakan kepada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan investasi ekstraktif. Perda Kawasan Karst harus menjadi instrumen perlindungan yang menutup ruang bagi tambang emas di kawasan karst," katanya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Aliansi Rakyat Trenggalek, model pembangunan berbasis industri ekstraktif hanya akan memperparah krisis ekologis yang telah berlangsung di Trenggalek. Koordinator Aliansi, Mukti Satiti mengatakan, perjuangan masyarakat dalam mempertahankan ruang hidupnya telah berlangsung lama dan berlarut-larut, pertarungan politik pemanfaatan ruang untuk industri ekstraktif menjadi faktor utama bagaimana dorongan kebijakan perlindungan kawasan karst hingga hari ini belum tercapai. 

Sejak 2017 masyarakat berusaha memetakan dan mendorong kebijakan untuk melindungi kawasan karst yang ada di Trenggalek. Sehingga rapat dengar pendapat dengan DPRD Trenggalek yang digelar pada 6 Agustus 2026--yang juga dihadiri oleh Aliansi Masyarakat Trenggalek dan Walhi Jatim--menjadi ujian bagi komitmen DPRD Kabupaten Trenggalek dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. 

"Aliansi Rakyat Trenggalek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses penyusunan Perda Kawasan karst agar tidak kehilangan substansinya dan benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi kawasan karst beserta seluruh fungsi ekologisnya.” ujar Mukti.

Dalam RDP dengan DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut, Walhi Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek sebagai bentuk perlindungan ruang hidup masyarakat; menetapkan perlindungan kawasan karst berdasarkan fungsi ekologisnya secara utuh, termasuk kawasan imbuhan air, sistem gua, mata air, sungai bawah tanah, dan kawasan penyangga lainnya.

Kemudian, menolak seluruh rencana pertambangan emas maupun aktivitas ekstraktif lain yang berada di kawasan karst, kawasan lindung, serta wilayah dengan risiko bencana tinggi; melakukan peninjauan kembali seluruh kebijakan tata ruang yang memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan di wilayah yang memiliki fungsi perlindungan ekologis; dan menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna dalam seluruh proses penyusunan Perda sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.